Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Alamak! Pak Kades di Siak Jadi Bandar Sabu, Polisi Ringkus Empat Tersangka

Alamak! Pak Kades di Siak Jadi Bandar Sabu, Polisi Ringkus Empat Tersangka

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Oknum Kades (penghulu) Kampung Langkai, Kecamatan Siak berinisial SP (58) terseret kasus narkoba. Ia dan tiga rekannya terciduk dalam Operasi Antik LK 2026.

Selain menangkap oknum Kades yang diduga jadi bandar sabu tersebut, polisi juga meringkus tiga rekannya inisial A (45) sebagai bandar, RS (36) bandar,  R alias A (42) kurir, serta menyita sabu dengan berat kotor mencapai 48,4 gram.

Informasi dirangkum Senin (04/05/26), penggerebekan itu dilakukan pada Ahad, 2 Mei 2026 malam, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Belantik, Kampung Langkai, Kecamatan Siak. Polisi bergerak setelah menerima informasi akurat terkait keberadaan target operasi.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Adriandi Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain berinisial IG alias I, yang sebelumnya mengaku menyerahkan narkotika kepada RS alias R.

“Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan empat pria di lokasi,” ujar AKP Benny, Senin (04/05/26).

Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 paket sabu (17 paket dalam dompet hitam dan 1 paket dalam kotak rokok), satu unit timbangan digital, plastik klip bening, serta pipet yang dimodifikasi menjadi sendok. Semua narkotika yang telah dikemas siap dijual.

Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel, dua unit sepeda motor. “Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Benny.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berhenti Mengajar, Eks Guru di Rengat Nekat Jadi Pengedar Sabu

    Berhenti Mengajar, Eks Guru di Rengat Nekat Jadi Pengedar Sabu

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Polisi menangkap eks guru inisial SE (42) dalam kasus narkotika di Rengat. Ia bersama rekannya tersangka RSD terciduk Gang Fatimah, Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang. Sebuah pondok diduga menjadi markas peredaran narkoba di Gang Fatimah, Jalan Narasinga Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, digerebek jajaran Satres Narkoba. Penggerebekan itu terjadi Selasa (16/09/25) petang […]

  • Dugaan Gudang Rokok Ilegal di Jalan Sudirman Dumai, Ternyata Milik Raksasa Sembilan Naga 

    Dugaan Gudang Rokok Ilegal di Jalan Sudirman Dumai, Ternyata Milik Raksasa Sembilan Naga 

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Aktifitas gudang rokok di Jalan Jenderal Sudirman Dumai (samping RS Awal Bros), yang diklaim ilegal ternyata milik Taipan Sembilan Naga. Yakni, gudang aktifitas penampungan rokok PT Gudang Garam milik Susilo Wonowidjojo. Sumber wikipedia.org menyebut, pengusaha Taipan tersebut masuk anggota Sembilan Naga. Namun, menurut pihak Bea Cukai Dumai, tak ada aktifitas ilegal di […]

  • Presiden Perintahkan TNI/Polri Operasi Besar-besaran di Babel, Ada Apa?

    Presiden Perintahkan TNI/Polri Operasi Besar-besaran di Babel, Ada Apa?

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    JAKARTA, detak24com – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan TNI, Polri dan juga Bea Cukai Kementerian Keuangan operasi besar-besaran di Bangka Belitung. Hal ini imbas maraknya pertambangan timah ilegal pada kawasan tersebut. Mulanya Prabowo menyampaikan, bahwa Indonesia mengalami kerugian yang sistemik akibat ulah para koruptor. Di mana hal itu membuat ratusan triliun uang negara hilang tiap […]

  • Festival Bakar Tongkang 2026 : Disaksikan Ribuan Warga, Dua Tiang Kapal Jatuh ke Laut

    Festival Bakar Tongkang 2026 : Disaksikan Ribuan Warga, Dua Tiang Kapal Jatuh ke Laut

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BAGANSIAPIAPI, detak24com – Festival Bakar Tongkang 2026 kembali menjadi buktik bukan hanya sebagai atraksi budaya bertaraf internasional, tetapi juga menjadi penggerak utama roda perekonomian masyarakat Rohil. Ribuan wisatawan domestik maupun mancanegara memadati Kota Bagansiapiapi sejak rangkaian kegiatan dimulai pada 29 Juni hingga puncak prosesi pembakaran replika kapal tongkang pada Rabu (01/07/26). Ramainya kunjungan wisatawan membawa […]

  • JELANG Pemilu 2024, Hanura Riau Perkuat Struktur Partai dari Bawah

    JELANG Pemilu 2024, Hanura Riau Perkuat Struktur Partai dari Bawah

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Helat Pemilu 2024 semakin dekat. Semua Partai Politik (Parpol) yang sudah ditetapkan sebagai peserta terus bergerak menghadapi pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Demikian juga halnya Partai Hanura Riau setakat ini tengah memperkuat struktur partai dari pengurus bawah untuk mencapai hasil maksimal di Pemilu 2024 tahun depan. Ketua DPD Partai Hanura Riau Agus […]

  • PELAKU Pembunuhan Sadis di Cerenti Kuansing Dituntut 18 Tahun

    PELAKU Pembunuhan Sadis di Cerenti Kuansing Dituntut 18 Tahun

    • calendar_month Jumat, 16 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    KUANSING, detak24com – Pelaku pembunuhan sadis di Cerenti Kuansing bernama Pebri Triandy dituntut 18 tahun penjara. Terdakwa terlibat pembunuhan dengan korbannya petani Desa Kompe Berangin pada Selasa 4 Juli 2023 lalu. Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi melalui JPU Refla Okmanta membacakan tuntutan kasus pembunuhan sadis di Cerenti, pada sidang lanjutan di PN Kuansing, Kamis (15/02/24). Menanggapi […]

expand_less