DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Alamak! Pak Kades di Siak Jadi Bandar Sabu, Polisi Ringkus Empat Tersangka

Kades (penghulu) Kampung Langkai, Siak ditangkap bersama tiga rekannya. f : ist

SIAK, detak24com – Oknum Kades (penghulu) Kampung Langkai, Kecamatan Siak berinisial SP (58) terseret kasus narkoba. Ia dan tiga rekannya terciduk dalam Operasi Antik LK 2026.

Selain menangkap oknum Kades yang diduga jadi bandar sabu tersebut, polisi juga meringkus tiga rekannya inisial A (45) sebagai bandar, RS (36) bandar,  R alias A (42) kurir, serta menyita sabu dengan berat kotor mencapai 48,4 gram.

Informasi dirangkum Senin (04/05/26), penggerebekan itu dilakukan pada Ahad, 2 Mei 2026 malam, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Belantik, Kampung Langkai, Kecamatan Siak. Polisi bergerak setelah menerima informasi akurat terkait keberadaan target operasi.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Adriandi Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain berinisial IG alias I, yang sebelumnya mengaku menyerahkan narkotika kepada RS alias R.

“Dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan empat pria di lokasi,” ujar AKP Benny, Senin (04/05/26).

Hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 paket sabu (17 paket dalam dompet hitam dan 1 paket dalam kotak rokok), satu unit timbangan digital, plastik klip bening, serta pipet yang dimodifikasi menjadi sendok. Semua narkotika yang telah dikemas siap dijual.

Selain itu, turut diamankan tiga unit ponsel, dua unit sepeda motor. “Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Benny.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku mengingat jumlah barang bukti yang tergolong besar, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : Kar