Berhenti Mengajar, Eks Guru di Rengat Nekat Jadi Pengedar Sabu
Eks guru jadi pengedar sabu di Rengat. f : ist
INHU, detak24com – Polisi menangkap eks guru inisial SE (42) dalam kasus narkotika di Rengat. Ia bersama rekannya tersangka RSD terciduk Gang Fatimah, Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang.
Sebuah pondok diduga menjadi markas peredaran narkoba di Gang Fatimah, Jalan Narasinga Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, digerebek jajaran Satres Narkoba. Penggerebekan itu terjadi Selasa (16/09/25) petang sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga : Empat Terciduk, Polisi Bongkar Sindikat Sabu di Desa Anak Talang Inhu
Dalam operasi itu, dua orang tersangka inisial RS dan RSD berhasil diringkus beserta barang bukti sabu siap edar, serta uang diduga hasil penjualan barang haram itu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di kawasan tersebut.
“Informasi ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Adam Efendi SE MH,” terangnya.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah Rsd alias Edi (52), warga Kampung Dagang, yang berperan sebagai pengedar.
Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat kotor 4,45 gram, dua pak plastik pembungkus, sendok pipet, satu unit ponsel Vivo warna biru, dompet bermotif catur, serta uang tunai Rp 169 ribu.
“Saat digerebek, Edi sempat berusaha membuang dompet berisi sabu ke bawah pondok, namun berhasil ditemukan oleh petugas,” sambungnya.
Tak hanya sampai di situ, tim juga menangkap SE alias Eza (42), seorang mantan guru yang dipecat terkait kasus yang. Warga Kampung Besar Kota, Rengat itu kedapatan membuang satu bungkus sabu seberat 0,16 gram tak jauh dari lokasi penangkapan.
“Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Edi,” ujarnya.
Kedua tersangka tersebut sudah diamankan bersama barang bukti. Keduanya terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
“Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Inhu,” terang Misran.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai belasan tahun penjara.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” ujarnya lagi.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting, karena peredaran narkoba ini bisa merusak generasi penerus. Polres Inhu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas dia.
Kini, dua tersangka telah digiring ke Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara, barang bukti sabu dan perlengkapan lainnya disita sebagai barang bukti persidangan. (Rls)
Editor : kar
