Dugaan Gudang Rokok Ilegal di Jalan Sudirman Dumai, Ternyata Milik Raksasa Sembilan Naga
Gudang penampung rokok Gudang Garam di Jalan Jenderal Sudirman, Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Aktifitas gudang rokok di Jalan Jenderal Sudirman Dumai (samping RS Awal Bros), yang diklaim ilegal ternyata milik Taipan Sembilan Naga.
Yakni, gudang aktifitas penampungan rokok PT Gudang Garam milik Susilo Wonowidjojo. Sumber wikipedia.org menyebut, pengusaha Taipan tersebut masuk anggota Sembilan Naga.
Namun, menurut pihak Bea Cukai Dumai, tak ada aktifitas ilegal di gudang itu. Pihak Gudang Garam melakukan ekspor rokok ke Malaysia dan Vietnam melalui wilayah Kepabeanan Dumai.
Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI), Dedi Husni dalam rilisnya yang dikirim di grup WhatsApp menyebut, rokok di gudang Jalan Jenderal Sudirman tersebut milik Gudang Garam Pasuruan, serta dilengkapi dokumen CK-5. Sementara, gudang tersebut dikelola PT Karya Dumai Harapan.
“Dia punya dua gudang di situ, dengan satu pintu akses masuk dan keluar. Saya sudah cek ke sana. Memang ada satu pintu dan dua gudang di dalam satu lahan. Saya ada foto-fotonya sama videonya. Nah, terkait barang yang ditimbun disitu adalah rokok Gudang Garam dari Pasuruan Jawa Timur untuk tujuan ekspor ke Vietnam dan Malaysia. Semua dokumen rokoknya lengkap, yaitu CK 5. Kenapa rokoknya ditimbun di situ? Jadi, selagi menunggu pemuatan, disitu berlaku undang-undang cukai terhadap barang. Terhadap gudangnya berlaku undang-undang kepabeanan,” kata Dedi Husni, Kamis (20/11/25).
Penimbunan rokok di gudang PT Karya Dumai Harapan tersebut tetap berlaku UU Kepabeanan, karena dalam pelabuhan tidak terdapat TPS. Dalam keadaan tidak ada kapal, maka perusahaan mengajukan izin timbun sementara di luar wilayah pelabuhan kepada kepala kantor KPPBC Dumai.
“Untuk cukainya, rokok tersebut dilindungi dengan dokumen CK5 yang terbit dari kantor pengawasan pabrik Gudang Garam Pasuruan. Itu di sana diawasi oleh Bea Cukai Pasuruan. Nanti ketika ditimbun di Dumai, diawasi juga oleh kantor Bea Cukai Dumai,” tambah Dedi Husni lagi.
“Jadi di sana di bagian gate out nya, gate in nya dan saat mengekspor harus diketahui KPPBC Dumai. Tapi nanti ada laporan-laporan kita ke Pasuruan. Jadi, dokumen CK5 itu melindungi rokok tersebut sampai diekspor. Ketika diekspor baru dibuatkan dokumen PEB untuk menutup dokumen CK 5 itu,” jelas dia.
Terkait kenapa rokok beredar di Indonesia dikenakan cukai sedangkan rokok ekspor tidak dikenakan cukai, masih kata Dedi menyampaikan bahwa
filosofi cukai itu adalah Undang-undang Negara dalam rangka melindungi masyarakat dari konsumsi barang-barang berbahaya yang berlebihan.
“Ya, rokok ini kan masuk kategori barang berbahaya. Makanya diberi cukai supaya rakyat tidak mengkonsumsinya secara berlebihan. Jadi rokok itu diberi cukai hanya ketika akan dikonsumsi rakyat Indonesia. Ketika barang itu diekspor, kan dia tidak merusak negara Republik Indonesia. Makanya diekspor, rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Nanti ketika masuk Malaysia misalnya, maka negara bersangkutan mengenakan cukai dalam rangka juga melindungi rakyatnya dari konsumsi barang berbahaya. Begitu juga sebaliknya,” ulasnya.
Jadi, lanjut Dedi, cukai itu bukan pungutan yang harus kepada setiap barang sama pun seperti PPN. Ketika ekspor tidak ada barang ekspor dikenakan PPN karena barang tersebut tidak dikonsumsi oleh negara Republik Indonesia gitu kan. “Ketika barang itu dikonsumsi dalam negeri baru dikenakan PPN,” pungkas dia.
Proses Pengawasan Barang Cukai
Masih kata Dedi, pihak Gudang Garam Pasuruan mendaftarkan barang cukai yang akan diekspor ke Vietnam dan Malaysia. Kemudian, Bea Cukai Pasuruan menerbitkan dokumen CK5 sebagai izin pengangkutan barang cukai.
Barang cukai disegel dengan gembok bea cukai untuk mencegah pembukaan ilegal. Kemudian diangkut ke Dumai dengan menggunakan kendaraan yang telah didaftarkan. Selanjutnya barang diterima di gudang Dumai dan diperiksa oleh Bea Cukai.
Pengawasan dan Penindakan
Hingga kini, Bea Cukai tetap melakukan pengawasan terhadap barang cukai yang ditimbun di gudang tersebut. Yakni, dengan memasang kamera CCTV untuk merekam aktivitas gudang.
“Rekaman CCTV disimpan selama minimal 7 hari. Bea Cukai juga dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya. (Rls)
Editor : Kar
