Warga Kualu Kampar Diseret ke Penjara, Terpergok Simpan 10 Paket Sabu

KAMPAR, detak24com – Satnarkoba Polres Kampar meringkus seorang pengedar sabu inisial NS (38) di Dusun II Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang.
Informasi disampaikan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo, dirilis Ahad (09/02/25), tersangka dibekuk pada pada Selasa (21/01/25) sekira pukul 16.05 WIB.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi mengenai aktivitas tersangka. Polisi langsung bergerak cepat ke lokasi. Saat berada dalam rumahnya,
“Saat dilakukan penggeledahan dalam rumah tersangka, disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan 10 paket sabu dalam plastik bening yang terletak di atas kasur kamar,” ujarnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama RK (DPO) di daerah Teratak Buluh, Kabupaten Kampar,” tambahnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 2,12 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), kaca pirek, dan handphone merk Realme warna biru.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamin. Tersangka kini diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls)
Editor : Kar