Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Berlaku Mulai Besok, Pemkab Siak Tetapkan WFH Setiap Rabu 

Berlaku Mulai Besok, Pemkab Siak Tetapkan WFH Setiap Rabu 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Pemkab Siak resmi menetapkan jadwal WFH (work from home) atau semi libur setiap hari Rabu. Kebijakan ini berlaku mulai besok.

Bupati Siak mengeluarkan surat edaran tentang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN satu hari dalam sepekan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 008/BKPSDMD-BINWAS/275 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pengaturan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.

Baca juga : Gawat! Dokter Spesialis di RSUD Siak Mogok, Layanan Poliklinik Ditutup 

Pengaturan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan berbasis kinerja. Pemerintah Kabupaten Siak akan melakukan penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN dan non ASN melalui penerapan WFH pada hari Rabu tiap pekannya.

“Jika pusat tetapkan WFH hari Jumat, kita WFH setiap Rabu. Mulai Rabu (08/04/26) besok sudah diberlakukan.  Kebijakan WFH oleh pusat satu hari selama sepekan, namun harinya bisa disesuaikan masing-masing daerah,” ujar Bupati Siak Afni Zulkifli, Selasa (07/04/26).

Meski bekerja dari rumah, dia menegaskan tidak mengurangi kewajiban selaku ASN dan non ASN untuk memenuhi target kinerja, kehadiran dan disiplin kerja. Ia memastikan pelayan publik tidak akan terganggu dan tetap berjalan seperti biasa.

Baca juga : Oknum Polisi di Siak Dituding Minta Rp 6 Juta ke Pelapor KDRT, Beredar di WA

Selain itu, kebijakan ini dilaksanakan melalui penerapan penilaian kinerja yang terukur dengan optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta pertimbangan efektivitas pelayanan dan efisiensi biaya operasional perangkat daerah serta individu ASN dan non ASN.

Dalam imbauan itu, Afni juga menegaskan kepada seluruh ASN dan non ASN di unit kerja untuk tidak keluar daerah kecuali penugasan khusus dengan Surat Perintah Tugas (SPT), tetap mengisi daftar hadir melalui aplikasi e-gov dengan titik lokasi berada dalam Kabupaten Siak dan menyampaikan produk layanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline.

“WFH langkah pemerintah mendukung gerakan hemat energi serta mengubah budaya kerja ASN yang biasanya hadir di kantor. Kini pemerintah mulai menerapkan WFH atau Work From Anywhere (WFA) bekerja dimana saja dalam mendukung SPBE,” katanya.

Ia memastikan tidak ada aktivitas pengoperasian sarana dan prasarana kantor di unit kerja, kecuali untuk penjagaan dan keamanan serta mendukung jalannya pelayanan langsung kepada masyarakat.

Agar penerapan WFH berjalan lancar, pemerintah daerah menjamin penyelenggaraan pelayanan publik esensial yang melaksanakan layanan dasar dan berdampak langsung kepada masyarakat seperti RSUD, Puskesmas, layanan darurat medis, sekolah, pustaka daerah, pelayanan kependudukan tertentu, pelayanan perizinan, kecamatan, kelurahan, pemerintahan kampung, keamanan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kemudian penanganan dan penanggulangan bencana, pendapatan daerah, operasi lapangan pengaturan lalu lintas kendaraan over dimension over load (ODOL), pelabuhan dan penerangan jalan umum, pengelolaan sampah, kebersihan dan pertamanan serta unit teknis perbaikan jalan, jembatan dan sistem penyediaan air bersih tetap beroperasi optimal seperti biasa.

“Kita pastikan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak boleh ada yang terganggu. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” tegas Bupati.

Kebijakan transformasi budaya kerja melalui penerapan WFH ini, terutama penghematan biaya operasional kantor, listrik, BBM, air, telepon, termasuk operasional pegawai dan lain-lain. Sesuai arahan pemerintah pusat agar dapat dihitung penghematan anggarannya, dan disampaikan kepada bupati.

“Saya minta perangkat daerah menghitung penghematan yang telah kita lakukan selama pelaksanaan WFH paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi untuk menjaga dan menjamin kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” ingatnya dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • VIRAL Kuansing : Laga Kambing, Bocah 14 Tahun Meregang Nyawa di Sentajo Raya

    VIRAL Kuansing : Laga Kambing, Bocah 14 Tahun Meregang Nyawa di Sentajo Raya

    • calendar_month Rabu, 14 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KUANSING, detak24com – Kecelakaan maut melibatkan dua kendaraan bermotor di Jalan Lintas Telukkuantan-Rengat, Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya, Selasa (13/6/2023) petang sekira pukul 16.30 WIB. Seorang bocah 14 tahun dikabarkan tewas usai laga kambing di Jalan Lintas Telukkuantan-Rengat, Desa Jalur Patah, Kecamatan Sentajo Raya. Dikutip detak24com, Rabu (14/06/23) korban meninggal di tempat inisial R […]

  • Jambret HP di Bina Widya Diringkus Usai Viral, Pelaku Sempat Kabur ke Rumah Ortu 

    Jambret HP di Bina Widya Diringkus Usai Viral, Pelaku Sempat Kabur ke Rumah Ortu 

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap seorang jambret yang viral medsos usai beraksi di Bina Widya, Pekanbaru. Sebelum diringkus, tersangka sempat kabur ke rumah orangtuanya. Seorang jambret bernama Andre Junaidi (24) ditangkap polisi setelah aksinya viral di media sosial karena terekam CCTV dan korbannya adalah anak-anak. Aksi penjambretan itu terjadi di Jalan Melati Indah, Kecamatan Bina […]

  • KEBAKARAN Hebat, Rumah Permanen dan Mobil Ludes Jadi Abu di Babussalam Duri

    KEBAKARAN Hebat, Rumah Permanen dan Mobil Ludes Jadi Abu di Babussalam Duri

    • calendar_month Kamis, 12 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DURI, detak24com – Warga Jalan Kayangan, Lembah Sari, RT 01/RW 07 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau dikejutkan dengan kebakaran hebat yang menghanguskan satu unit rumah permanen dan mobil. Dikutip Kamis (12/10/23), kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/10/23) sekitar pukul 22.10 WIB. Upaya dilakukan oleh Tim Damkar Kecamatan Mandau, Personel Polsek Mandau, dan Koramil 03 Mandau untuk […]

  • Masuk Lewat Atap, Warga Jalan Tegalega Dumai Bongkar Kedai di Bukit Batrem 

    Masuk Lewat Atap, Warga Jalan Tegalega Dumai Bongkar Kedai di Bukit Batrem 

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DUMAI, detak24com – Polsek Dumai Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian di wilayah Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Rabu (16/04/25). Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban setelah rumah dan kedai miliknya dibobol oleh pelaku. Menurut korban, pencurian diketahui saat ia terbangun sekira pukul 05.30 WIB dan mendapati kondisi kedainya sudah berantakan. Baca juga : […]

  • RATUSAN CJH Pekanbaru Belum Lunasi BiPIH, Tenggat Waktu hingga 12 Mei

    RATUSAN CJH Pekanbaru Belum Lunasi BiPIH, Tenggat Waktu hingga 12 Mei

    • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Hingga batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan lbadah Haji (BIPIH) Reguler Tahun 1444H/2023 M, masih terdapat sebanyak 212 Jemaah Haji reguler Kota Pekanbaru yang belum melunasi. Atas hal itu pemerintah melalui Direktorat Jenderal penyelenggaraan haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), telah mengumumkan memperpanjang masa pelunasan hingga tanggal 12 Mei 2023. […]

  • Ungkap Kasus Karhutla di Bukit Batu, Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka 

    Ungkap Kasus Karhutla di Bukit Batu, Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka 

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Sat Reskrim Polres Bengkalis menetapkan satu tersangka dalam kasus Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) serta menduduki kawasan hutan di Kecamatan Bukit Batu. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (17/02/26) setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan LP No:LP/A/6/II/2026/SPKT Satreskrim /Polres Bengkalis /Polda Riau, tanggal 16 Februari 2026. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK […]

expand_less