Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Termasuk Kepala BPBD Siak, 3 Koruptor Penanggulangan Bencana Meringkuk di Penjara 

Termasuk Kepala BPBD Siak, 3 Koruptor Penanggulangan Bencana Meringkuk di Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Tim penyidik Kejari  Siak rampungkan proses hukum korupsi dana penanggulangan bencana di BPBD Siak TA 2022. Tiga tersangkanya langsung ditahan.

Disampaikan Kajari Siak, Moch Eko Joko Purnomo melalui Kasi Pidsus, Muhammad Juriko Wibisono bahwa dua tersangka diserahkan ke JPU pada Senin (14/10/24). Sedangkan Kepala BPBD Siak telah ditahan terlebih dahulu.

Kedua tersangka yakni Alzukri merupakan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak tahun 2022. Serta tersangka Budiman, Direktur CV BDK sebagai pihak penyedia.

“Pada tahap II, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, dan mereka dinyatakan sehat,” jelas Juriko, Selasa (15/10/24).

Dalam kesempatan tersebut, JPU melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolsek Koto Gasib. Tim JPU kini tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan (Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru) untuk diperiksa dan disidangkan,” tambah Juriko.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat dan perlengkapan untuk BPBD. Keduanya dituduh melakukan pembelian barang tanpa melalui prosedur yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar.

Kaharuddin, Kepala Pelaksana BPBD Siak, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penanganan perkaranya lebih dulu dilimpahkan ke Tim JPU untuk disidangkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terburuk Sepanjang Sejarah, Rupiah Tergerus ke Level Rp 17.966 per Dolar AS

    Terburuk Sepanjang Sejarah, Rupiah Tergerus ke Level Rp 17.966 per Dolar AS

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Nilai tukar rupiah kembali harus mengakui kedigdayaan dolar AS. Pada perdagangan Rabu (03/06/26) petang, ditutup melemah 127,5 poin atau sebesar 0,71 persen ke level Rp 17.966 per USD. Angka ini sekaligus mencatatkan rekor sebagai level terburuk rupiah sepanjang sejarah terhadap mata uang greenback. Kini, pasar terus mengawasi pergerakan rupiah yang semakin mendekati level […]

  • Ilustrasi jembatan Bengkalis-Sei Pakning. F : IST

    JEMBATAN Bengkalis-Sei Pakning Segera Dibangun, Terpanjang di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    Pekanbaru, detak24com – Jembatan Bengkalis-Sei Pakning segera dibangun dengan panjang 6,1 Km. Jembatan ini menjadi yang terpanjang di Indonesia mengalahkan Suramadu. Hal tersebut disampaikan Plt Gubri, Edy Natar Nasution di kediaman dinasnya, Jalan Sisingamangaraja Pekanbaru, Selasa (14/11/23). “Kita merencanakan membangun jembatan Bengkalis-Sei Pakning sepanjang 6,1 Km. Jika jembatan ini jadi, maka jembatan terpanjang di Indonesia, […]

  • Pria Ganteng Warga Sungai Paku Kuansing Terciduk di Kampar Kiri, Tersangka Miliki Benda Berbahaya 

    Pria Ganteng Warga Sungai Paku Kuansing Terciduk di Kampar Kiri, Tersangka Miliki Benda Berbahaya 

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Tim Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri menangkap seorang pria berinisial BU (29), warga Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing. Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Soebrantas Raya, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Selasa (16/09/25) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Baca juga : Ratusan Warga Desa Siabu Blokade […]

  • Tersangka judi chip higgs domino di Meranti. F : IST

    Penjual dan Pemain Chip Higgs Domino Pasrah Diborgol Polisi Meranti

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    Meranti, detak24.com –  Polsek Rangsang Barat Kepulauan Meranti mengungkap kasus perjudian jenis higgs domino. Penjual dan pemain chip akhirnya pasrah diborgol polisi. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG melalui Kapolsek Rangsang Barat IPTU Benny Afriandi Siregar  membenarkan pengungkapan kasus perjudian jenis higgs domino di wilayahnya, Jum’at (26/08/22) siang. Dikatakan Benny kalau pengungkapan kasus tersebut […]

  • Jejak Hewan Buas di Lokasi Hilangnya Warga Rohil, Pencarian Dihentikan

    Jejak Hewan Buas di Lokasi Hilangnya Warga Rohil, Pencarian Dihentikan

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 28Komentar

    ROHIL, detak24.com – Pencarian Udin Leno (40), warga Rohil yang hilang secara misterius sejak 9 September 2022 lalu dihentikan. Tim menemukan jejak hewan buas di lokasi korban hilang. Selama 4 hari korban hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya dan masih belum berhasil ditemukan oleh petugas gabungan. Kepala Basarnas Pekanbaru, I Nyoman Sidakarya mengungkapkan, petugas gabungan […]

  • TINGGALKAN Muzdalifah, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah di Mina

    TINGGALKAN Muzdalifah, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Sudah di Mina

    • calendar_month Rabu, 28 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    MEKKAH, detak24com – Seluruh jemaah haji Indonesia telah meninggalkan Muzdalifah dan tiba di Mina untuk persiapan lontar Jumroh. Proses ini sempat terhambat lantaran kemacetan parah yang membuat bus terlambat menjemput. Hal ini disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Dengan adanya kabar ini, bus yang membawa jemaah dapat […]

expand_less