DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Berlaku Mulai Besok, Pemkab Siak Tetapkan WFH Setiap Rabu 

Bupati Siak Afni Zulkifli. f : ist

SIAK, detak24com – Pemkab Siak resmi menetapkan jadwal WFH (work from home) atau semi libur setiap hari Rabu. Kebijakan ini berlaku mulai besok.

Bupati Siak mengeluarkan surat edaran tentang bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN satu hari dalam sepekan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Siak Nomor 008/BKPSDMD-BINWAS/275 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pengaturan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.

Baca juga : Gawat! Dokter Spesialis di RSUD Siak Mogok, Layanan Poliklinik Ditutup 

Pengaturan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan berbasis kinerja. Pemerintah Kabupaten Siak akan melakukan penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN dan non ASN melalui penerapan WFH pada hari Rabu tiap pekannya.

“Jika pusat tetapkan WFH hari Jumat, kita WFH setiap Rabu. Mulai Rabu (08/04/26) besok sudah diberlakukan.  Kebijakan WFH oleh pusat satu hari selama sepekan, namun harinya bisa disesuaikan masing-masing daerah,” ujar Bupati Siak Afni Zulkifli, Selasa (07/04/26).

Meski bekerja dari rumah, dia menegaskan tidak mengurangi kewajiban selaku ASN dan non ASN untuk memenuhi target kinerja, kehadiran dan disiplin kerja. Ia memastikan pelayan publik tidak akan terganggu dan tetap berjalan seperti biasa.

Baca juga : Oknum Polisi di Siak Dituding Minta Rp 6 Juta ke Pelapor KDRT, Beredar di WA

Selain itu, kebijakan ini dilaksanakan melalui penerapan penilaian kinerja yang terukur dengan optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta pertimbangan efektivitas pelayanan dan efisiensi biaya operasional perangkat daerah serta individu ASN dan non ASN.

Dalam imbauan itu, Afni juga menegaskan kepada seluruh ASN dan non ASN di unit kerja untuk tidak keluar daerah kecuali penugasan khusus dengan Surat Perintah Tugas (SPT), tetap mengisi daftar hadir melalui aplikasi e-gov dengan titik lokasi berada dalam Kabupaten Siak dan menyampaikan produk layanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline.

“WFH langkah pemerintah mendukung gerakan hemat energi serta mengubah budaya kerja ASN yang biasanya hadir di kantor. Kini pemerintah mulai menerapkan WFH atau Work From Anywhere (WFA) bekerja dimana saja dalam mendukung SPBE,” katanya.

Ia memastikan tidak ada aktivitas pengoperasian sarana dan prasarana kantor di unit kerja, kecuali untuk penjagaan dan keamanan serta mendukung jalannya pelayanan langsung kepada masyarakat.

Agar penerapan WFH berjalan lancar, pemerintah daerah menjamin penyelenggaraan pelayanan publik esensial yang melaksanakan layanan dasar dan berdampak langsung kepada masyarakat seperti RSUD, Puskesmas, layanan darurat medis, sekolah, pustaka daerah, pelayanan kependudukan tertentu, pelayanan perizinan, kecamatan, kelurahan, pemerintahan kampung, keamanan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Kemudian penanganan dan penanggulangan bencana, pendapatan daerah, operasi lapangan pengaturan lalu lintas kendaraan over dimension over load (ODOL), pelabuhan dan penerangan jalan umum, pengelolaan sampah, kebersihan dan pertamanan serta unit teknis perbaikan jalan, jembatan dan sistem penyediaan air bersih tetap beroperasi optimal seperti biasa.

“Kita pastikan perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak boleh ada yang terganggu. WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” tegas Bupati.

Kebijakan transformasi budaya kerja melalui penerapan WFH ini, terutama penghematan biaya operasional kantor, listrik, BBM, air, telepon, termasuk operasional pegawai dan lain-lain. Sesuai arahan pemerintah pusat agar dapat dihitung penghematan anggarannya, dan disampaikan kepada bupati.

“Saya minta perangkat daerah menghitung penghematan yang telah kita lakukan selama pelaksanaan WFH paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi untuk menjaga dan menjamin kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” ingatnya dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar