Gerebek Mess PT Ababil, Polsek Medangkampai Ringkus Sejoli Pengedar Sabu 

Oplus_131072

DUMAI, detak24com – Polsek Medang Kampai menangkap dua sejoli pengedar sabu di lokasi terpisah. Yakni, wilayah Kecamatan Medang Kampai dan Kecamatan Bathin Solapan.

Informasi dirangkum, Senin (04/11/24), dalam operasi yang dilakukan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 ini, Polsek Medang Kampai dipimpin langsung oleh AKP Tony Prawira menangkap sejoli pengedar sabu, yakni IP alias IS dan SP alias I.

ADVERTISEMENT

Dari kedua sejoli itu, polisi menyita sejumlah sabu dengan total berat kotor sekitar 4,28 gram.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Medang Kampai, AKP Tony Prawira menyatakan bahwa operasi ini merupakan hasil dari informasi yang didapatkan dari masyarakat.

“Kami menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di mess PT Ababil, Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Medang Kampai langsung bergerak melakukan penyelidikan,” jelas AKP Tony.

Proses penangkapan berlangsung pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB malam. Terlapor pertama yakni IP berhasil diamankan di depan mess PT Ababil. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan dalam bungkus kotak rokok di kantongnya.

“Saat ditangkap, tersangka IP membawa satu paket kecil sabu dalam kotak rokok. Berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut didapat dari pelaku kedua, SP,” ujar AKP Tony.

Berdasarkan keterangan IP, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah SP di Jalan Sudirman, Gang Kemuning, Kecamatan Bathin Solapan.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 25 paket kecil sabu yang siap edar, bersama dengan beberapa barang bukti lainnya, termasuk plastik klip, timbangan digital, alat hisap sabu, dan gunting potong.

“Dari TKP kedua, kami berhasil mengamankan barang bukti yang lebih banyak. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pelaku SP terlibat aktif dalam pengedaran narkoba di wilayah ini,” ungkap Kapolsek.

AKP Tony menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Medang Kampai untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

“Kedua tersangka bisa menghadapi hukuman yang cukup serius karena keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba,” tambahnya. (Rls)

Editor : Kar 

 

ADVERTISEMENT