Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Sidang Korupsi Paket Ramadan, Baznas Inhil Diduga Palsukan Tandatangan Bupati Herman 

Sidang Korupsi Paket Ramadan, Baznas Inhil Diduga Palsukan Tandatangan Bupati Herman 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Bupati Inhil Herman membantah telah meneken berita acara penitipan 2.446 paket premium Ramada oleh Baznas di kediamannya. Ia menegaskan, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan miliknya.

Pernyataan itu disampaikan Herman saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Paket Premium Ramadan Baznas Kabupaten Inhil Tahun 2024 di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jumat 0(9/01/26).

Dalam perkara tersebut, Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Umum Baznas Kabupaten Inhil, Arsalim duduk sebagai terdakwa. Sementara, sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Azis Muslim.

Penitipan ratusan paket tersebut dilakukan oleh Ketua Baznas Inhil saat itu, M Yunus Hasby (almarhun). Namun, ia menegaskan tidak pernah menandatangani berita acara penitipan maupun menerima paket secara administratif.

“Sampai hari ini saya tidak pernah menandatangani berita acara tersebut,” ujar Herman di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan dokumen berita acara penitipan yang memuat tanda tangan atas nama Bupati Inhil. Menanggapi hal itu, dia kembali menegaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya.

Bupati juga menyampaikan bahwa sejak proses penawaran hingga penitipan paket Premium Ramadan tersebut, tidak pernah ada pertemuan langsung antara dirinya dengan pihak Baznas terkait administrasi kegiatan.

Ia mengaku tidak terlibat dalam penentuan penerima maupun mekanisme pendistribusian paket. Program itu pun diketahuinya dari sejumlah pengurus Baznas Inhil saat melakukan safari Ramadan. Ketika itu, dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Inhil.

Menurut Herman, dalam sejumlah pertemuan dengan pengurus Baznas termasuk almarhum M Yunus Hasby, ia beberapa kali mempertanyakan tujuan dan penggunaan dana zakat yang dihimpun dari masyarakat.

Hal itu dilakukan karena ia ingin memastikan bahwa dana umat benar-benar digunakan untuk kepentingan mustahik dan program yang jelas.

“Terkait Paket Premium Ramadan, disampaikan kalau program itu sudah berjalan sejak jaman Bupati Indra Mukhlis Adnan. Kalau kegiatan tersebut ditiadakan, nanti masyarakat akan bertanya,” kilahnya.

Menurut dia, kegiatan tersebut pada prinsipnya bertujuan membantu masyarakat selama bulan Ramadan, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.  Namun, ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam perencanaan, pengambilan keputusan, maupun pelaksanaan teknis program, termasuk penentuan objek penerima bantuan.

Bupati menambahkan, selama Ramadan, dirinya selalu berkeliling Inhil untuk safari Ramadan, dan hanya sekali kembali ke kediaman. Karena itu, ia menegaskan tidak pernah mengetahui secara rinci alasan penitipan paket maupun dasar hukum yang digunakan.

Selain saksi Herman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi lain. Mereka adalah Heru selaku pengawal Pj Bupati Herman, Polter selaku Kabid Kebersihan di DLHK Inhil dan Yusra selaku Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Inhil.

Her dalam keterangannya  menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengetahui penitipan Paket Premium Ramadan ketika dihubungi oleh M. Yunus Hasby. Namun, panggilan tersebut tidak sempat terjawab karena Heru sedang mendampingi kegiatan safari Ramadan bersama Pj Bupati.

Menurut Heru, paket Premium Ramadan kemudian diantarkan langsung menggunakan truk ke kediaman bupati pada malam hari, sekitar tanggal 1 hingga 2 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Pada saat itu, almarhum M. Yunus Hasby disebut datang langsung mengawal pengantaran paket tersebut.

Heru menyatakan bahwa tugasnya saat itu hanya membantu mengamankan dan mengawal barang yang dititipkan, tanpa mengetahui secara pasti jumlah total paket yang akan disalurkan.

Namun, berdasarkan penghitungan yang ia lakukan, jumlah paket yang dititipkan di kediaman Pj Bupati hanya sebanyak 2.466 paket, meskipun sebelumnya ia mendapat informasi bahwa jumlah paket keseluruhan mencapai 3.000 paket.

Terkait administrasi, Heru menyatakan bahwa tidak ada berita acara penitipan yang ditandatangani saat penyerahan paket tersebut. Ia juga menyebut bahwa pihak Baznas tidak menyerahkan daftar penerima paket pada saat penitipan dilakukan.

Menurut saksi, permintaan dari Ketua Baznas saat itu hanyalah agar penerima paket difoto bersama paket yang diterima. Foto-foto tersebut diminta sebagai bukti dokumentasi penyaluran. Data penerima berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga baru diminta setelah paket selesai disalurkan, bukan pada saat penitipan.

Dia menambahkan, bahwa dalam praktiknya, paket-paket tersebut dibawa langsung oleh pihak yang menerima untuk disalurkan ke wilayah masing-masing, tanpa disertai berita acara maupun daftar penerima yang diverifikasi di awal.

Seluruh dokumentasi foto penyaluran yang berhasil dikumpulkannya kemudian disimpan dalam satu folder Google Drive.

Heru mengaku telah menyerahkan akses dokumentasi tersebut kepada pihak terkait dan menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada jaminan atau kepastian mengenai keabsahan data penerima paket.

Dalam dakwaan jaksa, Arsalim bersama M Yunus Hasby (almarhum) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan pendistribusian paket.

Jaksa menyebut penunjukan penyedia paket dilakukan tanpa mekanisme pengadaan yang sah dan tidak disertai kontrak kerja sama. Dana program dengan total anggaran Rp1,698 miliar dicairkan secara bertahap dan digunakan tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, penyaluran paket premium Ramadan dinilai tak tepat sasaran, karena tidak didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 675.536.524,52.

Atas perbuatannya, terdakwa Arsalim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pulau Beting Aceh di Rupat, Riau. F. :: IST

    Pesona Pulau Beting Aceh, Syurga Tersembunyi di Ujung Rupat Utara

    • calendar_month Sabtu, 30 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    KEINDAHAN  alam Pulau Beting Aceh, Rupat Bengkalis, Provinsi Riau memang tak bisa dipungkiri. Pasir putih dengan hamparan laut luas bak syurga tersembunyi, yang mampu memanjakan mata siapapun melihatnya. Sepanjang mata memandang, hamparan laut dan pasir putih terlihat jelas. Jika air laut surut, maka akan muncul daratan pasir seluas lapangan sepakbola. Sangat cantik untuk dijadikan spot […]

  • Arfit Gusnanda Putra Dipercaya Nahkodai IPK Dumai Timur 

    Arfit Gusnanda Putra Dipercaya Nahkodai IPK Dumai Timur 

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Dumai, Patrik Tatang menyerahkan SK Pengurus IPK Kecamatan Dumai Timur kepada Arfit Gusnanda Putra, Sabtu (13/12/25). Penyerahan SK PAC Dumai Timur di Kantor Sekretariat DPD IPK Kota Dumai di Jalan Sultan Sarif Kasim Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota oleh Ketua Patrik Tatang ini […]

  • Usai Tangkap Bupati PPU, KPK Pamerkan Sekoper Uang Sitaan

    Usai Tangkap Bupati PPU, KPK Pamerkan Sekoper Uang Sitaan

    • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta (DETAK24.COM) – KPK menetapkan Bupati Penajem Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan. Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta. KPK menggelar jumpa pers perkara ini di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022) […]

  • Reshuffle Kabinet, Ini Tiga Wajah Baru Menteri Pilihan Jokowi 

    Reshuffle Kabinet, Ini Tiga Wajah Baru Menteri Pilihan Jokowi 

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Presiden Jokowi melakukan reshuffle kabinet dengan melantik sejumlah menteri, wamen, dan kepala badan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/08/24). Sejumlah menteri dan wakil menteri yang dilantik adalah Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala […]

  • CJH Pekanbaru Kloter 2 Masuk EHA Riau, Malam Ini Diberi Pembekalan

    CJH Pekanbaru Kloter 2 Masuk EHA Riau, Malam Ini Diberi Pembekalan

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 374 jemaah calon haji (CJH) asal Kota Pekanbaru kloter kedua Embarkasi Batam masuk asrama haji Embarkasi Haji Antara (EHA) Riau, Selasa (23/05/23) Hal ini disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Pekanbaru Tri Sepna Saputra, Selasa (23/05/23). Ia mengatakan untuk tahun ini CJH Kota Pekanbaru terdiri dari 4 kloter. “Hari ini […]

  • Ekspos perkara human trafficking di Polres Meranti. F. :. CAKAPLAH.COM)

    Aih! Siswi SMA di Meranti Terjebak Prostitusi, Germo Ditangkap di Sumbar

    • calendar_month Rabu, 10 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Meranti, detak24..com – Polres Kepulauan Meranti berhasil menciduk pelaku human trafficking  di wilayah kerjanya. Korban seorang siswi SMA. Sementara, tersangka ditangkap di daerah Sumbar. Dikutip Rabu (010/08/22), deorang janda di Meranti, Riau nekad menjual anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang. Kasus ini berawal dari perkenalan seorang janda SR alias Sil (20) warga […]

expand_less