Usai Jenderal Polri Tersangka Korupsi MBG, Polda Metro Jaya Geledah Rumah Jampidsus
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Penggeledahan rumah diduga milik Jampidsus Febrie Adriansyah. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Tim penyidik Kortastipidkor Polri menyita dugaan harta milik Jampidsus Febrie Adriansyah, dalam sebuah penggeledahan rumah di kawasan Sentul City, Bogor, Kamis, 9 Juli 2026 dini hari.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, menyebut bahwa penyitaan itu sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, totalnya senilai Rp476 miliar,” kata Totok dalam keterangan resminya, pada hari yang sama.
Dalam kasus ini, penggeledahan sebuah rumah di Sentul, merupakan bagian dari penyidikan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, pada 12 lokasi berbeda, pada Rabu, 8 Juli 2026 malam.
Kediaman Febrie Adriansyah selaku Jampidsus Kejagung, menjadi salah satu lokasi penggeledahan.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi hingga TPPU.
“Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan,” ujar Budi dikutip dalam keterangannya, pada Jumat 10 Juli 2026.
Penyidikan tersebut lanjutnya, berkaitan dengan sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Di tengah sorotan ihwal penggeledahan rumah Jampidsus itu, sebelumnya publik dihebohkan dengan aksi penangkapan seorang jenderal Polri, yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Jenderal Bintang Satu Polri itu diduga masuk pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) era kepemimpinan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Secara terpisah, Kejagung telah menetapkan perwira tinggi Polri, Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dugaan korupsi MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman menyatakan pihaknya telah membongkar peran Jenderal Polri tersebut yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan),” ungkap Syarief dalam keterangannya di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026.
“Yang bersangkutan sempat menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” bebernya.
Dalam kasus ini, Lalu Muhammad Iwan diduga memanfaatkan taji jabatannya dengan memerintahkan 2 saksi kunci berinisial YCS dan RD, untuk mendirikan satu perusahaan swasta fiktif.
Kejagung mengeklaim, perusahaan tersebut sengaja didirikan sebagai sarana tunggal untuk memonopoli penjualan alat kelengkapan wadah makanan berupa wadah saji (food tray) alias ompreng besi, kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seperti diwartakan lamongan.network. (*)
Editor : kar











