Usai Tangkap Bupati PPU, KPK Pamerkan Sekoper Uang Sitaan

KPK pamerkan uang sitaan OTT Bupati PPU

Jakarta (DETAK24.COM) – KPK menetapkan Bupati Penajem Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan. Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta.
KPK menggelar jumpa pers perkara ini di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022) malam. KPK juga memamerkan barang bukti yang disita pada operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan.

Uang sitaan itu disimpan di dalam satu koper berwarna hitam. KPK pun menampilkan uang dengan pecahan Rp100 ribuan itu. Barang bukti yang dipamerkan juga ada di dalam paper beg. Paper beg itu ada yang berisi kemeja.

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut KPK mengamankan uang Rp1 miliar saat OTT. Selain itu, KPK juga mengamankan buku tabungan. “Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” jelasnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka. Sebagai pemberi yakni Achmad Zuhdi alias Yudi swasta. Sebagai penerima yakni Abdul Gafur Mas’ud) Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023. Mulyadi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara. Selanjutnya, Jusman,  Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, serta Nur Afifah Balqis pihak swasta yang juga bendahara umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022 di Rutan KPK,” kata Alex.


 

KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka menerima suap pengadaan barang dan jasa dan perizinan. KPK menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Abdul Gafur itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, Kabupaten Penajem Paser Utara mengagendakan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU.

“Nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar,” kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1/2022) malam.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Bupati PPU diduga memerintahkan Plt Sekda Kabupaten PPU, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

“Selain itu, tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU,” lanjutnya.

Alex menyebut Sekda, Kadis PUPR, serta Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka diberikan kepercayaan oleh Abdul Gafur untuk menerima dan mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.

“Tersangka MI, tersangka EH, dan tersangka JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan untuk keperluan tersangka AGM,” katanya.

Lebih lanjut, Alex menyebut Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan diduga menerima sejumlah uang melalui rekening. Uang tesebut kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi Abdul Gafur.

“Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM,” katanya.

“Disamping itu tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajem Paser Utara,” katanya.

Dalam OTT ini, KPK pun turut menyita uang Rp1 miliar itu. Selain uang Rp 1miliar, KPK menyita uang Rp 447 juta yang berada di rekening.

“Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan,” pungkasnya.(dtc)

ADVERTISEMENT