Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Tujuh Rumah Dibongkar untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat, Dalih BMN Warga Tak Dapat Ganti Rugi 

Tujuh Rumah Dibongkar untuk Proyek Tol Pekanbaru-Rengat, Dalih BMN Warga Tak Dapat Ganti Rugi 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tujuh rumah di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat yang dilintasi jalur tol Pekanbaru-Rengat dibongkar. Hanya saja, warga mengklaim belum dapat ganti rugi.

Suasana tenang di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, seketika pecah. Alat berat bergerak meratakan tujuh rumah milik satu keluarga yang bermukim di kawasan itu selama empat generasi, Kamis (04/12/25).

Di antara debu yang mengepul, keluarga itu hanya dapat menyaksikan rumah-rumah mereka runtuh tanpa kompensasi, meski sebelumnya dijanjikan akan menerima ganti rugi.

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pelaksanaan Eksekusi Nomor 2837/PAN.PN/W4.U1/HK.24/XI/2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pdt.Eks-Kons/2025/PN Pbr. Tanah seluas 465 meter persegi itu dinyatakan sebagai objek pengadaan lahan Paket 2.7 Jalan Tol Pekanbaru–Rengat oleh Satker Pengadaan Tanah Tol Wilayah II Kementerian PUPR.

Namun, di balik dokumen hukum yang tegas, terselip cerita pilu sebuah keluarga yang mengaku janji-janji pemerintah menguap begitu saja.

Juwita Susanti dan adiknya, Syukri mengisahkan bahwa proses bermula ketika warga diundang ke kantor kelurahan untuk sosialisasi. Saat itu, mereka diperkenalkan pada pembangunan tol yang akan melintasi permukiman.

“Yang mensosialisasikan itu Ibu Eva selaku PPK PUPR katanya. Diinformasikan ke kami bahwa tanah Bapak Ibu akan terkena proyek strategis nasional. Tapi Bapak Ibu tenang, tanah, bangunan rumah, bahkan tanaman bapak ibu juga akan diganti. Karena janji pemerintah kan sebelum-sebelumnya katanya ‘ganti untung’,” ujar Syukri kepada wartawan, Jumat (05/12/25).

Keluarga besar ini telah menghuni kawasan tersebut selama empat generasi. “Dari nenek buyut saya. Ibu saya saja umurnya 63 tahun, lahir dan besar di sini. Saya generasi keempat, anak kakak saya yang berumur 20-an itu sudah generasi kelima,” jelas Juwita.

Mereka mengakui status tanahnya adalah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), bukan sertifikat. Namun, mereka rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan menganggap wilayah itu sebagai hak keluarganya. Tetangga-tetangga di sekitar mereka, termasuk sebuah SPBU, memiliki sertifikat.

Proses kemudian berlanjut. Tim datang untuk mengukur luas tanah, bangunan, dan mencatat tanaman. “Kami ikuti saja. Kami tidak menolak karena ini untuk kepentingan umum,” ujar Syukri.

Harapan mereka terbangun ketika beberapa tahun kemudian, mereka kembali diundang, kali ini ke kantor camat, untuk musyawarah menentukan bentuk ganti rugi.

Di kantor camat itulah kejutan pertama datang. Keluarga ini diberikan sebuah surat yang sudah memuat nilai ganti rugi untuk tanah dan bangunan mereka.

“Bukan kami yang menetapkan. Tidak ada negosiasi. Langsung mereka sendiri yang menetapkan,” kata Syukri.

Misalnya, untuk satu bidang tanah disebutkan nilai tertentu. “Kami disuruh tanda tangan. Kalau tidak mau dengan nilai segitu, mereka suruh kami ke pengadilan,” tambahnya.

Namun, ada yang aneh pada dokumen tersebut. Di bagian nama pemilik tanah, tertulis “Agus Salim – BMN”.

Agus Salim adalah paman mereka. “Kami tanyakan ke Ibu Epa (Eva), maksudnya apa ini? Maka Ibu Epa secara resmi menyatakan, ‘Bapak Ibu ternyata tanah yang Bapak Ibu tempati sekarang adalah Barang Milik Negara’,” ungkap Syukri mengulang perkataan itu dengan nada masih tak percaya.

Keluarga mereka pun bingung dan bertanya. Dari mana klaim itu muncul? Mereka yang telah puluhan tahun mendiami tempat itu tiba-tiba disebut “numpang” di tanah negara.

“Ibu Eva menjelaskan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah, katanya ada SK Gubernur. Sampai sekarang kami tidak pernah lihat SK Gubernur itu,” tambah Juwita.

Klaim yang mereka tangkap adalah bahwa tanah dalam radius 100 meter kiri-kanan dari jalan dianggap sebagai tanah pemerintah.

Janji pun berubah. Menurut pengakuan mereka, Eva Monalisa sebagai PPK kemudian mengatakan bahwa ganti rugi untuk tanah tidak akan dibayarkan karena status BMN. Namun, bangunan di atasnya tetap akan diganti. “Ibu Eva masih mengasih harapan, bangunan tetap dibayar walaupun berdiri di atas tanah negara,” cakap Syukri.

Keluarga besar yang terdiri dari tujuh kepala keluarga ini pun berembuk. Nilai ganti rugi bangunan yang ditawarkan, menurut mereka, tidak sesuai dengan harga pasar atau keinginan mereka. Ada satu nilai terbesar sekitar Rp1,3 miliar yang harus dibagi untuk empat pihak. Beberapa anggota, termasuk Syukri, awalnya berkeras untuk memperjuangkan hak tanah mereka. Namun, pertimbangan lain akhirnya mengalahkan keinginan itu.

“Kami pertimbangkan, yang berurusan ini orang-orang tua kami, nenek-nenek, kesehatannya sudah menurun. Takut terjadi apa-apa. Akhirnya kami turunkan ego. Ya sudah, terima saja ganti rugi bangunannya. Mungkin itu rezeki dari Allah,” tutur Syukri dengan nada pasrah.

Mereka akhirnya menerima nilai ganti rugi bangunan yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah. Tanda tangan pun diberikan, dengan pengertian bahwa mereka akan menerima uang pengganti bangunan. Keputusan itu diambil dengan harapan proyek akan berjalan lancar dan keluarga mereka bisa mulai mencari tempat tinggal baru.

Harapan itu ternyata sia-sia. “Berjalannya waktu sampai beberapa saat kemudian, pokoknya terakhir ternyata bangunan pun tidak dibayarkan,” keluh Syukri.

Mereka justru diundang kembali ke kantor kelurahan untuk pertemuan terakhir. Dalam pertemuan yang dihadiri perangkat kelurahan, polsek, dan warga itu, bukan lagi pembayaran ganti rugi yang diumumkan.

“Kami dinyatakan tidak dapat ganti rugi satu rupiah pun. Tetapi kami disuruh tetap pindah dari situ karena proyek jalan tol harus berjalan,” kisahnya.

Keluarga itu pun mencoba bertahan, mempertanyakan keadilan dan meminta solusi. “Kami minta solusi, bagaimana caranya proyek ini berjalan dan kami dapat rumah baru untuk pindah, bernaung. Mereka tidak kasih solusi. Yang mereka tahu kami harus pindah,” ucap Juwita.

Perjuangan mereka sebagai masyarakat biasa akhirnya kalah oleh aparat. Pada pagi hari Kamis eksekusi paksa dilakukan. “Mereka bergantian dari ujung sana. Yang pertama tanah kosong, baru bangunan saya di sini,” kenang Juwita.

Surat pemberitahuan eksekusi, menurutnya baru datang sehari sebelumnya, tanggal 3 Desember.

Kini, yang tersisa adalah tumpukan puing. Bagi mereka, puing-puing itu menjadi solusi untuk dijual murah guna menyambung hidup.

Kondisi keluarga mereka setelah penggusuran sangat memprihatinkan. Suami Juwita hanya bekerja sebagai tukang tempel ban, harus menitipkan ibunya yang yang janda berusia 63 tahun ke rumah kakaknya yang lain.

“Kami berlima, cuma kakak saya yang punya rumah sendiri. Kami semua ngontrak. Mama tinggal di rumah kakak, rumahnya sempit,” ceritanya.

Sementara, Syukri juga menggambarkan kondisi saudara-saudaranya yang lain, ada yang suaminya tukang jaga malam, ada yang bekerja sebagai office boy (OB) di SPBU. “Penghasilannya ya buruh kasar. Untuk menyewa pengacara saja tidak mampu. Kami lebih memilih beli beras,” katanya.

Salah seorang sepupu mereka, kata Syukri, terpaksa membongkar sendiri rumahnya sebelum digusur, berharap materialnya bisa dipakai lagi untuk membangun rumah sementara di tempat lain.

“Tapi kayu-kayunya, dindingnya kan tidak bisa dipakai lagi. Akhirnya dibikin rumah seperti petak kandang ayam. Kamar, dapur, ruang tamu, barang-barang berserakan di situ,” ungkapnya.

Mereka mempertanyakan, jika memang tanah 100 meter kiri-kanan jalan adalah BMN, mengapa perusahaan-perusahaan besar di sepanjang Jalan Yos Sudarso tidak digusur? “Kenapa kami, masyarakat miskin yang tidak punya backing, yang dikorbankan?,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi, PPK Tol Pekanbaru–Rengat, Eva Monalisa memberikan keterangan singkat melalui pesan WhatsApp. Dia menyampaikan, bahwa pihaknya telah diarahkan untuk tidak memberi pernyataan demi menjaga situasi tetap kondusif.

“Kalau mau jumpa saya bisa di hari Senin. Intinya dari Kementerian Keuangan ada surat yang menyatakan bahwa tanah dan apa yang terdapat di atasnya adalah BMN. Saya orang PU sebagai instansi yang membutuhkan tanah, jadi kami ini pasif. Bukan kami yang menentukan suatu objek itu milik siapa,” tutup Eva.

Diketahui, proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat merupakan bagian dari jaringan tol yang dirancang meningkatkan konektivitas antar kawasan di Riau. Ditargetkan rampung pada tahun 2026, seperti dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hidung Berdarah-darah, Pemuda Tewas Gantung Diri di Koto Tuo Barat Kampar

    Hidung Berdarah-darah, Pemuda Tewas Gantung Diri di Koto Tuo Barat Kampar

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Warga Desa Koto Tuo Barat, Kampar gempar atas kejadian pemuda tewas gantung diri. Kondisi korban mengenaskan, dari hidung sampai kaki berlumuran darah. Korban fiduga mengalami sakit jiwa seorang pemuda di HA (27), warga Desa Koto Tuo Barat, Kecamatan XIII Koto Kampar nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, Selasa (13/08/24) sekira pukul […]

  • PELAKU Pembunuhan Sadis Terekam CCTV Ternyata Budak Damon, Ini Motifnya!

    PELAKU Pembunuhan Sadis Terekam CCTV Ternyata Budak Damon, Ini Motifnya!

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Tim Ops Polres Bengkalis meringkus pelaku pembunuhan sadis terekam CCTV enam jam usai kejadian. Tersangka berinisial MI (31) warga Damon, dibekuk saat berada di Desa Senggoro tak jauh dari TKP. Tersangka terlibat perampokan di rumah mewah Jalan Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis, Jumat (08/09/23) sekitar pukul 08.00 WIB pagi. Dalam peristiwa […]

  • Para pemain Oseana Badminton Eksebisi usai bertanding. F : YUSRIZAL

    OSEANA Badminton Eksebisi Sajikan Tiga Partai Pertandingan Ganda Campuran 

    • calendar_month Minggu, 19 Nov 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Oseana Badminton Eksebisi digelar di Hall Putra Ridho Jalan Swadaya, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Duri, Ahad (19/11/23) petang. Turnamen Oseana Badminton Eksebisi ini diinisiasi oleh Oseana Cucu Atuk. Berbeda dengan pertandingan eksebisi biasanya yang menampilkan pasangan ganda putra. Kali ini partai eksebisi dibuat spesial dengan menyajikan pasangan ganda campuran (putra-putri).  Baca […]

  • DIIKUTI 809 Peserta MTQ Riau Lombakan 10 Cabang, Ini Rinciannya!

    DIIKUTI 809 Peserta MTQ Riau Lombakan 10 Cabang, Ini Rinciannya!

    • calendar_month Sabtu, 20 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – MTQ Riau ke-42 diikuti 809 peserta dari 12 kabupaten dan kota. Dibuka oleh Pj Gubri SF Hariyanto di Dumai pada Ahad, 21 April 2024. Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau, Imron Rosyadi, mengatakan, untuk acara pembukaan MTQ ke XLII tingkat Provinsi Riau, akan dibuka langsung oleh Pj Gubernur, pada Minggu (21/4).  Saat ini […]

  • Polisi Sergap Dua Pengedar Sabu di Jalan Maharaja Indra Pangkalan Kerinci

    Polisi Sergap Dua Pengedar Sabu di Jalan Maharaja Indra Pangkalan Kerinci

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polisi meringkus dua pria pengedar sabu di rumah kontrakan Jalan Maharaja Indra, Gang Sulung, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Informasi dirangkum Ahad (28/09/25), penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Maharaja Indra, Gang Sulung, Kamis (25/09/25). Dua pria yang berhasil ditangkap adalah MR alias Ojak (31 tahun) dan […]

  • TRAGIS! Panen Sawit, Karyawan PT Salim Ivomas di Balam Rohil Tewas Tersetrum Listrik

    TRAGIS! Panen Sawit, Karyawan PT Salim Ivomas di Balam Rohil Tewas Tersetrum Listrik

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang karyawan PT Salim Ivomas Pratama, Siswono (44) tewas tersetrum listrik saat panen sawit di Balam Rohil. Informasi dirangkum, Kamis (13/06/24), warga Dusun Balam, Kepenghuluan Balam, Sempurna, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil, ditemukan tidak bernyawa pada Rabu, 12 Juni 2024. Siswono yang juga merupakan karyawan PT Salim Ivomas, ditemukan terbaring dan sudah […]

expand_less