Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Babel » Emak-emak Laporkan Akun TikTok Gegara Upload Video Anak dengan Narasi Bullying 

Emak-emak Laporkan Akun TikTok Gegara Upload Video Anak dengan Narasi Bullying 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, detak24com – Seorang ibu di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung melaporkan dua akun TikTok yang mengupload video anaknya dengan narasi bullying.

Alvero Valendra, seorang anak yang dikenal memiliki bakat di bidang seni pantomim, menjadi korban setelah video dirinya diunggah ulang ke media sosial TikTok dengan narasi yang dianggap menyesatkan dan merugikan.

Risda, ibu dari Alvero melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang pada hari Sabtu, 8 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/___/XI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEP. BABEL.

Menurut Risda, video anaknya diunggah ulang tanpa izin oleh dua akun TikTok, yaitu @ibu_suri_wakanda dan @velda_prmpek_endolita. Lebih lanjut, Risda menjelaskan bahwa kedua akun tersebut menambahkan caption yang menimbulkan persepsi negatif terhadap video tersebut.

Alvero Valendra merupakan seorang siswa yang dikenal berprestasi di bidang seni pantomim. Ia telah beberapa kali menjuarai lomba pantomim, baik di tingkat sekolah maupun tingkat kota. Di rumahnya, berbagai piagam penghargaan dan piala lomba pantomim terpajang sebagai bukti dedikasi dan bakatnya dalam seni peran tanpa kata tersebut.

“Vero memang suka pantomim sejak kecil. Dia pernah juara di beberapa lomba tingkat sekolah dan selalu tampil percaya diri. Kami bangga dengan prestasinya,” ujar Risda, Ahad (09/11/25).

Kejadian bermula pada hari Jumat, 7 November 2025, ketika Alvero sedang berada di rumah kerabatnya di kawasan Kacang Pedang, Pangkalpinang. Saat itu, seorang kerabat bernama Dini meminta Alvero untuk memperagakan pantomim.

“Abang Vero ini juara pantomim ya? Coba peragakan, Ibu mau lihat,” kata Dini. Alvero kemudian bertanya tema pantomim yang diinginkan. Dini memberikan contoh tema: “Abang sedang lomba mau naik ke atas panggung.”

Alvero pun memperagakan pantomim sesuai tema tersebut dengan penuh ekspresi. Momen itu direkam oleh Dini dan diunggah ke akun TikTok pribadinya sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas Alvero.

Namun, tanpa diduga, video tersebut di-repost oleh dua akun lain dengan menambahkan caption bernada negatif: “Mirisnya ketika seorang ibu pejabat postingannya begini. Bullying jangan dinormalisasi di anak-anak.”

Unggahan ulang itu memicu komentar negatif dari warganet dan menimbulkan persepsi keliru bahwa telah terjadi tindakan perundungan. Padahal, konteks aslinya adalah kegiatan spontan dan positif dalam keluarga.

Risda mengaku kecewa dan menilai tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik keluarga serta melanggar privasi anaknya yang masih di bawah umur.

“Saya tidak terima anak saya diunggah ulang tanpa izin dan diberi caption seperti itu. Seolah kami melakukan hal buruk, padahal itu hanya kegiatan spontan di rumah. Anak saya yang tadinya percaya diri jadi malu dan takut ke sekolah,” ungkapnya.

Risda menegaskan bahwa laporan ke polisi dilakukan untuk mencari keadilan dan agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan mengedit atau menambahkan narasi palsu pada video anak-anak.

“Kami ingin hal seperti ini jadi pelajaran bagi semua. Tolong jangan jadikan anak-anak sebagai bahan konten atau olok-olok di media sosial,” tegasnya.

Tindakan mengunggah ulang video seseorang tanpa izin dan memberikan narasi yang menyesatkan dapat berimplikasi hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, Pasal 310 dan 311 KUHP juga mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk penyebaran tuduhan yang merugikan kehormatan seseorang di muka umum.

Tindakan tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan Pasal 77B, yang melarang tindakan kekerasan psikis terhadap anak, termasuk mempermalukan anak melalui media sosial. Ancaman pidananya adalah 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp 72 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Mengunggah ulang konten pribadi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, tanpa izin dan dengan narasi berbeda dari konteks aslinya, dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi dan moral, serta berdampak hukum dan psikologis.

“Bijaklah bermedia sosial. Jangan jadikan anak-anak sebagai bahan konten atau bahan olok-olok,” tutup Risda. (Red)

Reporter : Tama

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isi Kursi Wawako Dumai, PPP Usulkan Nama Samsul Bahri

    Isi Kursi Wawako Dumai, PPP Usulkan Nama Samsul Bahri

    • calendar_month Rabu, 12 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU (DETAK24.COM) – Pasca meninggalnya Wawako Dumai terpolih yakni Amris pada Kamis 29 April 2021 lalu, hingga kini kursi Wakil Walikota Dumai masih kosong. Selaku partai pengusung, PPP merasa paling berhak mendudukinya. Nama H Samsul Bahri, dianggap paling tepat untuk mendampingi Walikota Dumai, H Paisal SKM MARS. Ketua DPW PPP Propinsi Riau, Drs H Syamsurizal […]

  • INFO BMKG : Tetap Waspada, Curah Hujan Masih Tinggi di Riau

    INFO BMKG : Tetap Waspada, Curah Hujan Masih Tinggi di Riau

    • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Prakiraan cuaca di wilayah Riau, hujan dengan intensitas ringan hingga lebat disertai petir masih berpotensi mengguyur Riau, Kamis (15/12/22). Dikatakan Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Yudhistira Mawaddah, hujan sudah mengguyur Riau sejak pagi hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Iya, hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau […]

  • PRANCIS VS MAROKO 2-0, Resmi Les Bleus Jumpa Argentina di Final Pildun 2022

    PRANCIS VS MAROKO 2-0, Resmi Les Bleus Jumpa Argentina di Final Pildun 2022

    • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    TIMNAS Prancis akan menghadapi Argentina di final Piala Dunia 2022. Ini setelah kemenangan Les Bleus 2-0 atas Maroko. Pada laga semifinal di Al Bayt Stadium, Kamis (15/12/2022) dini hari WIB, gol-gol Prancis diciptakan di masing-masing babak oleh Theo Hernandez dan Randal Kolo Muani. Kemenangan ini membuat Prancis berpeluang mempertahankan gelar juara dunianya pada 18 Desember […]

  • SELAIN Duit Puluhan Miliar, KPK Temukan Belasan Senjata Api di Rumdin Menteri Pertanian

    SELAIN Duit Puluhan Miliar, KPK Temukan Belasan Senjata Api di Rumdin Menteri Pertanian

    • calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – KPK melakukan rangkaian penggeledahan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.       Penggeledahan itu awalnya menyasar rumah dinas Syahrul Yasin, di Kompleks Widya Chandra V, pada Kamis (28/09/23) sampai Jumat (29/09/23). Kemudian, penggeledahan diteruskan ke kantor Kementerian Pertanian pada Jumat siang.   “Kegiatan […]

  • SALUT! Iptu Umbaran Wibowo 14 Tahun Nyamar Jadi Wartawan

    SALUT! Iptu Umbaran Wibowo 14 Tahun Nyamar Jadi Wartawan

    • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    SOSOK polisi satu ini menjadi viral lantaran disebut menyamar menjadi wartawan. Kini ia jadi Kapolsek Kradenan, Blora. Yakni, Iptu Umbaran Wibowo. Ia pernah menjadi wartawan TVRI selama beberapa belas tahun, sebelum akhirnya terungkap adalah seorang polisi intelijen. Profesinya terungkap ketika ia dilantik menjadi Kapolsek Kradenan pada 12 Desember 2022. Namun, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes […]

  • Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Rohul Resmi Dipecat 

    Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Rohul Resmi Dipecat 

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Yogi Saputra, personel Polres Rohul yang terjerat kasus narkoba, resmi dipecat, Rabu (26/03/25). Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian. Hal ini dibuktikan dengan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Yogi Saputra, personel Polres Rokan Hulu (Rohul) […]

expand_less