Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Babel » Emak-emak Laporkan Akun TikTok Gegara Upload Video Anak dengan Narasi Bullying 

Emak-emak Laporkan Akun TikTok Gegara Upload Video Anak dengan Narasi Bullying 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, detak24com – Seorang ibu di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung melaporkan dua akun TikTok yang mengupload video anaknya dengan narasi bullying.

Alvero Valendra, seorang anak yang dikenal memiliki bakat di bidang seni pantomim, menjadi korban setelah video dirinya diunggah ulang ke media sosial TikTok dengan narasi yang dianggap menyesatkan dan merugikan.

Risda, ibu dari Alvero melaporkan kejadian ini ke Polresta Pangkalpinang pada hari Sabtu, 8 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/___/XI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEP. BABEL.

Menurut Risda, video anaknya diunggah ulang tanpa izin oleh dua akun TikTok, yaitu @ibu_suri_wakanda dan @velda_prmpek_endolita. Lebih lanjut, Risda menjelaskan bahwa kedua akun tersebut menambahkan caption yang menimbulkan persepsi negatif terhadap video tersebut.

Alvero Valendra merupakan seorang siswa yang dikenal berprestasi di bidang seni pantomim. Ia telah beberapa kali menjuarai lomba pantomim, baik di tingkat sekolah maupun tingkat kota. Di rumahnya, berbagai piagam penghargaan dan piala lomba pantomim terpajang sebagai bukti dedikasi dan bakatnya dalam seni peran tanpa kata tersebut.

“Vero memang suka pantomim sejak kecil. Dia pernah juara di beberapa lomba tingkat sekolah dan selalu tampil percaya diri. Kami bangga dengan prestasinya,” ujar Risda, Ahad (09/11/25).

Kejadian bermula pada hari Jumat, 7 November 2025, ketika Alvero sedang berada di rumah kerabatnya di kawasan Kacang Pedang, Pangkalpinang. Saat itu, seorang kerabat bernama Dini meminta Alvero untuk memperagakan pantomim.

“Abang Vero ini juara pantomim ya? Coba peragakan, Ibu mau lihat,” kata Dini. Alvero kemudian bertanya tema pantomim yang diinginkan. Dini memberikan contoh tema: “Abang sedang lomba mau naik ke atas panggung.”

Alvero pun memperagakan pantomim sesuai tema tersebut dengan penuh ekspresi. Momen itu direkam oleh Dini dan diunggah ke akun TikTok pribadinya sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas Alvero.

Namun, tanpa diduga, video tersebut di-repost oleh dua akun lain dengan menambahkan caption bernada negatif: “Mirisnya ketika seorang ibu pejabat postingannya begini. Bullying jangan dinormalisasi di anak-anak.”

Unggahan ulang itu memicu komentar negatif dari warganet dan menimbulkan persepsi keliru bahwa telah terjadi tindakan perundungan. Padahal, konteks aslinya adalah kegiatan spontan dan positif dalam keluarga.

Risda mengaku kecewa dan menilai tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik keluarga serta melanggar privasi anaknya yang masih di bawah umur.

“Saya tidak terima anak saya diunggah ulang tanpa izin dan diberi caption seperti itu. Seolah kami melakukan hal buruk, padahal itu hanya kegiatan spontan di rumah. Anak saya yang tadinya percaya diri jadi malu dan takut ke sekolah,” ungkapnya.

Risda menegaskan bahwa laporan ke polisi dilakukan untuk mencari keadilan dan agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan mengedit atau menambahkan narasi palsu pada video anak-anak.

“Kami ingin hal seperti ini jadi pelajaran bagi semua. Tolong jangan jadikan anak-anak sebagai bahan konten atau olok-olok di media sosial,” tegasnya.

Tindakan mengunggah ulang video seseorang tanpa izin dan memberikan narasi yang menyesatkan dapat berimplikasi hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, Pasal 310 dan 311 KUHP juga mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah, termasuk penyebaran tuduhan yang merugikan kehormatan seseorang di muka umum.

Tindakan tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan Pasal 77B, yang melarang tindakan kekerasan psikis terhadap anak, termasuk mempermalukan anak melalui media sosial. Ancaman pidananya adalah 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp 72 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Mengunggah ulang konten pribadi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, tanpa izin dan dengan narasi berbeda dari konteks aslinya, dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi dan moral, serta berdampak hukum dan psikologis.

“Bijaklah bermedia sosial. Jangan jadikan anak-anak sebagai bahan konten atau bahan olok-olok,” tutup Risda. (Red)

Reporter : Tama

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Makin Berani, Maling Sembelih Rusa di Lokasi Penangkaran Siak

    Makin Berani, Maling Sembelih Rusa di Lokasi Penangkaran Siak

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Aksi pencurian disertai mutilasi rusa terjadi di penangkaran rusa di kawasan Taman Tengku Agung, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Senin (16/3/2026). Diduga peristiwa berlangsung dini hari tadi, petugas menemukan seekor rusa dengan kondisi kakinya patah saat mengecek kawanan rusa pagi hari. Tak jauh dari itu, petugas juga menemukan bagian perut rusa yang diduga […]

  • Geger! Ada Sabu dalam Potongan Sandal di Rutan Siak, Dilempar dari Luar

    Geger! Ada Sabu dalam Potongan Sandal di Rutan Siak, Dilempar dari Luar

    • calendar_month Sabtu, 17 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SIAK, detak24.com – Petugas menemukan dua paket narkoba jenis sabu berukuran kecil di sekitar brandgang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Siak pada Sabtu (17/09/22) pagi. Narkoba itu ditemukan saat petugas menara Dwi Prasetyo melakukan kontrol keliling dari menara satu ke arah perkantoran. Ketika itu ia melihat ada benda mencurigakan berupa potongan sandal yang terbungkus plastik. Petugas […]

  • PLTA Bungbulang Garut Jebol Diklaim Tak Bahayakah Warga

    PLTA Bungbulang Garut Jebol Diklaim Tak Bahayakah Warga

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    GARUT, detak24.com – Pipa Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Cirompang di Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat bocor. Kepala Polsek Bungbulang Iptu Usep mengatakan kebocoran pipa pembangkit listrik air atau PLTA yang terjadi di Kampung Rancateureup Garut itu tidak membahayakan masyarakat. “Alhamdulillah masyarakat aman,” kata Usep mengutip Antara. Hal senada juga disampaikan Manajer Bagian Jaringan PLN UP3 Garut, Said Haryadi. […]

  • PUTRA Bungsu Jokowi Jadi Ketum PSI, Kaesang: Target Masuk Senayan!

    PUTRA Bungsu Jokowi Jadi Ketum PSI, Kaesang: Target Masuk Senayan!

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Posisi Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang sebelumnya dipegang Giring Ganesha, telah berganti. Ketum kini dipegang putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep Kaesang yang resmi menjadi Ketum yakin PSI di 2024 akan masuk ke Senayan. Saat diumumkan menjadi Ketum PSI, Kaesang memakai kemeja kotak-kotak. “Untuk relawan Pak Jokowi pasti […]

  • ANTISIPASI COVID-19, Rutan Dumai Laksanakan Tes Swab bagi Petugas

    ANTISIPASI COVID-19, Rutan Dumai Laksanakan Tes Swab bagi Petugas

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Dumai, detak24.com  – Penularan virus corona atau Covid-19 di Indonesia diduga meningkat kembali. Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Dumai langsung mengambil langkah cepat, dengan melaksanakan test Swab Antigen kepada seluruh petugas Rutan Dumai, Senin (21/11). Karutan mengatakan kegiatan ini merupakan bukti kepedulian Rutan Dumai bagi petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). “Melihat Semakin tingginya angkat […]

  • BANJIR SEMARANG Meluas, Berikut Titik-titik Terparah dan Tonton Videonya

    BANJIR SEMARANG Meluas, Berikut Titik-titik Terparah dan Tonton Videonya

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    SEMARANG, detak24.com – Sejumlah wilayah Jawa Tengah masih dikepung air bah pasca meluasnya  banjir Semarang, di awal tahun 2023 ini. Ketinggian air yang terus meningkat hingga 1,5 meter,  membuat warga mengungsi. Selain itu aktivitas terminal lumpuh total. Dimana saja lokasi titik banjir di Jawa Tengah hari ini? Tonton video Banjir Semarang di sini : Dirangkum […]

expand_less