SF Haryanto Dapat Mandat Jalankan Wewenang Gubernur Riau
Wagubri SF Haryanto. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Pasca Gubri Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Pemprov Riau langsung dapat radiogram dari Mendagri, Rabu (05/11/25).
Isi radiogram tersebut meminta Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Baca juga : Hendak Melancong ke Luar Negeri, Gubri Wahid Peras Anggaran PUPR Rp 7 Miliar
Radiogram disampaikan dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau. Karena itu, Mendagri meminta Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau.

Dalam radiogram Nomor: 100.2.1.3/8861/SJ tersebut berkenaan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Abdul Wahid (Gubernur Riau) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 3 November 2025.
Baca juga : Pasca OTT Gubri Wahid, KPK Segel Ruang Kadis PUPR-PKPP Riau
“Iya, kita sudah menerima radiogram dari Mendagri,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi, Rabu (05/11/25).
Diketahui, Gubernur Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau serta Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau, dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : Kar
