Pembunuh Joy Salon Dumai Divonis 15 Tahun, Jaksa dan PH Pikir-pikir
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
- print Cetak

Sidang pembunuhan Joy Salon di PN Dumai. Pelaku Siagus Laoli (bawah)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Terdakwa kasus pembunuhan pemilik salon Joy di Dumai, Siagus Laoli (23) divonis hukuman 15 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan pada sidang yang diketuai Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu, Hakim Al Farobi dan Hakim anggota Edy Siong, Kamis (14/07/22) di PN Dumai.
Hakim menjelaskan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, diantaranya perbuatan terdakwa terbilang sadis hingga menyebabkan korban Joy meninggal,.Perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat.
“Atas beberapa hal tersebut, terdakwa kami vonis 15 tahun penjara, berdasarkan pasal 338 KUHP,” katanya, Kamis (14/07/22).
Vonis hakim lebih tinggi setahun dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, berdasarkan pasal yang sama, JPU Agung Nugroho menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim, JPU Agung Nugroho dan Penasihat Hukum terdakwa kompak pikir-pikir. “Kita punya waktu dua minggu untuk menanggapi vonis hakim,” ujar JPU Agung Nugroho kepada detak24.com usai sidang.
Sebelumnya, korban Joy yang ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Jalan Sidorejo Dumai ini membuat masyarakat di sekitar geger. Pasalnya pria yang diperkirakan berumur 62 tahun ini dikenal ramah dengan masyarakat sekitar.
Kapolres Dumai, AKBP Muhammad Kholid menuturkan, korban dan pelaku merupakan pasangan sesama jenis yang baru dua hari berkenalan melalui aplikasi gay Walla.
Ia menambahkan, pelaku merupakan warga Pekanbaru dan setelah berkenalan dengan korban, membuat janji bertemu di Kota Dumai pada Sabtu (8/1/2022).
Dengan menggunakan travel, lanjut Kapolres, pelaku menuju ke Kota Dumai dan bertemu dengan korban. Setelah bertemu, korban mengajak pelaku makan malam dan kemudian bertamu ke rumahnya.
“Di rumahnya, korban mengajak pelaku berhubungan badan, dimana korban bertindak sebagai laki-laki, namun pelaku menolak ajakan korban,” terangnya.
“Jadi motifnya diduga pelaku tidak senang saat diajak berhubungan badan, dan langsung membunuh korban di kamar mandi dalam kamar tidur korban,” pungkasnya.(d24)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











