JAKSA Tahan Kades Kepenuhan Raya Rohul, Korupsi Aset Tanah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASIRPENGARAIAN, detak24com – Jaksa Penuntut Umum Rohul menahan Kepala Desa Kepenuhan Raya non-aktif berinisial BHDS. Usai ditahan, BHDS dititipkan di Lapas Kelas II Pasir Pengaraian, Rabu (27/09/23).
BHDS sebelumnya sudah diberhentikan sementara oleh Bupati Rohul H Sukiman, saat Tim Penyidik Kajari Rohul melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejari Rohul.
BHDS ditetapkan tersangka korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) berupa tanah kas Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan, Rohul Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.
Kepala Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko menerangkan, Tim Penyidik Kejari Rohul secara resmi telah menahan tersangka BHDS saat dilaksanakan penyerahan Tahap II ke Penuntut Umum di Kantor Kejari Rohul, Rabu petang “Usai ditahan BHDS dititip di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian,” kata Fajar, Rabu malam.
Selanjutnya, penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Alexander Dwi Agung Situmorang selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul kepada Jaksa Penuntut Umum Susato Martua Ritonga beserta Agung Arda Putra.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Rohul Nomor :700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/267, tanggal 27 Juli 2023, akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 574.160.000. Kemudian, kerugian negara itu telah dikembalikan tersangka
Lanjutnya, dirilis detak24com dari riauterkini.com, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .***
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar