Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Pemilik Rumah Makan di Pangkalan Kerinci Jual Rendang Anjing, Ditangkap Polisi!

Pemilik Rumah Makan di Pangkalan Kerinci Jual Rendang Anjing, Ditangkap Polisi!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Polisi gerebek rumah makan di Jalan Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. Pemiliknya, GA (35) ditangkap karena menjual menu rendang daging anjing untuk konsumsi.

GA disebut sudah lima bulan terakhir menyediakan menu daging anjing, selain lauk ayam dan ikan. Daging itu diolah menjadi sup maupun rendang dengan harga Rp 35 ribu per porsi.

Baca juga : Dijadikan Menu Rumah Makan BPK, Polisi Tangkap Penjagal Anjing di Bagan Sinembah

“Pelaku menjual daging anjing untuk dikonsumsi selama lima bulan terakhir ini. Kita amankan dari rumahnya dan ada barang bukti daging yang telah dicincang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Senin (15/09/25).

Polisi juga menemukan seekor anjing yang sudah dicincang menjadi daging, tulang, dan kepala. Selain itu, diamankan juga barang bukti berupa parang, talenan, kayu, kompor tembak, serta tabung gas 3 kilogram.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

“Dari hasil penyelidikan, tersangka GA terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa sebelum dijual dagingnya. Barang bukti berupa potongan daging anjing seberat 12 kilogram beserta peralatan memasak berhasil kami amankan,” jelas Kasat.

Menurutnya, tindakan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami akan terus menindak segala bentuk penyiksaan hewan. Termasuk praktik perdagangan daging anjing yang jelas-jelas melanggar undang-undang,” tegas Yoga.

Pelaku dijerat Pasal 91B juncto Pasal 66A Undang-undang RI nomor 41 tahun 2014 perubahan Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kemudian dijerat pakai pasal 302 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 bulan dan maksimal 8 bulan penjara, dikutip dari riauaktual. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DITABRAK MAHASISWA, Pemotor Meregang Nyawa di Jalan Arifin Achmad

    DITABRAK MAHASISWA, Pemotor Meregang Nyawa di Jalan Arifin Achmad

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Seorang mahasiswa bernama Firman Syahputra Muslim menabrak pengendara motor hingga tewas saat melintas di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Senin (31/10/22), pukul 22.00 WIB. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Angga Wahyu Prihantoro menceritakan, saat itu motor Honda CBR yang dikendarai Firman bergerak di Jalan Arifin Achmad jalur Utara datang dari arah Barat menuju […]

  • Terciduk di Dumai, Warga Bangko Jaya Rohil Angkut Sabu 38 Kg dan Puluhan Ribu Ekstasi

    Terciduk di Dumai, Warga Bangko Jaya Rohil Angkut Sabu 38 Kg dan Puluhan Ribu Ekstasi

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim gabungan menangkap seorang pria yang kedapatan mengangkut sabu 38 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi di Bukit Kapur Dumai, Kamis (24/07/25) dini hari. Pria tersebut berinisial HW (43), warga Dusun Wonosari, Desa Bangko Jaya, Rokan Hilir. Ia ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC […]

  • Annisa Ditemukan Meninggal di Perairan Pelabuhan Lasdap Tembilahan 

    Annisa Ditemukan Meninggal di Perairan Pelabuhan Lasdap Tembilahan 

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Annisa yang dikabarkan tenggelam di Pelabuhan Lasdap, Tembilahan berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal. Upaya pencarian korban tenggelam bernama Annisa (25) yang dilakukan Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Tanjung Datuk bersama Tim SAR Gabungan akhirnya membuahkan hasil. Baca juga : Hendak Bunuh Diri, Annisa Terjun ke Sungai Indragiri Tengah Malam Informasi dirangkum Ahad […]

  • Mahasiswi Cantik Asal Kampar Tabrak Emak-emak Sampai Tewas

    Mahasiswi Cantik Asal Kampar Tabrak Emak-emak Sampai Tewas

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang mahasiswi berinisial MP (21) asal Kampar ditahan Polresta Pekanbaru. Ia menabrak emak-emak sampai tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Ternyata MP diduga sebagai pengendara mobil yang menabrak pengendara motor hingga tewas itu positif narkoba, Sabtu (03/08/24). Hanya saja meski hasil tes urine positif, namun mahasiswi cantik berinisial MP (21), pengendara mobil […]

  • Lahan Dijual Mantan Kades, Puluhan Petani Geruduk Gedung DPRD Inhil 

    Lahan Dijual Mantan Kades, Puluhan Petani Geruduk Gedung DPRD Inhil 

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Puluhan petani geruduk Kantor DPRD Inhil mengadukan lahan mereka yang diduga dijual oknum mantan pejabat desa setempat. Sebanyak 70 petani yang datang itu menggelar orasi di halaman Kantor DPRD Inhil. Orasi disampaikan di hadapan Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna bersama puluhan anggota. Mereka mengaku lahan mereka saat ini diduga diduduki CV Andalas. […]

  • CHUU LOONA Didepa Agensi, Acap Berkata Kasar

    CHUU LOONA Didepa Agensi, Acap Berkata Kasar

    • calendar_month Jumat, 25 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    AGENSI BlockberryCreative mengumumkan pendepakan Chuu dari LOONA mulai Jumat (25/11). Berdasarkan keterangan tertulis, keputusan itu diambil setelah melakukan penyelidikan terhadap artisnya. Mereka mengklaim melakukan penyelidikan terhadap dugaan Chuu berperilaku buruk dan berkata-kata kasar kepada staf sebelum memutuskan mengeluarkan sang artis dari LOONA. “Kami merilis pernyataan untuk memberi tahu fan bahwa kami memutuskan artis agensi kami Chuu akan dikeluarkan […]

expand_less