Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Pemilik Rumah Makan di Pangkalan Kerinci Jual Rendang Anjing, Ditangkap Polisi!

Pemilik Rumah Makan di Pangkalan Kerinci Jual Rendang Anjing, Ditangkap Polisi!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
  • visibility 1
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Polisi gerebek rumah makan di Jalan Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. Pemiliknya, GA (35) ditangkap karena menjual menu rendang daging anjing untuk konsumsi.

GA disebut sudah lima bulan terakhir menyediakan menu daging anjing, selain lauk ayam dan ikan. Daging itu diolah menjadi sup maupun rendang dengan harga Rp 35 ribu per porsi.

Baca juga : Dijadikan Menu Rumah Makan BPK, Polisi Tangkap Penjagal Anjing di Bagan Sinembah

“Pelaku menjual daging anjing untuk dikonsumsi selama lima bulan terakhir ini. Kita amankan dari rumahnya dan ada barang bukti daging yang telah dicincang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Senin (15/09/25).

Polisi juga menemukan seekor anjing yang sudah dicincang menjadi daging, tulang, dan kepala. Selain itu, diamankan juga barang bukti berupa parang, talenan, kayu, kompor tembak, serta tabung gas 3 kilogram.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

“Dari hasil penyelidikan, tersangka GA terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa sebelum dijual dagingnya. Barang bukti berupa potongan daging anjing seberat 12 kilogram beserta peralatan memasak berhasil kami amankan,” jelas Kasat.

Menurutnya, tindakan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami akan terus menindak segala bentuk penyiksaan hewan. Termasuk praktik perdagangan daging anjing yang jelas-jelas melanggar undang-undang,” tegas Yoga.

Pelaku dijerat Pasal 91B juncto Pasal 66A Undang-undang RI nomor 41 tahun 2014 perubahan Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kemudian dijerat pakai pasal 302 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 bulan dan maksimal 8 bulan penjara, dikutip dari riauaktual. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Enam Guru Tewas, OPM Bakar Sekolah di Yahukimo Papua Pegunungan 

    Enam Guru Tewas, OPM Bakar Sekolah di Yahukimo Papua Pegunungan 

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PAPUA, detak24com – TPNPB-OPM menyerang enam guru hingga tewas di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) melakukan penyerangan pada Jumat, 21 Maret 2025. Penyerangan kelompok separatis itu dilakukan oleh pasukan dari batalion Eden Sawi dan Sisipa. Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan membenarkan peristiwa penyerangan terhadap […]

  • £12 million Fund boost to support youth social action across the country

    £12 million Fund boost to support youth social action across the country

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Odio ac neque fermentum morbi. Aenean lectus eu, arcu, turpis. In massa eget sagittis, aliquet maecenas ac. Sed leo interdum aenean cras gravida vitae vel blandit. Venenatis, magna feugiat rhoncus est. Tincidunt lectus felis ut semper lacus augue platea arcu. Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec in […]

  • Dampak Proyek IPAL, Jaringan Gas ke Rumah Warga Pekanbaru Mati Total

    Dampak Proyek IPAL, Jaringan Gas ke Rumah Warga Pekanbaru Mati Total

    • calendar_month Minggu, 23 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pengerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau, berimbas bocornya jaringan gas. Sehingga, pada Ahad (23/10/22) pagi, seluruh pelanggan jaringan gas Kota Pekanbaru mati total. Direktur PT Sarana Pembangunan Energi Madani (SPEM) Panzi Barza saat dihubungi membenarkan kejadian ini. Kejadian tersebut tepatnya di depan Vanhollano. Pihaknya saat ini […]

  • MENCEKAM! Polisi Gerebek Asrama TNI di Medan, Nyaris Terjadi Baku Hantam

    MENCEKAM! Polisi Gerebek Asrama TNI di Medan, Nyaris Terjadi Baku Hantam

    • calendar_month Sabtu, 4 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek asrama TNI AD di Glugur Medan. Seorang pengedar narkoba terciduk dalam giat tersebut. Diikutip dari tribunnews, Sabtu (04/05/24), operasi tersebut pada Rabu (01/05/24) malam. Penangkapan pengedar narkoba itu sempat dihadang massa yang juga merusak mobil polisi. Penangkap pengedar narkoba inisial GP (35) di sekitar asrama TNI AD […]

  • Sekda Dumai Sambut Kunker Danpomdam I Bukit Barisan

    • calendar_month Senin, 15 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DUMAI- Walikota Dumai dalam hal ini yang diwakili oleh Sekretaris Daerah kota Dumai H. Indra Gunawan, S.IP. M.Si menerima kunjungan kerja Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) I Bukit Barisan Kolonel CPM Anggiat Napitupulu beserta rombongan yang bertempat di Markas Dansubdenpom Kecamatan Dumai Kota, Jumat (12/11). Kunjungan kerja serta Siraturahmi tersebut untuk mempererat hubungan sesama Instansi […]

  • KPK Cecar Plt Bupati Kepulauan Meranti Empat Jam, Ini Pengakuan Asmar ke Wartawan

    KPK Cecar Plt Bupati Kepulauan Meranti Empat Jam, Ini Pengakuan Asmar ke Wartawan

    • calendar_month Rabu, 31 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 22Komentar

    MERANTI, detak24com – KPK memeriksa Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar terkait kasus korupsi Muhammad Adil. Selain Asmar, tim penyidik KPK menjadwalkan agenda pemeriksaan kepada tujuh orang saksi lainnya. Ketujuh saksi ini merupakan pegawai negeri sipil. Mereka adalah Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, dan Naldo Jauhari Prarama. Asmar yang dikonfirmasi via telepon […]

expand_less