Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Pemilik Rumah Makan di Pangkalan Kerinci Jual Rendang Anjing, Ditangkap Polisi!

Pemilik Rumah Makan di Pangkalan Kerinci Jual Rendang Anjing, Ditangkap Polisi!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Polisi gerebek rumah makan di Jalan Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. Pemiliknya, GA (35) ditangkap karena menjual menu rendang daging anjing untuk konsumsi.

GA disebut sudah lima bulan terakhir menyediakan menu daging anjing, selain lauk ayam dan ikan. Daging itu diolah menjadi sup maupun rendang dengan harga Rp 35 ribu per porsi.

Baca juga : Dijadikan Menu Rumah Makan BPK, Polisi Tangkap Penjagal Anjing di Bagan Sinembah

“Pelaku menjual daging anjing untuk dikonsumsi selama lima bulan terakhir ini. Kita amankan dari rumahnya dan ada barang bukti daging yang telah dicincang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Senin (15/09/25).

Polisi juga menemukan seekor anjing yang sudah dicincang menjadi daging, tulang, dan kepala. Selain itu, diamankan juga barang bukti berupa parang, talenan, kayu, kompor tembak, serta tabung gas 3 kilogram.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

“Dari hasil penyelidikan, tersangka GA terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa sebelum dijual dagingnya. Barang bukti berupa potongan daging anjing seberat 12 kilogram beserta peralatan memasak berhasil kami amankan,” jelas Kasat.

Menurutnya, tindakan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami akan terus menindak segala bentuk penyiksaan hewan. Termasuk praktik perdagangan daging anjing yang jelas-jelas melanggar undang-undang,” tegas Yoga.

Pelaku dijerat Pasal 91B juncto Pasal 66A Undang-undang RI nomor 41 tahun 2014 perubahan Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kemudian dijerat pakai pasal 302 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 bulan dan maksimal 8 bulan penjara, dikutip dari riauaktual. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • POLISI Tangkap Warga Desa Wonosari, Spesialis Jambret di Lima TKP

    POLISI Tangkap Warga Desa Wonosari, Spesialis Jambret di Lima TKP

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polres Bengkalis mencokok tersangka J (20), warga Wonosari spesialis jambret yang ketahuan lima kali beraksi. Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila dalam rilisnya dikutip Selasa (31/10/23) menyebutkan, aksi spesialis jambret tersebut terjadi pada Selasa (12/10/23) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB. “Saat korban mengendarai sepeda motor, pelaku memepetnya […]

  • Garuda Muda Jinakkan Ghana 1-0

    Garuda Muda Jinakkan Ghana 1-0

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 26Komentar

    GARUDA muda U-19 berhasil menjinakkan Ghana 1-0 pada pertandingan kedua Grup B Toulon Cup di Stadion Jules Ladoumegue, Vitrolles-Prancis, pada Kamis (02/06.22). Ini sekaligus sebagai  kemenangan pertama Indonesia selama bertanding dalam ajang Toulon Cup. Sebelumnya, Timnas Indonesia U-19 takluk 0-1 dari Venezuela Tim asuhan Dzenan Radoncic terus berada dalam tekanan Ghana sejak menit pertama. The Black […]

  • Usai Tangkap Bupati PPU, KPK Pamerkan Sekoper Uang Sitaan

    Usai Tangkap Bupati PPU, KPK Pamerkan Sekoper Uang Sitaan

    • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta (DETAK24.COM) – KPK menetapkan Bupati Penajem Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur dan perizinan. Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta. KPK menggelar jumpa pers perkara ini di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022) […]

  • VENNA MELINDA Histeris Keluar Hotel, Hidung Penuh Darah

    VENNA MELINDA Histeris Keluar Hotel, Hidung Penuh Darah

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    AKTRIS Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan ke polisi terkait kasus KDRT. Kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Jalan Dhoho, Kota Kediri. Informasi yang dihimpun detikJatim dari salah satu saksi yang ada di lokasi, Venna Melinda sempat keluar dari kamar hotelnya dengan kondisi hidung berdarah pada Minggu […]

  • Piala Dunia 2026, Argentina Melaju ke Final Usai Singkirkan Inggris 

    Piala Dunia 2026, Argentina Melaju ke Final Usai Singkirkan Inggris 

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Argentina ke final Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Inggris. Albiceleste menang dramatis 2-1 usai sempat tertinggal dari The Three Lions. .Laga berjalan ketat sejak awal di Atlanta Stadium, Kamis (16/7/2026) dini hari WIB. Kedua tim saling menekan sejak awal. Kedua tim bermain sangat hati-hati. Hingga jeda water break, bahkan tak ada ancaman tercipta. Setelahnya, baru beberapa peluang […]

  • Pakai Pisau Dapur, Janda di Minas Dihabisi Gegara Tolak Pinjamkan Uang 

    Pakai Pisau Dapur, Janda di Minas Dihabisi Gegara Tolak Pinjamkan Uang 

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Seorang janda di Minas, Siak dibunuh gegara menolak memberikan pinjaman uang. Sadisnya, ia dibunuh dengan pisau dapur. Kerja secara maraton akhirnya Polres Siak mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas di rumahnya Kecamatan Minas. Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Wakapolres […]

expand_less