Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Pemilik Rumah Makan di Pangkalan Kerinci Jual Rendang Anjing, Ditangkap Polisi!

Pemilik Rumah Makan di Pangkalan Kerinci Jual Rendang Anjing, Ditangkap Polisi!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Polisi gerebek rumah makan di Jalan Engku Raja Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan. Pemiliknya, GA (35) ditangkap karena menjual menu rendang daging anjing untuk konsumsi.

GA disebut sudah lima bulan terakhir menyediakan menu daging anjing, selain lauk ayam dan ikan. Daging itu diolah menjadi sup maupun rendang dengan harga Rp 35 ribu per porsi.

Baca juga : Dijadikan Menu Rumah Makan BPK, Polisi Tangkap Penjagal Anjing di Bagan Sinembah

“Pelaku menjual daging anjing untuk dikonsumsi selama lima bulan terakhir ini. Kita amankan dari rumahnya dan ada barang bukti daging yang telah dicincang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Senin (15/09/25).

Polisi juga menemukan seekor anjing yang sudah dicincang menjadi daging, tulang, dan kepala. Selain itu, diamankan juga barang bukti berupa parang, talenan, kayu, kompor tembak, serta tabung gas 3 kilogram.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

“Dari hasil penyelidikan, tersangka GA terbukti membunuh anjing dengan cara disiksa sebelum dijual dagingnya. Barang bukti berupa potongan daging anjing seberat 12 kilogram beserta peralatan memasak berhasil kami amankan,” jelas Kasat.

Menurutnya, tindakan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Kami akan terus menindak segala bentuk penyiksaan hewan. Termasuk praktik perdagangan daging anjing yang jelas-jelas melanggar undang-undang,” tegas Yoga.

Pelaku dijerat Pasal 91B juncto Pasal 66A Undang-undang RI nomor 41 tahun 2014 perubahan Undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kemudian dijerat pakai pasal 302 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 bulan dan maksimal 8 bulan penjara, dikutip dari riauaktual. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diuber dari Bengkalis, Dua Kurir Sabu 19 Kg Terciduk di Rumbai 

    Diuber dari Bengkalis, Dua Kurir Sabu 19 Kg Terciduk di Rumbai 

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dua kurir sabu 19 kg terciduk di Rumbai Timur, Pekanbaru setelah sebelumnya dibuntuti dari Bengkalis. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 19 kilogram. Dua pelaku ringkus di Rumbai Timur, Pekanbaru. Penangkapan dan penggagalan kasus narkoba belasan kilogram ini terbilang tidak mudah. Petugas kepolisian sempat kehilangan jejak setelah membuntuti […]

  • Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto memaparkan modus sindikat kartu ATM tertelan. F : HMSPOL

    Polres Dumai Gulung Sindikat ATM Tertelan-Korban Rugi Rp27 Juta, Begini Modusnya!

    • calendar_month Sabtu, 24 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com  – Waspadai aksi kejahatan dengan sistem ganjal mesin ATM. Memanfaatkan kepanikan dan berpura-pura membantu, dua pria paruhbaya berhasil menggondol Rp26,9 juta dari rekening korbannya.  Dengan modus membantu mengeluarkan kartu yang tertelan di mesin ATM, kedua pelaku berinisial AB (50) dan DW (55) warga Pasaman, Provinsi Sumatera Barat ini malah menguras isi tabungan korbannya. […]

  • Angkut Bawang Ilegal dari Malaysia, BC Dumai Tangkap Tiga ABK dan Nahkoda KM Alfatihah

    Angkut Bawang Ilegal dari Malaysia, BC Dumai Tangkap Tiga ABK dan Nahkoda KM Alfatihah

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Petugas Bea Cukai Dumai menangkap tiga ABK dan nahkoda KM Alfatihah dalam kasus penyelundupan bawang ilegal. Ketiganya langsung dijebloskan ke penjara. Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga wilayah NKRI. Pada hari Kamis tanggal 04 September 2025, berhasil menegah kapal penyelundup bawang ilegal. Baca juga : Dua Tekong Terciduk, BC […]

  • Ratusan Massa Tiga Desa Jebol Kantor Bupati Kampar, Tuntut Perbaikan Jalan dan Jembatan 

    Ratusan Massa Tiga Desa Jebol Kantor Bupati Kampar, Tuntut Perbaikan Jalan dan Jembatan 

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANGKINANG, detak24com – Ratusan pengunjuk rasa dari tiga desa di Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan XIII Koto Kampar berhasil menjebol pintu gerbang utama Komplek Perkantoran Pemkab Kampar setelah sempat dihadang masuk, Kamis (13/11/25). Kedatangan massa tersebut guna menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bupati/Wakil Bupati Kampar. Pantauan di lokasi, kedatangan ratusan massa menggunakan puluhan kendaraan. Massa mengatasnamakan Aliansi […]

  • Polisi Bekuk Pemasok Sabu untuk ABK dan Nahkoda Kapal di Dumai 

    Polisi Bekuk Pemasok Sabu untuk ABK dan Nahkoda Kapal di Dumai 

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pria berinisial DRM (35), warga Jalan Bahtera Kelurahan Laksamana, Dumai diringkus dalam kasus narkoba. Tersangka diduga sebagai pemasok sabu untuk ABK dan nahkoda kapal. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) dan Sat Polairud Polres Dumai kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dumai. “Seorang […]

  • Air Susu Dibalas Tuba, Belasan Tahun Dipelihara Pria Ini Habisi Nyawa Bibinya 

    Air Susu Dibalas Tuba, Belasan Tahun Dipelihara Pria Ini Habisi Nyawa Bibinya 

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BOGOR, detak24com – Pembunuhan wanita setengah baya berinisial EL (58) di Bogor terungkap. Pelaku adalah keponakan korban yang sudah ia pelihara belasan tahun. Informasi dirangkum Selasa (08/04/25), pembunuhan ini terjadi Ahad (06/04/25) petang, sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Kedungwaringin, Tanah Sareal, Bogor. Sejumlah luka ditemukan di tubuh korban. Pelakunya bernama Rezky Fauzan alias Eki […]

expand_less