Tersangka pengedar sabu di Dayun, Siak. f : ist
SIAK,
detak24com – Sat Resnarkoba Polres Siak menangkap dua pemuda dalam kasus peredaran sabu di Dayun, Siak, Kamis (07/08/25).
Kedua pelaku yang ditangkap adalah RD (27) asal Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, dan BF (25) asal Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Tony menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu malam (06/08/25) yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Dayun. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif
“Pada Kamis sore sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan RD di rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan dua saset sabu yang disembunyikan dalam dua kotak tertutup rapat di tumpukan kain di kamar pelaku,” ujar Kasat, Sabtu (09/08/25).
Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari BF. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan BF di Simpang Km 11. BF mengaku masih menyimpan satu paket sabu di rumahnya Kampung Sri Gading. Penggeledahan dilakukan, dan polisi menemukan barang bukti yang disimpan dalam tas di bawah tempat tidur. BF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ST yang kini berstatus DPO.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain 3 paket sabu, 4 bungkus plastik klip bening, 2 pipet modifikasi, 2 timbangan digital, uang tunai Rp 1,05 juta, 3 unit telepon genggam, dan satu tas warna hitam.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses hukum lebih lanjut. Sementara, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas dia. (Red)
Editor : Kar