Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Jual Tanah Pemda, Lurah Pangkalan Kasai Inhu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jual Tanah Pemda, Lurah Pangkalan Kasai Inhu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, Abdul Karim dan Lurah Pangkalan Kasai, Zaizul dituntut hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Muhammad Fadil, menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Pemkab Inhu.

Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Abdul Karim dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa Zaizul selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (05/09/25).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menunda sidang hingga pekan depan.

Perkara ini berawal dari pengajuan permohonan sertifikat oleh almarhum Martinis pada 2015–2016 atas tanah seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida. Proses pengukuran dan verifikasi lahan dinilai tidak sesuai prosedur, dan lahan yang disertifikatkan ternyata merupakan aset milik Pemkab Inhu.

Terdakwa Abdul Karim selaku petugas ukur tidak memverifikasi legalitas batas lahan serta tidak memastikan status tanah di lapangan. Ia tetap melakukan pengukuran berdasarkan pengakuan pihak pemohon tanpa bukti kepemilikan sah.

Sementara itu, Zaizul selaku lurah sekaligus Ketua Panitia A tidak melakukan verifikasi data yuridis maupun pengecekan lapangan sebelum menerbitkan rekomendasi.

Padahal, Zaizul mengetahui bahwa di sekitar lokasi tersebut terdapat tanah milik Pemkab Inhu yang dibeli sejak 2003 dari Abdul Rivaie Rachman dan telah tercatat dalam aset tetap (KIB-A).
Kasus ini terbongkar saat Pemkab Inhu hendak membaliknama sertifikat tanah untuk pembangunan pasar di Kecamatan Seberida.

Diketahui, lahan yang seharusnya milik Pemkab telah bersertifikat atas nama Martinis.

Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Inhu mencatat kerugian negara mencapai Rp 1.701.450.000, akibat dari penerbitan SHM secara tidak sah tersebut, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SDN 10 Jayamukti Anjangsana ke Panti Asuhan Halimatussa’diyah Muhammadiyah Dumai

    SDN 10 Jayamukti Anjangsana ke Panti Asuhan Halimatussa’diyah Muhammadiyah Dumai

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, Detak24.com – SDN 010 Jayamukti Dumai anjangsana ke Panti Asuhan Halimatussa’diyah Muhammadiyah Jalan Janur Kuning, Kamis (20/03/25). Mengisi kegiatan Ramadan tahun ini, Keluarga besar SDN 10 Jayamukti berbagi dengan saudara-saudara mereka anak asuh Panti Asuhan Halimatussa’diyah Muhammadiyah. Santunan disalurkan berupa sembako meliputi 4 item, hingga uang tunai dengan tujuan membantu keperluan anak-anak panti asuhan […]

  • Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto menyerahkan paket sembako pada tukang becak. F : HMSPOL

    Kapolres Dumai Salurkan 400 Paket Sembako, Dampak BBM Naik

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Sebagai wujud peduli sesama, Polres Dumai beserta jajaran membagikan ratusan paket bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak penyesuaian harga BBM bersubsidi, Rabu (07/09/22) petang. Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, bansos diberikan kepada masyarakat terdampak penyesuaian harga BBM bersubsidi. Khususnya yang tidak menerima program bansos bantuan langsung tunai, bantuan […]

  • MAKIN Biadab, Israel Bantai 167 Warga Palestina, Lebihi Korban Tahun Sebelumnya

    MAKIN Biadab, Israel Bantai 167 Warga Palestina, Lebihi Korban Tahun Sebelumnya

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    GAZA, detak24com – Israel telah membunuh 167 warga Palestina di Tepi Barat sejak awal tahun 2023. Jumlah korban meninggal tersebut termasuk 13 orang Palestina di Tepi Barat yang diduduki mulai dari 25 Juli hingga 10 Agustus, di antaranya tiga anak-anak. “Angka ini melampaui jumlah total warga Palestina yang dibunuh oleh pasukan pendudukan Israel sepanjang tahun […]

  • Kebakaran Hebat, Tiga Kios Ludes Jadi Abu di Sukajadi Pekanbaru 

    Kebakaran Hebat, Tiga Kios Ludes Jadi Abu di Sukajadi Pekanbaru 

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tiga kios pedagang ludes dilalap api dalam peristiwa kebakaran hebat di Jalan Kuau, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Sabtu (02/05/26) dini hari sekitar pukul 00.22 WIB. Kadis Damkardan Penyelamatan Kota Pekanbaru Zarman Candra, mengatakan bahwa laporan kebakaran diterima petugas pada pukul 00.22 WIB dari seorang warga bernama Yusuf. Tak lama berselang, tim […]

  • Bukan Jualan Lontong, Emak emak Warga Bintan Dumai Pilih Dagang Ekstasi 

    Bukan Jualan Lontong, Emak emak Warga Bintan Dumai Pilih Dagang Ekstasi 

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Emak emak warga Bintan, Dumai ditangkap polisi usai ketahuan menjual ekstasi. Kini, perempuan berinisial RS itu terpaksa hidup dalam penjara. Langkah cepat Satres Narkoba Polres Dumai kembali membuahkan hasil. Seorang perempuan berinisial DS. yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Dumai saat berada di depan sebuah […]

  • GELAR Lomba Adzan Challenge Berhadiah Uang, Netizen: Semoga Berkah Papa Gin!

    GELAR Lomba Adzan Challenge Berhadiah Uang, Netizen: Semoga Berkah Papa Gin!

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    AKTOR Gilang Dirga beberapa kali menggelar lomba adzan atau azan daring yang disaring melalui Instagram. Kompetisi di media sosial itu mendapat sambutan banyak pihak. Gilang Dirga pun telah beberapakali mengumumkan daftar pemenangnya. Melansir akun Instagram @gilangdirga, terlihat Gilang Dirga menulis ajakan kepada followers pria untuk membuat video adzan terbaik mereka. Setelah itu, peserta diminta mengunggah di Instagram sambil mention akun resmi Gilang […]

expand_less