Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Jual Tanah Pemda, Lurah Pangkalan Kasai Inhu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jual Tanah Pemda, Lurah Pangkalan Kasai Inhu Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHU, detak24com – Petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, Abdul Karim dan Lurah Pangkalan Kasai, Zaizul dituntut hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan 1,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Muhammad Fadil, menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Pemkab Inhu.

Kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Abdul Karim dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa Zaizul selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ujar JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (05/09/25).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menunda sidang hingga pekan depan.

Perkara ini berawal dari pengajuan permohonan sertifikat oleh almarhum Martinis pada 2015–2016 atas tanah seluas 23.073 meter persegi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida. Proses pengukuran dan verifikasi lahan dinilai tidak sesuai prosedur, dan lahan yang disertifikatkan ternyata merupakan aset milik Pemkab Inhu.

Terdakwa Abdul Karim selaku petugas ukur tidak memverifikasi legalitas batas lahan serta tidak memastikan status tanah di lapangan. Ia tetap melakukan pengukuran berdasarkan pengakuan pihak pemohon tanpa bukti kepemilikan sah.

Sementara itu, Zaizul selaku lurah sekaligus Ketua Panitia A tidak melakukan verifikasi data yuridis maupun pengecekan lapangan sebelum menerbitkan rekomendasi.

Padahal, Zaizul mengetahui bahwa di sekitar lokasi tersebut terdapat tanah milik Pemkab Inhu yang dibeli sejak 2003 dari Abdul Rivaie Rachman dan telah tercatat dalam aset tetap (KIB-A).
Kasus ini terbongkar saat Pemkab Inhu hendak membaliknama sertifikat tanah untuk pembangunan pasar di Kecamatan Seberida.

Diketahui, lahan yang seharusnya milik Pemkab telah bersertifikat atas nama Martinis.

Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Inhu mencatat kerugian negara mencapai Rp 1.701.450.000, akibat dari penerbitan SHM secara tidak sah tersebut, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Massa KAMMI gelar aksi dorong motor di Gedung DPRD Riau. F : CAKAPLAH

    Pengunjukrasa Dorong Motor ke Gedung DPRD Riau, Sampaikan Lima Tuntutan

    • calendar_month Jumat, 2 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Menolak kenaikan harga BBM, massa Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Riau dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Riau menggelar aksi unjukrasa di depan gerbang masuk gedung DPRD Riau, Jumat (02/09/22). Sebelum tiba di gedung DPRD Riau, massa aksi menggelar aksi dorong sepeda motor. Aksi ini sebagai bentuk atau simbolis dampak jika harga […]

  • BALAI KARANTINA Selatpanjang Amankan Seribuan Karung Sembako Ilegal, Masuk dari Kepri dan Malaysia

    BALAI KARANTINA Selatpanjang Amankan Seribuan Karung Sembako Ilegal, Masuk dari Kepri dan Malaysia

    • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    SELATPANJANG, detak24.com – Balai Karantina  Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan (Barantan) Selatpanjang mengamankan sejumlah sembako yang masuk Kepri dan Malaysia. Sembako tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya, pihak Barantan yang dipimpin Kepala Kantor Barantan Wilker Selatpanjang, drh Abdul Aziz Nasution melakukan investigasi ke sebuah ruko di Jalan Jawi-Jawi Selatpanjang. “Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina […]

  • Banjir Pekanbaru, 2.000 KK Terdampak Luapan Sungai Siak di Rumbai 

    Banjir Pekanbaru, 2.000 KK Terdampak Luapan Sungai Siak di Rumbai 

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ribuan warga di Kota Pekanbaru terdampak banjir. Luapan air Sungai Siak merendam sejumlah wilayah, terutama di bantaran sungai. Akibat luapan air Sungai Siak tersebut, ada tiga kelurahan di Kecamatan Rumbai yang terdampak banjir. Tiga kelurahan itu yakni, Kelurahan Sri Meranti, Meranti Pandak dan Palas. Dari tiga kelurahan yang terendam banjir, ada sekitar […]

  • WASPADA! Buaya Sering Muncul di Inhil, Kurangi Aktifitas Tepi Sungai

    WASPADA! Buaya Sering Muncul di Inhil, Kurangi Aktifitas Tepi Sungai

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Polsek Gaung Inhil mengeluarkan imbauan wasada buaya, pasca serangan reptil ganas itu terhadap warga. Kapolsek Gaung Iptu Andrianto mengatakan imbauan tersebut bertujuan untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif terkait ancaman dan serangan hewan ganas itu. “Seperti yang ketahui bahwa serangan buaya ini dapat mengancam masyarakat kapan saja, dengan ditandai seringnya muncul […]

  • COBA Kelabui Polisi, Warga Tanjung Bakau Rangsang Simpan Sabu Dalam Hp

    COBA Kelabui Polisi, Warga Tanjung Bakau Rangsang Simpan Sabu Dalam Hp

    • calendar_month Senin, 25 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Unit Resnarkoba Polsek Rangsang Polres Kepulauan Meranti mencokok seorang warga Desa Tanjung Bakau, Rangsang dalam kasus narkotika. Saat digeledah, aparat menemukan sabu dalam Hp miliknya. Kapolsek Rangsang Ipda Anton Hilman SH dikutip Senin (25/09/23), tersangka berinisial HI ditangkap pada Jumat (22/09/23) petang. Penangkapan itu dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa seringnya […]

  • Penipuan Kedok Umroh, Pasutri Mendekam di Penjara Mapolres Kampar

    Penipuan Kedok Umroh, Pasutri Mendekam di Penjara Mapolres Kampar

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KAMPAR, detak24com – Pasutri berinisial AI (40) dan RS (41) terpaksa mendekam dalam penjara Mapolres Kampar. Keduanya diduga melakukan penipuan kedok mencari jemaah umroh. Informasi dirangkum, Jumat (24/10/25) kedua pasutri tersebut meminjam uang Rp 500 ribu kepada korban inisial EM. Uang tersebut keperluannya untuk membeli sejumlah tiket jemaah umroh di sebuah travel daerah Bukittinggi. Kasat […]

expand_less