LAKA Kerja PHR, Tiga Pekerja Tewas dalam Tanki Limbah, Polda Tangkap Supervisor PT PPLI
PEKANBARU, detak24com – Supervisor PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) ditahan Polda Riau. Suvervisor ditangkap soal kasus tiga pekerja PHR tewas dalam tanki limbah di Balam, Rokan Hilir beberapa waktu lalu.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau menangkap HR pasca Supervisor PT PPLI itu ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, HR ditahan selama 20 hari ke depan.
“Pada hari Kamis (25/5/2023) kita lakukan pemanggilan dan saat ini sudah dilakukan upaya paksa (penahanan) di Polda Riau,” sebut Asep, dikutip Ahad (28/05/23).
Asep mengatakan, HR dijerat pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara. “Dia dijerat pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” sambungnya.
Mengenai penahanan supervisor perusahaan pengolah limbah milik Jepang ini, saat dikonfirmasi kepada Humas PT PPLI Arum Tri Pusposari masih bungkam. Pesan yang dikirim via WhatsApp tidak pernah dijawabnya.
Sebagai informasi, insiden itu sebelumnya terjadi di tanki limbah yang berada di Blok Rokan, CMTF Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir (Rohil) Riau pada Jumat (24/2/2023).
Tiga pekerja tewas ialah Person Managing Control of Work (PMCOW) Hendri, Operator Dewatring Ade, dan Operator Evaporator Dedy. Atas kejadian itu, Supervisor PT PPLI Harry Rahmady sudah divonis bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Rohil Riau pada Jumat lalu (10/3/2023).
Harry Rahmady divonis penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan dan diwajibkan membayar denda.(halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

10 thoughts on “LAKA Kerja PHR, Tiga Pekerja Tewas dalam Tanki Limbah, Polda Tangkap Supervisor PT PPLI”