DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Gadis ABG Tewas Dianiaya Pacar di Tempat Kos, Wajah Penuh Luka Lebam 

Tersangka penganiayaan pacar sampai tewas di Pekanbaru. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Warga Jalan Usaha, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru digemparkan oleh penemuan jasad seorang gadis berusia 17 tahun.

Identitas jasad diketahui bernama Aqila Khanza Habiya alias Qila. Korban tewas di sebuah kamar kos, Sabtu (18/10/25) pagi.

Informasi dirangkum, Senin (20/15/25), nyawanya diduga dihabisi pelaku Andika Destian alias Dika (19). Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Limapuluh pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB petang.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Dwi Anggraeni mengonfirmasi, bahwa pelaku yang juga pacar korban telah ditangkap dan ditahan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memukul dan menampar korban berkali-kali di bagian wajah dan kepala pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 WIB,” ungkap Viola kepada wartawan melalui pesan WhatsApp dikutip, Senin (20/10/25).

Akibat kekerasan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 06.15 WIB pagi.

“Penyidik masih mendalami motif di balik penganiyaan ini. Motifnya masih kita dalami. Cuma dari keterangan pelaku saat itu, dia tiba-tiba emosi,” ungkap Kapolsek.

Sebelumnya, korban dalam kondisi sakit dan meminta pelaku untuk membelikan obat. “Setiba di lokasi kejadian, pelaku malahan menganiaya korban . Yang jelas, ini masih kita dalami,” kata Viola.

Luka Lebam di Wajah 

Awalnya, ayah korban bernama Teguh Natali (40), menerima telepon dari Eka Oktavia, ibu pelaku yang memberitahu bahwa anaknya telah meninggal.

Teguh dan keluarganya segera menuju rumah kos anaknya. Setibanya di lokasi, mereka mendapati mayat Aqila telah dipindahkan ke rumah keluarga pelaku, yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Sang ayah histeris saat melihat anaknya terbujur kaku di atas tempat tidur, dengan luka lebam di wajah, pipi, sekitar mata, dan hidung.

“Pelapor (ayah korban) sempat bertanya kepada pelaku apa yang terjadi sebenarnya, namun pelaku diam saja. Kemudian, pelapor mendengar informasi dari warga bahwa korban sering dipukuli oleh pelaku,” beber Kapolsek.

Mendapat informasi tersebut, ayah korban langsung melapor ke Polsek Limapuluh.

Sering Alami Penyiksaan

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi menunjukkan bahwa korban sering mengalami kekerasan fisik dari pelaku selama tinggal bersama di kamar kos tersebut.

Keterangan saksi dan hasil visum memperkuat dugaan bahwa korban mengalami penganiayaan sebelum meninggal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku langsung diamankan.  Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Kapolsek.

Polisi kemudian membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Jalan Kartini, Pekanbaru, untuk dilakukan otopsi guna memastikan penyebab kematian secara pasti.

Pelaku Andika kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dikutip dari tribunpekanbaru. (Red)

Editor : Kar