Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Dua Kurir Sabu 14,8 Kg Dibekuk di Kampar, Ini Tersangkanya!

Dua Kurir Sabu 14,8 Kg Dibekuk di Kampar, Ini Tersangkanya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polisi membekuk dua kurir jaringan internasional di Jalan Cipta Karya, Kabupaten Kampar. Barang bukti sabu 14,87 berhasil disita.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran 14,87 kilogram (kg) sabu jaringan internasional. Dua kurir ditangkap.

Kedua tersangka berinisial S (39) dan RAM (26), diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Edy Munawar di Jalan Cipta Karya, Kabupaten Kampar, Selasa (01/07/25) lalu.

“Dari tangan tersangka disita 15 paket berisi sabu dengan berat 14,87 kilogram,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di 91 Media Center, Mapolda, Rabu (09/07/25).

Ketika diperiksa, kepada penyidik tersangka mengaku diperintah oleh pria berinisial MF (DPO) untuk menjemput paket sabu di wilayah Kampar untuk diantarkan ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Atas pekerjaan itu, tersangka diupah Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. Antara tersangka dan penerima barang pun tidak saling mengenal.

“Kini kita masih memburu M sebagai pemilik barang,” katanya.

Ternyata sebelum ditangkap, kedua tersangka telah dua kali mengantar barang haram tersebut kepada penerima yang sama di Padang dengan sistem koordinat.

“Ini modus baru. Mereka hanya menerima titik koordinat dan bergerak. Tanpa kontak langsung, tanpa nama. Barang diletakkan di depan rumah sakit. Tapi kali ini, mereka gagal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara, Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo mengapresiasi penangkapan ini. Ia menegaskan, Polda Riau akan terus memperkuat operasi dan intelijen agar Riau tidak menjadi lintasan nyaman bagi sindikat narkotika.

“Jika satu saja warga terancam karena narkoba, maka itu cukup bagi kami untuk melakukan tindakan tegas,” tekannya mengingatkan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur uang cepat dari bisnis haram ini.

“Sekecil apa pun keterlibatan, hukum tetap berjalan. Nyawa dan masa depan adalah taruhannya,” tekannya. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jual Sabu, Honorer Dishub Bengkalis Terciduk di Bantan Tua

    Jual Sabu, Honorer Dishub Bengkalis Terciduk di Bantan Tua

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Diduga menjadi kurir sabu,  honorer Dishub Bengkalis inisial AP (21) dibekuk di Gang Atika Bantan Tua, Rabu (19/06/24). Tersangka AP akrab disapa Aan berdomisili di Desa Selatbaru ini, ditangkap polisi sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Utama Bantan Gg Atika Desa Bantan Tua, bersama barang bukti satu paket plastik yang diduga narkotika […]

  • SEMUA Jenazah Korban Erupsi Marapi Sudah Dijemput Keluarga

    SEMUA Jenazah Korban Erupsi Marapi Sudah Dijemput Keluarga

    • calendar_month Kamis, 7 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24com – Sebanyak 23 jenazah korban erupsi Gunung Marapi teridentifikasi, sudah dijemput keluarga masing-masing. Korban terakhir bernama Siska Afrina (22). Kombes Pol Lisda Cancer, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumbar, menyampaikan kabar tersebut. Seluruh jenazah korban erupsi Gunung Marapi kini telah teridentifikasi. “Alhamdulillah, sampai jenazah ke-23 ini, tidak ada kesulitan untuk melakukan identifikasi,” […]

  • PEMPROV Riau Kangkangi Aturan Permendagri! Terkait Jabatan Sekwan dan Kadisdik

    PEMPROV Riau Kangkangi Aturan Permendagri! Terkait Jabatan Sekwan dan Kadisdik

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau dituding melanggar aturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Alasannya, posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau harusnya dijabat Pelaksana harian (Plh) bukannya Pelaksana Tugas (Plt). Aturan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, […]

  • Bongkar Jaringan Narkoba di Batang Kumu Rohul, Aparat Bekuk 9 Pengedar Sabu 

    Bongkar Jaringan Narkoba di Batang Kumu Rohul, Aparat Bekuk 9 Pengedar Sabu 

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Sebuah operasi gabungan berhasil bongkar jaringan narkoba di Batang Kumu, Rohul. Sembilan tersangka digelandang ke kantor polisi. Unit Reskrim Polsek Tambusai dan Unit Intel Dim 0313/KPR mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Sungai Kuning, Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Dari penggerebekan ini, sembilan orang diamankan, dan […]

  • BELUM Duduk di ‘Kursi Empuk’, Caleg DPRD Sarolangun Jambi Terciduk Polisi

    BELUM Duduk di ‘Kursi Empuk’, Caleg DPRD Sarolangun Jambi Terciduk Polisi

    • calendar_month Jumat, 15 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 85Komentar

    JAMBI, detak24com – Seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Sarolangun, Jambi, Debi Kurniawan ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Caleg tersebut ketangkap basah saat mengonsumsi sabu. “Benar. Kita amankan kemarin di Kelurahan Dusun, Sarolangun,” ujar Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendry, dikutip Jumat (15/09/23). Penangkapan Caleg tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sedang ditangani pihak kepolisian. […]

  • Nasib Pilu Pegawai THL Pemko Pekanbaru, Sudah Dipecat Gaji Sebelumnya Tak Dibayarkan

    Nasib Pilu Pegawai THL Pemko Pekanbaru, Sudah Dipecat Gaji Sebelumnya Tak Dibayarkan

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang pegawai THL Pemko Pekanbaru inisial M (32), terpaksa mengurut dada. Ia diberhentikan sepihak, sementara gaji bulan sebelumnya tak dibayar. Setelah bekerja lima tahun bagian Cleaning Service (CS) di Biro Umum Pemko Pekanbaru, MI yang berstatus tenaga harian lepas (THL) diberhentikan sepihak tanpa ada kejelasan. “Saya kerja di sini (Biro Umum) sudah […]

expand_less