EMPAT Fakta Viral Pembunuhan di Cerenti Kuansing, Pelaku Tersinggung Lalu Habisi Korban
KUANSING, detak24com – Tersinggung dituduh geber motor atau memainkan gas dengan kencang, diduga jadi motif PT alias Y (21) menghabisi Arsyad (41), seorang petani mantan aktivis WWF warga Desa Kompe Berangin, Cerenti Kuansing.
Hal itu terungkap saat jumpa pers di Mapolres Kuantan Singingi, Jumat (07/07/23). Peristiwa pembunuhan di Cerenti Kuansing pada Selasa (04/07/23) lalu berhasil diungkap aparat kepolisian dengan menangkap seorang tersangka anak kepala desa setempat.
Berikut empat fakta viral peristiwa pembunuhan di Cerenti Kuansing yang dirangkum detak24com:
Pelaku Tersinggung
Kapolres AKBP, Pangucap Priyo Soegito menghadirkan Y, tersangka kasus pembunuhan di Mapolres Kuansing pada Jumat (7/7/2023). Karena korban tuduh pelaku selalu menggeber motor, keduanya cekcok dan berakhir pada pembunuhan.
“Sebelum ditemukan tewas, korban dan pelaku cekcok. Mereka salah paham, karena korban menegur pelaku yang mengendarai sepeda motor digeber- geber. Sedangkan alasan korban mengendarai motor seperti itu karena kondisi jalan mendaki. Sehingga pelaku harus meninggikan gas motornya,” sebut Kapolres Pangucap Priyo.
Pelaku dan Korban Sempat Dilerai
Sebenarnya ada saksi yang melerai saat korban dan pelaku cekcok. Mereka cekcok sekitar 200 meter dari lokasi tempat ditemukan korban tergeletak.
“Kemungkinan pelaku dan korban kembali ‘main’ (berkelahi), sehingga terjadi peristiwa pembunuhan tersebut. Jadi motifnya salah paham, dan pelakunya tunggal,” sambungnya.
Pelaku Anak Kades
“Pelaku berasal dari d6esa Kompe Berangin, satu desa dengan korban. Orangtuanya kades (kepala desa) Kompe Berangin dan tetangga dengan korban. Namun pelaku berdomisili di Desa Koto Inuman, di rumah mertuanya,” terang Kapolres.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Kuansing bersama Polsek Cerenti, Kamis (06/07/23) petang di Kecamatan Inuman.
Bukan Pembunuhan Berencana
Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Supra 125, sebilah parang, keranjang dan lainnya.
Karena bukan pembunuhan berencana, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(halloriau)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

9 thoughts on “EMPAT Fakta Viral Pembunuhan di Cerenti Kuansing, Pelaku Tersinggung Lalu Habisi Korban”