DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

DITUNTUT Mati, Hakim Vonis Terdakwa Sabu 276 Kg Setahun Penjara!

PEKANBARU, detak24com – Kejari Pekanbaru mengajukan banding atas vonis terdakwa sabu 276 Kg, Firsal Eko Cahyo yang dihukum hanya setahun. Padahal jaksa menuntut mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Iwan Irawan dalam putusannya, Selasa (10/10/2023), menyatakan Firsal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif, Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35.Tahun 1999 tentang Narkotika.

Pasal itu berbunyi “Setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”.

Berbeda dengan JPU yang menuntut hukuman mati untuk Firsal. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.

“Kita sudah resmi mengajukan banding terhadap vonis terdakwa sabu atas nama Firsal Eko Cahyo. Dalam sidang terdakwa dihukum setahun penjara,” ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya,melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamaean Pane, Rabu (18/18/23).

Pengajuan banding disampaikan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru, usai hakim membacakan vonis terdakwa sabu tersebut. “Langsung kita banding, tak lama setelah putusan hakim,” kata Zulham.

Selain Firsal, majelis hakim memvonis empat terdakwa lain dengan hukuman mati. Mereka adalah Agusti Syafirzal (23), Suprayitno (40), Budi Tri Utomo (19) dan Aidil Firman Ardiansyah (19). 

“Untuk para terdakwa lain, kita akan melihat upaya penasehat hukum terdakwa. Jika penasehat hukum ajukan banding, kita juga banding,” tutur Zulham.

Untuk diketahui, para terdakwa ditangkap Ahad, 29 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Rambutan 3 Pekanbaru. 

Berawal dari adanya informasi ke Ditresnarkoba Polda Riau tentang adanya transaksi narkoba di salah satu SPBU di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai. Infomasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Hotmartua Ambarita.

Di salah satu SPBU, petugas melihat ada satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel L300 yang parkir di area SPBU tersebut. Mobil itu membawa kelapa yang ditutup menggunakan terpal biru.

Tak mau membuang waktu, petugas mendatangi lokasi. Mobil tersebut dikendarai oleh Agusti. Petugas langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan.

Agusti mengaku 14 kantong plastik besar berisi sabu disimpan di bawah tumpukan kelapa. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkusan plastik warna hitam dan merah di bawah tumpukan kelapa tersebut.

Agusti mengaku akan ada transaksi penyerahan di Jalan Rambutan 3, tidak membuang waktu, tim mengikuti kendaraan Agusti ke TKP Jalan Rambutan 3.

Tidak menunggu lama, satu unit mobil Kijang Innova warna Silver nopol L 1478 GJ mendekati kendaraan Colt Diesel L300 yang bermuatan barang haram sesampainya di Jalan Rambutan. Tim langsung mengepung mobil tersebut dan meminta penumpang di dalamnya keluar.

Di dalam mobil yang dikendarai Rahmad Firdaus itu ada tiga orang, yakni Budi Tri Utomo, Aidil Firman Ardiansyah dan Suprayitno. Petugas meminta agar sopir berhenti tapi tak dipindahkan.

Mobil Rahmad Firdaus terus melaju. Mereka melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraan kepada petugas. Kendati sudah diberi tindakan peringatan, mereka tetap melawan dan berusaha meloloskan diri dari sergapan polisi.  

Alhasil, timah panas pun meluncur dari moncong senjata petugas. Rahmad Firdaus meregang nyawa dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Sementara Suprayitno, Budi dan Aidil berhasil diamankan.

Selain menyita 276 kg sabu yang dibungkus plastik bertulis Guan Yin Wang, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp136 juta lebih dari tangan para tersangka, dua unit mobil, satu unit sepeda motor, 9 unit handphone.

Di kasus ini terdakwa Firsal diduga mengetahui adanya sabu yang dimuat di mobil Toyota ke pick up saat dilakukan bongkar muat kelapa di kosan terdakwa Agusti. Ketika itu barang haram dipindahkan oleh Rahmad Firdaus dan Suprayitno pada Januari 2023, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terima telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *