Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Warga Rimba Sekampung Dumai Terciduk Bersama Setengah Kilogram Sabu 

Warga Rimba Sekampung Dumai Terciduk Bersama Setengah Kilogram Sabu 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Polisi menangkap pengedar narkotika di Rimba Sekampung Dumai, dengan barang bukti sabu sekitar 457,23 gram. Tersangka FRP langsung diseret ke penjara.

Informasi dirangkum Kamis (20/02/25), Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Rabu, 19 Februari 2025, Dalam operasi ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Dumai.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial SR dan FC di depan Alfamart Kelakap 7, Jalan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear. Berdasarkan hasil interogasi, barang haram tersebut diketahui milik seorang pria berinisial FRP.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin  dalam keterangan resminya mengatakan bahwa setelah memperoleh informasi dari kedua tersangka, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan.

“Kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka FRP di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, di hari yang sama,” ujar Kasat Narkoba.

Dalam penggeledahan terhadap FRP, polisi menemukan 14 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah tas selempang berwarna hitam merek Eiger.

Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus plastik bening dan satu bungkus plastik warna biru yang digunakan untuk mengemas barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka FRP diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Ia diduga menawarkan, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara dalam transaksi narkoba.

“Kami akan terus melakukan pendalaman terkait jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat,” tambah Kasat Narkoba.

Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap FRP, tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Dengan temuan ini, FRP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Dumai mengimbau masyarakat agar turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Rls)

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penangkapan Narkoba Terbaru : Polsek Kandis Ringkus Dua Pengedar Sabu di Telaga Sam Sam

    Penangkapan Narkoba Terbaru : Polsek Kandis Ringkus Dua Pengedar Sabu di Telaga Sam Sam

    • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KANDIS, detak24.com – Polsek Kandis meringkus dua pengedar sabu di Jalan Raya Pekanbaru–Duri Km 73, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Selasa ((06/05/25) malam tadi sekira pukul 23:30 WIB. Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan lewat keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Kandis. “Kami […]

  • Pemilik 45 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Rohil Lolos dari Hukuman Mati 

    Pemilik 45 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Rohil Lolos dari Hukuman Mati 

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Kartono alias Ahuat, terdakwa pemilik 45 kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan pil ekstasi, lolos dari hukuman mati setelah PN Rohil memvonis terdakwa dengan penjara seumur hidup. Hal tersebut terungkap saat digelarnya sidang secara virtual dengan terdakwa Kartono alias Ahuat, dalam agenda pembacaan putusan oleh hakim PN Rohil, Rabu (28/05/25). Sidang yang […]

  • SIMAK Jadwal WSBK Mandalika 2023 Hari Terakhir

    SIMAK Jadwal WSBK Mandalika 2023 Hari Terakhir

    • calendar_month Minggu, 5 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 29Komentar

    detak24.com – Jadwal WSBK Mandalika 2023 di Mandalika International Street Circuit, Lombok, Indonesia, berakhir Ahad  (05/3/23). Pada hari terakhir ini tersaji superpole race dan race kedua. Sementara, jadwal WSBK Mandalika 2023 hari ketiga dibagi tiga sesi. Sesi pertama yakni WorldSBK Superpole  dimulai pukul 09.30 WIB. Dilanjutkan sesi kedua WorldSSP Race 2 yang dimulai pukul 11.00 […]

  • Tersandung Kasus Mafia Tanah, Mantan Lurah Air Jamban dan Staf Tapem Diringkus Polisi 

    Tersandung Kasus Mafia Tanah, Mantan Lurah Air Jamban dan Staf Tapem Diringkus Polisi 

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Dua pensiunan PNS yang pernah menjabat sebagai lurah Air Jamban yaitu Rs (59) bersama stafnya bagian Tapem Ks (59), ditangkap Sat Reskrim Polres Bengkalis, lantaran tersandung kasus mafia tanah. Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, perkara ini dilaporkan oleh Zuryetti yang kehilangan tanahnya. “Perkara ini bermula ketika saksi Sutejo (almarhum,red) […]

  • Costumer Service Blibli Tipu Warga Pekanbaru Rp 285 Juta, Tersangka Mantan Sindikat Scam Kamboja 

    Costumer Service Blibli Tipu Warga Pekanbaru Rp 285 Juta, Tersangka Mantan Sindikat Scam Kamboja 

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap kasus penipuan daring dengan modus impersonasi akun customer service Blibli (aplikasi belanja online). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DJ (33), yang diketahui merupakan mantan pekerja sindikat scam di Sihanoukville, Kamboja. Informasi dirangkum Rabu (15/04/26), pelaku diamankan pada Senin, 6 […]

  • Bom Meledak, Pemusnahan Amunisi TNI Kedaluwarsa Renggut 11 Nyawa di Garut 

    Bom Meledak, Pemusnahan Amunisi TNI Kedaluwarsa Renggut 11 Nyawa di Garut 

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    GARUT, detak24com – Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dunia saat pemusnahan amunisi kedaluwarsa yang digelar TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (12/05/25). Peristiwa itu dibenarkan oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak. Namun, dia belum bisa memberikan kronologi dan korban secara rinci. Ia hanya menegaskan peristiwa itu sedang […]

expand_less