DIDESAK Mahasiswa, PT THIP Ganti Kerusakan Kebun Warga di Pelangiran Inhil

INHIL, detak24com – Mahasiswa dan pelajar asal Pelangiran Inhil berhasil desak PT THIP membayar kerusakan kebun warga akibat hama, Selasa (11/06/24).

Sebelum mahasiswa dsn pelajar melaksanakan aksi yakni jelang pukul 13.00 WIB, pihak perusahaan menghampiri massa di titik kumpul untuk melakukan negosiasi.

ADVERTISEMENT

“Saya sebagai korlap aksi dan masyarakat memberikan waktu 30 menit sebelum pukul 13.00 WIB siang untuk melakukan negosiasi. Jika tidak menemukan kesepakatan kami akan langsung menuju lokasi PT THIP sebagai titik aksi,” ungkap Wendi Efredi, Korlap 1 Aksi Masyarakat Desa Tanjung Simpang.

Wendi yang juga sebagai Ketua Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pelangiran – Pekanbaru melanjutkan, pihak PT THIP bersedia memenuhi tuntutan masyarakat, khususnya petani yang terdampak akibat serangan hama kumbang lahan sawit PT THIP.

Negosiasi dihadiri langsung oleh Polres Inhil, Polsek Pelangiran, Pemerintah Desa. Komitmen perusahaan untuk membantu warga terdampak hama kumbang tersebut disampaikan di depan korlap aksi dan massa aksi.

Dikatakan Wendi, hasil negosiasi tersebut menghasilkan lima poin penting. Yakni, pihak perusahaan PT THIP siap bertanggung jawab dan ganti rugi atas kerusakan perkebunan masyarakat Desa Tanjung Simpang.

Pihak perusahaan siap memfasilitasi Tim Proteksi hadir ke Desa Tanjung Simpang. Kemudian, Tim Proteksi datang pada Kamis, 13 Juni 2024. Tim Proteksi akan mulai bekerja pada Jumat, 14 Juni 2024.

“Pj Bupati Inhil akan turun pada Sabtu 15 Juni 2024 di GOR PT THIP dalam rangka pertemuan dengan pihak PT THIP dan masyarakat, khususnya petani Desa Tanjung Simpang yang terdampak,” bebernya.

Negosiasi tersebut lanjut Wendri tercapai setelah 1 tahun 8 bulan tidak mendapat jawaban dari PT THIP.

Masyarakat Desa Tanjung Simpang sudah dua kali melontarkan ultimatum. Ultimatum kedua beriringan dengan surat pemberitahuan aksi.

Ultimatum pertama ditanggapi pihak pemerintah Inhil dalam hal ini Dinas Perkebunan, dengan menggelar rapat pada 08 Mei 2024. Pemkab Inhil sepakat untuk menurunkan Tim Proteksi serta meminta 1 minggu kerja untuk persiapan.

“Namun, sebulan pasca rapat kami juga tidak mendapatkan kepastian untuk Tim Proteksi turun, karena Dinas Perkebunan berdalih tidak mempunyai anggaran untuk turun ke Desa Tanjung Simpang,” ungkap Wendi.

Di ultimatum kedua, pihaknya memasukkan surat tembusan ke Polres beriringan dengan surat pemberitahuan aksi.

“Surat ultimatum ini juga tembusannya kami tujukan ke Gubernur Riau, Kejati Riau, DPRD Provinsi Riau, Kapolda Riau, Pj Bupati Inhil, Disbun Inhil, DPRD Provinsi, Kejari Inhil, Dandim Inhil, Polres Inhil,” pungkasnya. (*)

Reporter : Dion

Editor : Kar

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com

 

 

ADVERTISEMENT