DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Costumer Service Blibli Tipu Warga Pekanbaru Rp 285 Juta, Tersangka Mantan Sindikat Scam Kamboja 

Tersangka penipuan daring mengaku costumer service aplikasi belanja online Blibli. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap kasus penipuan daring dengan modus impersonasi akun customer service Blibli (aplikasi belanja online).

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DJ (33), yang diketahui merupakan mantan pekerja sindikat scam di Sihanoukville, Kamboja.

Informasi dirangkum Rabu (15/04/26), pelaku diamankan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos putra di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian dalam jumlah signifikan.

Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama mengatakan aksi penipuan ini telah dijalankan pelaku sejak Januari 2024. Modus yang digunakan adalah membangun komunikasi awal dengan korban melalui media sosial Facebook menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja.

“Korban diarahkan untuk mengikuti skema pekerjaan daring berupa pembelian produk dan pemberian rating dengan iming-iming keuntungan,” ujarnya dirilis, Rabu (15/04/26).

Setelah korban percaya, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli.

Lalu korban diminta melakukan transaksi pembelian produk dengan janji akan mendapatkan fee antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi. Namun dalam praktiknya, skema tersebut hanyalah rekayasa untuk menguras dana korban.

“Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian hingga Rp 285 juta setelah melakukan sejumlah transaksi yang diarahkan oleh pelaku,” jelasnya.

Berbekal hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Operasi penangkapan dipimpin oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MCR)

Editor : kar