Divonis 7 Tahun, Kepala Bulog Riau Koruptor TBS Kembalikan Uang Negara Rp 2 Miliar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 25 Okt 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Kepala Bulog Riau, Syarif Abdullah mengembalikan uang negara Rp 2 miliar. Ia merupakan terpidana korupsi pengadaan TBS senilai Rp 9,3 miliar.
Uang itu dikembalikan Syarif Abdullah melalui keluarganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, belum lama ini. Pengembalian ini berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung menghukum Syarif Abdullah dengan pidana penjara selama 7 tahun, serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1.872.854.802 subsidair 3 tahun penjara.
“Telah dibayarkan uang pengganti kerugian negara Rp 1.872.854.803 dan denda Rp 200 juta pada Kamis (24/10/24). Disetorkan ke kas negara melalui BRI,” ujar Kasi Pissus Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, Jumat (25/10/24).
Niky mengatakan, uang itu akan menjadi dari Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP Kejari Pekanbaru. “(Uang itu) Telah kita eksekusi,” tegasnya.
Tindakan korupsi dilakukan Syarif Abdullah bersama Kabid Komersil Perum Bulog Safei Matondang, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal dan mantan Bendaharawan PT Rezki Cipta Illahi, Zulbuchori
Bermula ketika dilakukan pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi. Kegiatan ini merugikan negara miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, MA memvonis Zulbuchari dengan 4 tahun penjara pada 2010 lalu. Hendri Meirizal dan Safei Matondang masing-masing divonis 4 tahun dan Safei Matondang 4 tahun.
Syarif Abdullah sempat menjadi buronan kejaksaan selama 12 tahun. Pria berusia 68 tahun itu ditangkap di Jalan Brawijaya Nomor 17, Kelurahan Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri, Jawa Timur, Kamis (22/02/24) malam beberapa bulan lalu, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar











