Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Dana Hibah Baznas Digasak Koruptor, Kejari Pelalawan Periksa Puluhan Saksi 

Dana Hibah Baznas Digasak Koruptor, Kejari Pelalawan Periksa Puluhan Saksi 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Kejari Pelalawan telah memeriksa 20 saksi, terkait dugaan korupsi dana hibah Pemda di Baznas setempat. 

Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pelalawan terus berlanjut.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan telah mendalami dugaan ini sejak tiga bulan lalu, dengan fokus pada penggunaan dana hibah tahun 2022 dan 2023.

Proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terus dilakukan tim penyidik. Sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pengurus Baznas, pejabat Pemkab Pelalawan dan pihak swasta diperiksa.

“Sampai saat ini, ada 20 saksi yang sudah diperiksa. Penyelidikan masih berjalan, dan kami terus mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai pihak,” ujar Kajari Pelalawan, Azrijal SH MH dilansir tribunpekanbaru.com, Kamis (05/12/24).

Dana hibah yang menjadi objek penyelidikan mencakup alokasi senilai lebih dari Rp 1 miliar pada 2022 dan Rp 1,5 miliar pada 2023.

Penggunaan dana tersebut mencakup berbagai kebutuhan operasional. Seperti sewa kantor, gaji karyawan dan pembelian rumah untuk dijadikan kantor Baznas.

Kabar sempat beredar bahwa penyelidikan kasus ini akan dihentikan. Seperti yang terjadi pada kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman buah di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) Pelalawan tahun 2021. Namun, Azrijal membantah isu tersebut.

“Kasus ini belum dihentikan. Penyelidikan masih berjalan, meski sempat kami lakukan dengan pendekatan lebih tenang untuk menghormati proses Pilkada,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai waktu penyelidikan yang cukup panjang, Azrijal memberikan isyarat bahwa keputusan akan segera diumumkan.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada kesimpulan dari hasil penyelidikan tim,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun menunjukkan, sebagian besar dana hibah digunakan untuk kebutuhan operasional Baznas. Pada 2022, dana Rp 1 miliar lebih dialokasikan untuk sewa kantor, alat tulis kantor (ATK), gaji pegawai, hingga pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa.

Pada 2023, Baznas menerima tambahan Rp 1,5 miliar. Sebagian besar anggaran yakni sekitar Rp 1,3 miliar digunakan untuk membeli rumah sebagai kantor tetap.

Pengelolaan dana ini menjadi fokus utama penyelidikan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DISERAHKAN Wako Paisal, Wakil Ketua DPRD Dumai Terima KUA-PPAS Perubahan Rp 2 Triliun Lebih

    DISERAHKAN Wako Paisal, Wakil Ketua DPRD Dumai Terima KUA-PPAS Perubahan Rp 2 Triliun Lebih

    • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24com – DPRD Kota Dumai menggelar paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBDP 2023, Senin (14/08/23). Pada rapat paripurna DPRD Kota Dumai yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Dumai, Mawardi didampingi Ketua DPRD Dumai Suprianto, Wako Dumai H Paisal menyerahkan KUA-PPAS sebesar Rp 2 triliun lebih. Dalam kesempatan […]

  • Konser Ari Lasso Trans7, Ada Cerita Sedih Membuat Netizen Menangis

    Konser Ari Lasso Trans7, Ada Cerita Sedih Membuat Netizen Menangis

    • calendar_month Sabtu, 29 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    KONSER Ari Lasso bertajuk Kehidupan Ketiga berlangsung di Balai Sarbini, Jakarta Selatan, Jumat 28 Oktober 2022. Secara eksklusif, Trans 7 menyiarkan secara langsung konser ini selama tiga jam, mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Lagu Misteri Ilahi menjadi lagu pembuka konser, yang merupakan lagu solo Ari Lasso dari album Sendiri Dulu yang cukup […]

  • Niki Zefanya, Penyanyi Wanita Indonesia Pertama Tampil di Coachella AS

    Niki Zefanya, Penyanyi Wanita Indonesia Pertama Tampil di Coachella AS

    • calendar_month Minggu, 17 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    NIKI Zefanya tampil memukau di festival musik Coachella yang dihelat di California, Amerika Serikat, Jumat (15/04/22). Ia menjadi penyanyi perempuan asal Indonesia pertama yang tampil di festival musik bergengsi itu. Tak sendirian, Niki Zefanya turut memeriahkan panggung Coachella bersama teman selabelnya, Rich Brian dan Warren Hue, yang sama-sama dinaungi 88rising. Dalam kesempatan itu, Niki Zefanaya […]

  • Tolak Relokasi TNTN, Legislator dan Warga Cerenti Geruduk PTPN

    Tolak Relokasi TNTN, Legislator dan Warga Cerenti Geruduk PTPN

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kuansing bersama Anggota DPRD Riau demo PTPN tolak relokasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Inhu-Kuansing, Zulhendri usai demo, Sabtu (27/12/25). Zulhendri yang menyerap aspirasi masyarakat serta ikut langsung berdemo di PTPN itu mengatakan, penunjukan Desa Pesikaian sebagai relokasi warga […]

  • Polres Meranti ekspos perkara kepemilikan 4000 butir pil ekstasi. F : CAKAPLAH.COM

    Warga Meranti Riau Simpan 4000 Butir Pil Ekstasi

    • calendar_month Jumat, 19 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Meranti, detak24.com – Aparat kepolisian dii Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang warga asal Mengkopot, Riau berinisial ZZ (47). Dari rumah tersangka, ditemukan pil ekstasi sebanyak 4.000 butir. Tersangka ZZ ditangkap polisi di kediamannya, Desa Mengkopot Kecamatan Tasikputri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (9/8/2022). Sementara, BB berupa ribuan butir pil ekstasi ini telah dimusnahkan, Jumat (19/8/2022) […]

  • Batal Bebas, CIC Desak MA Tinjau Ulang Vonis Penjara Mantan Kadishut Babel 

    Batal Bebas, CIC Desak MA Tinjau Ulang Vonis Penjara Mantan Kadishut Babel 

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mantan Kadishut Pemprov Bangka Belitung (Babel), H Marwan divonis penjara dalam putusan kasasi Mahkmah Agung (MA). Padahal, dalam sidang Pengadilan Tipikor, ia dinyatakan tidak bersalah. Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menilai vonis penjara dalam putusan kasasi MA terhadap mantan Kadishut Babel cacat hukum. “Ini jelas ada indikasi permainan jahat terhadap putusan […]

expand_less