DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pangkalan Kerinci dan Ukui 

PELALAWAN, detak24com – Satresnarkoba Polres Pelalawan menangkap dua pengedar narkoba di Ukui dan Pangkalan Kerinci. Keduanya berinisial MUS dan RRS.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Toro Jaya, Kecamatan Ukui. Tim yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba, Iptu Muharmadi segera melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama MUS (34) di sebuah rumah Kampung Nilo Bawah, Desa Kuala Renangan, Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,57 gram, yang disimpan dalam plastik bening klip merah. Selain itu, polisi juga menyita satu plastik kresek berisi baju dan celana, serta satu celana panjang merek Levi’s.

Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Pelalawan juga menangkap seorang pria bernama RRS (25) di rumah kontrakan milik Surbakti, Jalan Olivia, Gang Cirem, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat kotor 5,59 gram, 10 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 4 gram, 1 kotak plastik warna merah muda, 1 ball plastik bening klip merah, 1 sendok sabu, 1 unit timbangan digital warna hitam silver dan 1 unit handphone iPhone 7.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinial F (DPO) yang diduga berada di Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Liston Sihombing menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan. Ini adalah bagian dari komitmen polisi untuk memberantas narkotika yang dapat merusak generasi muda. Kita juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus ini bisa berjalan dengan baik,” ujar Kasat, Kamis (13/02/25).

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. (Rls)

Editor : Kar