Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » TIM Tabur Kejagung Tangkap Koruptor Jembatan Sungai Enok, Terciduk di Banten

TIM Tabur Kejagung Tangkap Koruptor Jembatan Sungai Enok, Terciduk di Banten

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TEMBILAHAN, detak24com – Tim Tabur Kejagung tangkap buronan koruptor jembatan Sungai Enok atas nama HM Fadhillah Akbar. Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) ditangkap di Tangerang, Provinsi Banten.

Fadhillah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pria berusia 48 tahun ini ditetapkan sebagai DPO dengan surat Nomor : PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.

Setelah tiga bulan jadi DPO, Fadillah ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Riau. Ia diamankan di sebuah tempat, di Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (30/01/24) sekitar pukul 19.22 WIB.

“Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan buronan tersangka yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Riau. Berinisial HMFA,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (31/01/24).

Ketut mengatakan, Fadhillah diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Inhil Tahun Anggaran 2012.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-07/L.4/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-03/L.4.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023.

Saat diamankan, kata Ketut, tersangka Fadhillah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. “Tersangka diamankan ke Kejari Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan koordinasi dengan Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau guna proses berikutnya,” tutur Ketut.

Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, membenarkan penangkapan terhadap Fadhillah. “Ya, sekarang sudah di Kejati,” kata Akmal Abbas.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripuwanto menjelaskan, tersangka diantarkan oleh Tim Kejagung ke Pekanbaru, Rabu pagi. Setelah itu dilakukan serah terima.

“‘Tim Tabur Kejati dan tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejati menjemput tersabgka ke Bandara (SSK II Pekanbaru) jam 08.00 WIB tadi. Setelah serah terima, dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus ” jelas Bambang.

Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung. “Kita belum tahu hasilnya. Apakah tersangkan ditahan atau tidak,” kata Bambang.

Diketahui, Fadhilla ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya yakni Budhi Syahputra. Ia telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Kamis (7/9/2023).

Sementara Fadhillah yang juga dipanggil untuk diperiksa mangkir dari panggilan jaksa. Ia beberapa kali tak hadir, dan memilih kabur hingga ditetapkan jadi DPO.

Perbuatan korupsi dilakukan kedua tersangka dengan modus pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Indragiri Hilir tanggal 17 Mei 2012.

Tersangka Fadhillah bersama tersangka Budhi melengkapi persyaratan lelang atau tender. Selanjutnya tersangka Budhi bersama-sama dengan tersangka HMF membantu mencarikan personel fiktif.

Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, tersangka Budhi dan tersangka Fadhillah membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Akhirnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Disebutkan, tersangka Fadhillah masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan. Setelah itu tersangka BS dan tersangka HMF membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen kontrak atau addendum I dan II dengan nilai Rp 14.826.029.360 (pada 17 Juli 2012 sampai 31 Desember 2012).

Dalam pelaksanaan pekerjaan tersangka Budhi merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan dan tersangka Budhi membeli barang-barang material pembangunan jembatan tersebut. Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka Fadhillah dengan memalsukan tanda tangan saksi H.

Setelah uang masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan oleh tersangka Fadhillah sejumlah Rp 1.374.000.000 dan dari rekening PT BRJ tanggal 4 Januari 2013, setelah pekerjaan selesai. Menurut Ahli Fisik ITB dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak/addendum I dan II.

Menurut hasil audit yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau telah terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut. “Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.842.306.309,34,” kata Bambang.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

  • firestickdownloader

    Just wish to say your article is as surprising The clearness in your post is just cool and i could assume youre an expert on this subject Fine with your permission allow me to grab your RSS feed to keep updated with forthcoming post Thanks a million and please keep up the enjoyable work

    3 Februari 2024 16:27

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Medan : Bikin Heboh, Vespa Rongsok Dibandrol Rp 475 Juta

    Viral Medan : Bikin Heboh, Vespa Rongsok Dibandrol Rp 475 Juta

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – Vespa rongsok di Medan dibandrol Rp 475 juta. Motor diklaim jenis VN1 tahun produksi 1955 itu dilego di Instagram, @utusvespa. Dalam unggahannya, yang dikutip Selasa (18/06/24), pemilik akun Instagram menyebutkan harga itu bisa naik karena mengenakan biaya kirim. Pasalnya, Vespa klasik itu berada di Medan, Sumatera Utara. Penjual mendeskripsikan Vespa tersebut dalam […]

  • Jalur Padang-Bukittinggi via Malalak padat pasca putusnya jalan di Lembah Anai. f : ist

    LEMBAH Anai Putus, Jalur Padang-Bukittinggi Via Malalak Bisa Dilewati

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    AGAM, detak24com – Sempat terputus total karena longsor beberapa hari terakhir, akses jalur Bukittinggi-Padang via Malalak kini bisa dilewati. Jalur Padang-Bukittinggi via Malalak jadi alternatif transportasi Padang-Bukittinggi-Riau pasca putusnya jalan di Lembah Anai akibat banjir galodo. Camat Malalak, Zulwardi mengungkap volume kendaraan dari arah Padang ke Bukittinggi maupun sebaliknya terpantau padat, baik aik roda empat […]

  • Kasihan! Bapak-bapak Ini Kelaparan Saking Lamanya Ngantre BBM

    Kasihan! Bapak-bapak Ini Kelaparan Saking Lamanya Ngantre BBM

    • calendar_month Minggu, 2 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PASCA harga BBM naik, mengisi bensin memakan waktu cukup lama, karena ngantre di SPBU. Baru-baru ini,  dua orang bapak viral melakukan hal unik dengan makan saat menunggu gilirannya. Membeli bensin di SPBU Pertamina di jam-jam tertentu memang membutuhkan waktu yang cukup lama. Pasalnya banyak orang lain yang membutuhkan bensin untuk kendaraannya.  Semua orang harus mengantri […]

  • Keluar dari Demokrat Riau, Kamaruzzaman: AHY Tidak Bisa Menjalankan Tugas

    Keluar dari Demokrat Riau, Kamaruzzaman: AHY Tidak Bisa Menjalankan Tugas

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU- Kader Partai Demokrat Riau, Kamaruzzaman menyatakan mengundurkan diri dari partai yang dinahkodai oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pengunduran diri tersebut ditenggarai karena kekecewaannya terhadap AHY yang diduga telah merestui pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat Riau di SKA CO-Ex Pekanbaru, Selasa (30/11). “AHY tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai ketua Umum Partai Demokrat, dengan […]

  • Mobil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Kecelakaan, Begini Kronologinya

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Beritapojok.com- Saat mengikuti Kejurnas Rally 2021 di Meikarta, Bekasi, Jawa Barat, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet dan Sean Gelael mengalami kecelakaan, Sabtu (27/11/2021). Dalam kecelakaan naas tersebut, mobil mereka terbalik dua kali, adapun jenis mobil yang dikendarai ialah Citroen C3. Kronologi kecelakaan Kecelakaan bermula saat mobil yang dikemudikan Sean Gelael tampak […]

  • Naas, Buruh Tani Sekarat Sambil Peluk Batang Keladi di Bukitbatrem Dumai 

    Naas, Buruh Tani Sekarat Sambil Peluk Batang Keladi di Bukitbatrem Dumai 

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Warga Gang Akasia Bukitbatrem Dumai gempar atas temuan mayat buruh tani dalam kondisi memeluk batang keladi, Ahad (11/08/24). Temuan mayat pria paruh baya diketahui bernama Sulaiman (52) tepatnya di RT 005, Kelurahan Bukitbatrem. Diketahui korban tengah membersihkan kebun milik warga bernama Doni. Data yang diterima, mayat laki-laki tersebut bernama Sulaiman, tinggal di […]

expand_less