Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » TIM Tabur Kejagung Tangkap Pemberi Suap Jaksa Bengkalis

TIM Tabur Kejagung Tangkap Pemberi Suap Jaksa Bengkalis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung bersama Kejati Riau menangkap dua orang pemberi suap jaksa Bengkalis, dalam penanganan kasus narkotika.

Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial K (48) dan perempuan berinisial M (45), warga asal Aceh. Keduanya diamankan di Jalan Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (25/10/23) sekitar pukul 16.40 WIB petang. Keduanya terlibat sebagai pemberi suap jaksa SH, oknum Kejari Bengkalis yang menangani perkara sabu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, K dan M merupakan daftar pencarian orang (DPO) Kejati Riau, dalam kasus suap jaksa. “Identitas keduanya sebagai saksi,” ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis (26/10/23) pagi.

Ketut mengatakan, K dan M diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap kedua saksi yang terlibat dalam suap jaksa penanganan kasus narkoba.

“Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni,” jelas Ketut.

Pada saat diamankan, lanjut Ketut, saksi K dan M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” kata Ketut.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare membenarkan penangkapan kedua. “Benar ada yang diamankan, orang-orang terkait kasus oknum itu (jaksa SH),” ujar Marcos.

Marcos mengatakan, belum mengetahui peran kedua saksi dalam kasus SH. Pasalnya kedua saksi harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

“Kemarin kan sudah berproses, sudah tahap penyidikan. Tentu harus ada pengumpulan saksi, alat bukti dan orang yang terkait harus diperiksa semua. Ada beberapa jauh, nanti diperiksa dulu,” jelas Marcos

Disinggung apakah kedua saksi yang diamankan adalah terduga pemberi suap terhadap SH, Marcos belum mau mengungkapkan. “Nanti (diperiksa dulu), baru kapasitasnya baru dirilis. Tapi benar terkait oknum itu,” ucap Marcos.

Saat ini, tim Kejati Riau juga sudah berangkat ke Jakarta untuk menjemput K dan M. “Nanti dirilis oleh Kasi Penkum bersama Pidsus,” tutur Marcos.

Kasus dugaan korupsi oleh oknum SH ini berawal dari laporan yang menyebutkan adanya permintaan uang miliaran rupiah terhadap terdakwa narkoba pada Mei 2023 lalu. SH disebut ikut menerima karena dia menjadi Jaksa Penuntut Umum terdakwa saat kasus disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sejak kabar itu mencuat, SH langsung dipindahtugaskan ke Bagian Pembinaan Kejati Riau. Ia pun kemudiian dibebastugaskan untuk kelancaran proses pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejati Riau.

Hasil pemeriksaan di Bidang Pengawasan juga telah dikirim ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan. Berdasarkan hasil itu, SH yang sebelumnya bertugas di Kejari Bengkalis ini, terancam sejumlah sanksi.

SH dinilai bersalah dan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan. SH turut terancam dijerat pidana karena diduga melakukan korupsi terkait perkara yang pernah ditanganinya.

Saat ini, kasus suap jaksa SH tengah didalami oleh Bidang Pidsus Kejati Riau. Bidang Pidsus Kejati Riau sudah membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan korupsi tersebut, dikutip dari CAKAPLAH. ***

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SOLIDARITAS Rusuh Rempang, Ratusan Massa Long March di Kampoeng Kuliner Dumai

    SOLIDARITAS Rusuh Rempang, Ratusan Massa Long March di Kampoeng Kuliner Dumai

    • calendar_month Selasa, 19 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Ratusan massa yang mengatasnamakan ‘Masyarakat Peduli Melayu Rempang dan Galang Kepulauan Riau’ gelar aksi long march di Kampoeng Kuliner Jalan Jendral Sudirman, Dumai, Senin (18/09/23). Di atas kendaraan truk kontainer Fuso R10, sejumlah tokoh organisasi Kota Dumai menyampaikan pernyataan sikapnya, dengan disaksikan oleh seluruh arganisasi masyarakat Aliansi Masyarakat Melayu se-Kota Dumai. Dalam […]

  • VIRAL Inhil : Tak Masuk Caleg, Bupati Wardan Unggah Kekecewaan di Instagram

    VIRAL Inhil : Tak Masuk Caleg, Bupati Wardan Unggah Kekecewaan di Instagram

    • calendar_month Minggu, 5 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Bupati Wardan mengunggah kekecewaannya tidak dapat maju di Pemilihan Legislatif 2024, dikarenakan tak punya kendaraan politik. Hal itu diungkapkannya dalam postingan Instagram miliknya.  “Komitmen kami untuk selalu berpolitik dengan cara yang baik. Bagi saya politik itu adalah kebaikan, kebaikan yang direncanakan dan dirasakan oleh banyak orang,” tulis HM Wardan sambil menyertakan poster […]

  • FIFA Pilih Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U17, Ini yang Dilakukan Erick Thohir

    FIFA Pilih Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U17, Ini yang Dilakukan Erick Thohir

    • calendar_month Sabtu, 24 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    INDONESIA resmi menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17 yang akan digelar pada 10 November hingga 2 Desember mendatang. Hal ini diungkapkan FIFA lewat akun Twitter mereka. “Indonesia dikonfirmasi menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17. Begitu FIFA mengumumkan lewat Twitter. Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir mengaku hanya bisa bersyukur atas berkah setelah […]

  • Tempati Makorem, Kodam Tuanku Tambusai Dipimpin Mayjen Agus Hadi Waluyo 

    Tempati Makorem, Kodam Tuanku Tambusai Dipimpin Mayjen Agus Hadi Waluyo 

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Panglima TNI menetapkan Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo sebagai Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, berdasarkan Keputusan Panglima TNI untuk Golongan III/Pati Nomor Kep/1033/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025. Penunjukan Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo menandai pengisian jabatan pada salah satu dari enam Kodam baru yang dibentuk dalam rangka pengembangan organisasi TNI Angkatan Darat. Kodam XIX/Tuanku […]

  • Wabup Bagus Santoso Ingatkan RKP Prioritas Anggaran Pilkades, Tutup STQ Desa Resam Lapis

    Wabup Bagus Santoso Ingatkan RKP Prioritas Anggaran Pilkades, Tutup STQ Desa Resam Lapis

    • calendar_month Rabu, 6 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Bengkalis, detak24.com  – Wabup Bengkalis ingatkan aparatur desa untuk prioritas anggaran Pilkades dalam penyusunan RKP.  Tahun depan, sebagian besar desa di kabupaten tersebut akan menggelar ajang lima tahunan itu. Hal itu disampaikan Wabup Bengkalis, Bagus Santoso saat menutup pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) ke 8 tingkat Desa Resam Lapis, Kecamatan Bantan yang berlangsung 4 hari […]

  • VONIS INDRA KENZ 10 Tahun Penjara, Rendah dari Tuntutan Jaksa

    VONIS INDRA KENZ 10 Tahun Penjara, Rendah dari Tuntutan Jaksa

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    JAKARTA, detak24.com –  Indra Kenz alias Indra Kesuma divonis 10 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sertamenyebarkan berita bohong dan penyesatan. “Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” […]

expand_less