POLISI Cokok Emak-emak dan Pacarnya di Kafe Tanahputih Rohil, Mereka Sedang Gini!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 8 Jan 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Emak-emak dan pacarnya terjaring operasi di sebuah kafe Jalan Lintas Riau-Sumut, Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.
Emak-emak berinisial SM alias Neng (35) warga Jalan Balai Desa, Gg Amal Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Prapat Utara, Sumut digerebek bersama pacarnya inisial RW alias Rio (27), warga Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih. Mereka kedapatan menyimpan sabu dan ekstasi.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, Senin (08/01/24) mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan Informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi tindak pidana narkotika.
Kasat Res Narkoba Res Rohil Iptu Anra Nosa memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Res Rohil untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenarannya. Tim Opsnal lalu melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dan seorang wanita.
Dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal mulai melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebuah kotak rokok Sampoerna kecil, yang di dalamnya terdapat 1 paket sedang plastik bening klip merah yang berisikan 11 butir diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau,
Ada juga 1 paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan 2 butir diduga narkotika jenis ekstasi atau inex warna hijau gelap. Serta 1 paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan diduga ineks warna hijau gelap yang telah hancur di ruang dapur.
“Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa Narkotika diduga jenis pil ekstasi atau inex tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari laki-laki yang tidak dikenal di Rantau Prapat,” jelasnya.
Usai ditangkap, kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa Mapolres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut.
“Hasil tes urine tersangka negatif. Untuk sangkaan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (Rls/Berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar