Kolam Minyak Telan Nyawa Dua Balita di Rantau Kopar Rohil, PHR Wajib Tanggung Jawab!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 26 Mei 2025
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

Demo warga di PT PHR wilayah Rantau Kopar Rohil. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHIL, detak24com – Sejumlah masyarakat Rantau Kopar, Rohil berunjuk rasa mendesak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bertanggung jawab atas kematian dua orang kakak beradik yang tenggelam di kolam lumpur limbah minyak perusahaan.
Aksi untuk rasa masyarakat ini didukung oleh jajaran pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Simpang Mekar Sari, Petani 44, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (26/05/25).
Ketua KNPI Rantau Kopar, yang merupakan penangggung jawab aksi, Darmawan menyatakan, kasus tewasnya dua anak di Rantau Kopar pada Selasa (22/4/2025) silam, merupakan dampak dari buruknya pengelolaan limbah oleh PT PHR.
Dampak dari kejadian tersebut, kata Darmawan, masyarakat Kecamatan Rantau Kopar meminta agar seluruh aktivitas PT PHR maupun sub kontraktor dihentikan.
“Sebelum adanya kejelasan tentang limbah yang sudah berserakan di pemukiman dan kebun masyarakat, hentikan operasional perusahaan. Kami tidak mau lagi adanya mediasi dari pihak mana pun jika itu tidak jelas. Kami sudah capek dengan mediasi dan angin surga dari pihak yang diutus oleh PT PHR,” kata Darmawan.
Berikut tuntutan aksi unjuk rasa masyarakat:
1. Meminta PT PHR membersihkan limbah yang mengalir di pemukiman warga.
2. PT PHR harus bertanggungjawab terhadap rumah warga yang terkontaminasi limbah termasuk sungai yang sudah tercemar.
3. Pihak PT PHR harus memperhatikan dan menjaga atau memelihara kolam limbah yang mereka gali dan harus melaporkan setiap aktivitas seperti penggalian yang membahayakan bagi warga setempat kepada pemerintah setempat.
4. PT PHR harus mengingatkan ke sub kontraktor mereka yang beroperasi di wilayah Rantau Kopar.
5. Meminta PT PHR agar setiap beroperasi di musim hujan untuk bisa membersihkan lumpur yang mereka bawa dari lokasi ke jalan umum.
6. PT PHR harus memperhatikan saluran pembuangan air yang mereka buat, agar pembuangan air tepat pada sasarannya agar jangan menggenangi pemukiman, jalan dan perkebunan masyarakat.
Desakan Usut Tuntas
Sebelumnya, gerakan moral dan desakan proses hukum yang digelorakan Pemuda Melayu Riau Indonesia (PMRI) terkait dugaan pelanggaran berat oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus mendapatkan dukungan luas. Kasus terbaru yang terjadi yakni tewasnya dua anak di kolam Lumpur limbah pengeboran minyak (mud pit) di area operasional PT PHR pada Selasa (22/4/2025) silam.
Ketua Umum PMRI, Khoirul Bassar SH menyatakan, sejumlah tokoh telah memberikan dorongan agar kasus tersebut diusut tuntas. Tak hanya dari aktivis, gelombang simpati dan dorongan datang dari parlemen, tokoh adat, hingga kalangan akademisi nasional.
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Riau, Karmila, menyatakan keprihatinannya atas rangkaian peristiwa tragis dan dugaan penyimpangan manajemen di tubuh PHR.
“Apa yang disuarakan PMRI bukan sekadar kritik, tapi panggilan nurani kolektif. Tragedi kemanusiaan dan dugaan korupsi tidak boleh dianggap angin lalu. Saya mendorong Kementerian BUMN dan ESDM segera lakukan evaluasi menyeluruh dan bertindak tegas,” tegas Karmila dalam keterangannya melalui Khoirul pada Jumat (9/5/2025).
Karmila mengapresiasi keberanian generasi muda Riau yang tidak diam melihat ketidakadilan, serta meminta agar tuntutan hukum dan keadilan publik menjadi prioritas pemerintah pusat.
Dukungan juga datang dari Datuk Seri H. Tengku Marwan, salah satu tokoh adat Riau. Ia menyebut bahwa ketidakpedulian PHR terhadap keselamatan rakyat telah melukai marwah masyarakat Melayu.
“Kita bukan hanya bicara soal kelalaian teknis, tapi soal penghinaan terhadap nyawa dan hak hidup anak-anak kami. Tanah Melayu ini bukan tempat korporasi bermain-main dengan keselamatan dan hukum,” tegas Datuk Marwan.
Ia menyatakan bahwa seluruh lembaga adat mendukung langkah PMRI dan akan mengawal proses hukum hingga ke tingkat nasional.
Sementara itu, dari dunia akademik, Prof. Dr. Ir. Bima Satrya Putra, pakar migas dan tata kelola energi dari universitas terkemuka di Jakarta, turut melontarkan kritik tajam terhadap manajemen PHR.
“Kita melihat gejala klasik dari korporasi yang besar secara struktur namun lemah secara etika. Tragedi balita dan buruknya pengawasan proyek mencerminkan gagalnya corporate conscience. PHR telah mengingkari prinsip keberlanjutan sosial yang seharusnya menjadi pijakan dasar industri migas modern.”
Menurut Prof. Bima, pengawasan negara tidak boleh hanya berbasis laporan dan pencitraan. Harus ada keberanian untuk menyentuh akar masalah dan membuka praktik tata kelola PHR yang tertutup.
Dengan dukungan dari parlemen, tokoh adat, dan akademisi, perjuangan hukum dan moral yang digalang PMRI kini menjadi isu nasional. Semakin kuat desakan agar pemerintah segera mengusut dugaan kelalaian dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT PHR.
Ketua Umum PMRI, Khoirul Bassar menegaskan, mereka tidak akan mundur dan akan terus bergerak menggalang kekuatan sipil demi menegakkan keadilan di Tanah Melayu.
“Ini bukan hanya tentang dua nyawa balita. Ini tentang martabat rakyat Riau yang terlalu lama dikorbankan atas nama produksi migas nasional,” tutup Khoirul.
Desakan Usut dan Copot Dirut PHR
Sebelumnya, Pemuda Melayu Riau Indonesia (PMRI) dan Terra Riau Community (TRC) mendesak aparat hukum segera mengusut kasus tewasnya 2 anak yang masuk ke dalam kolam lumpur limbah pengeboran minyak (mud pit) di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Selain itu, Direktur Utama PHR, Ruby Mulyawan juga didesak agar dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial dan moral.
Ketua Umum PMRI, Khoirul Basar menyatakan, peristiwa tragis tersebut menjadi catatan kelam terbaru dari rentetan kelalaian dan kegagalan sistemik PT PHR dalam menjamin keselamatan publik dan perlindungan lingkungan sejak mengambil alih pengelolaan Blok Rokan pada 9 Agustus 2021 silam.
“Kami mengecam keras kelalaian PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menyebabkan hilangnya dua nyawa anak-anak tak berdosa akibat terbukanya akses area kerja berbahaya, tanpa pengamanan dan peringatan yang layak,” kata Khoirul dalam pernyataan tertulis diterima SabangMerauke News, Jumat (25/4/2025) lalu.
PMRI dan TRC juga mendesak penegakan hukum dan investigasi menyeluruh, termasuk dengan melibatkan Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta lembaga independen lainnya dalam mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kelalaian struktural yang dilakukan oleh PT PHR.
“Menuntut pertanggungjawaban penuh dari PT PHR dan SKK Migas, baik secara hukum, moral, maupun sosial atas tragedi ini,” kata Khoirul yang merupakan eks Presiden Mahasiswa Universitas Riau (Unri).
PMRI-TRC juga menuntut pencopotan Direktur Utama PT PHR Ruby Mulyawan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas serangkaian kegagalan sistemik dalam menjamin keselamatan kerja dan pengawasan lingkungan hidup.
Founder Terra Riau Community, Wawan Rizwanda menyatakan, tragedi masuknya 2 anak ke kolam lumpur limbah PT PHR hingga tewas, merupakan bentuk kegagalan korporasi dalam menjalankan standar operasional minimum yang semestinya wajib ditaati.
“Di mana standar keselamatan kerja PT PHR ketika dua bocah bisa dengan mudah masuk ke area berbahaya dan berujung maut? Di mana pengawasan SKK Migas selama ini? Dan yang lebih penting, sampai kapan nyawa warga lokal harus dikorbankan demi ambisi produksi minyak ?” gugat Wawan.
Wawan yang juga merupakan Ketua Harian PMRI menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam atas kejadian tersebut.
“Apakah kita menunggu lebih banyak anak-anak mati agar negara dan korporasi mulai peduli? Kami tidak akan diam. Kami akan terus bergerak,” tegas Wawan.
Khoirul Basar menambahkan, tragedi tersebut bukanlah insiden biasa, melainkan bentuk kelalaian struktural yang berujung pada kejahatan terhadap warga sipil.
“Kejadian ini bukan sekadar kecelakaan. Ini adalah bukti nyata bahwa PT PHR abai terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan. Area berbahaya yang dibiarkan terbuka tanpa tanda peringatan, tanpa pagar, tanpa pengawasan, adalah bentuk pembiaran yang mengarah pada tragedi. Ini kejahatan akibat kelalaian, bukan sekadar keteledoran,,” kata Khoirul.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini tentang nyawa anak-anak bangsa. Kami akan kawal terus, kami akan turun ke jalan jika perlu, dan kami akan pastikan tragedi ini menjadi momentum perubahan. Tidak boleh ada lagi korban lainnya,” ketus Khoirul.
Menurutnya, otoritas negara tidak boleh tunduk pada korporasi. Jika PT PHR dan SKK Migas tidak mampu menjamin keselamatan masyarakat, kata Khoirul, maka kedua institusi tersebut tidak layak mengelola sumber daya di Indonesia.
“Kami percaya, keadilan bagi dua anak yang meninggal dunia bukan hanya soal belasungkawa, tetapi soal perubahan sistemik yang wajib ditegakkan. Tragedi ini harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mereformasi secara total sistem pengawasan dan keselamatan lingkungan kerja sektor migas,” pungkasnya. (Red)
Editor : Kar











