Mata Saragih Warga Rohil Ditusuk Gunting, Cekcok Setelah Mabuk-mabukan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 26 Jul 2022
- print Cetak

Tersangka diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. F. :. CAKAPLAH.COM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rohil, detak24.com – Berawal dari cekcok mulut hingga terjadi perkelahian sengit di kedai tuak, seorang pria di Kabupaten Rokanhilir (Rohil) menusuk mata temannya dengan sebilah gunting.
Tersangka bernama Andi Lumban Tobing (31), warga Jalan Lintas Riau Sumut Balam KM. 36 Kelurahan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil. Sementara korban bernama Prengki Saragih (23), warga Dusun Balam Jaya, Kelurahan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Selasa (26/07/22), menyebutkan, penusukan tersebut terjadi di Jalan Lintas Riau-Sumut Dusun Balam Jaya, Kelurahan Balai Jaya,. Tepatnya di depan kedai tuak milik Sondang, Ahad (24/07/22) lalu, sekira pukul 23.00 WIB.
Kejadian itu, lanjutnya, berawal dari adanya cekcok mulut antara korban dan pelaku. Dimana pelaku sedang berbicara dengan Sinurat. Namun, pembicaraan tersebut selalu dipatahkan atau dibantah oleh korban dengan kata hinaan.
“Merasa dikecilkan, kemudian dilawan mulut oleh pelaku. Selanjutnya, korban mengajak pelaku untuk berkelahi sambil membuka baju dan berlari ke arah jalan dengan mengatakan “Sini kau”,” jelas Juliandi. m
Tersangka mendatangi korban dengan membawa gunting yang ada di dalam kantong celananya,. Kemudian korban memukul pelaku di bagian wajah yang dibalas pelaku dengan mendorong korban hingga terjatuh.
Kemudian pelaku mengambil gunting yang ada di dalam kantong celananya dan menusukkan ke arah korban dan mengenai mata.
Tak lama kemudian, tambahnya, masyarakat yang berada di sekitar datang dan membawa korban ke Puskesmas Balai Jaya dan dibawa ke RS Indah. Dikarenakan keterbatasan dokter spesialis mata, akhirnya dirujuk ke RS Pekanbaru untuk tindakan operasi.
“Atas kejadian tersebut palapor yang merupakan orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan tersangka ke Polsek Bagan Sinembah. Saat mendatangi Mapolsek, pelapor langsung membawa tersangka serta barang bukti,” paparnya
Juliandi menambahkan, sesuai hasil interogasi terhadap pelaku, perkelahian berawal dari cekcok mulut di kedai tuak, yang pada saat itu antara pelaku dan korban sama-sama dalam keadaan mabuk.
Selama ini, korban sering mengejek pelaku dikarenakan kakinya pincang akibat kecelakaan. Korban dan pelaku berteman sejak kecil dan tinggal pada dusun yang sama.
“Adapun barang buktinya berupa sebilah gunting, dan pelaku diancam dengan pelanggaran sebagaimana mana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP,” pungkasnya.(cakaplah.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















