Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » GEGARA Kayu Perancah, Dua Pria ‘Bertumbuk’ Berdarah-darah di Kuantan Mudik

GEGARA Kayu Perancah, Dua Pria ‘Bertumbuk’ Berdarah-darah di Kuantan Mudik

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 27 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Gegara kayu perancah tak laku, dua pria berkelahi hingga berdarah-darah di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. 

Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, Kamis (26/10/23) mengatakan, pihaknya mengungkap dan mengamankan MD (42), pelaku tindak pidana penganiayaan yang menimpa A (41). Kejadian tersebut pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB.

Kronologis kejadian tersebut, kata Kapolsek,  berawal pada hari Rabu tanggal 25 oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu korban berada di Desa Kasang mencari kayu perancah untuk proyek. Ketika pekerja korban sedang memuat kayu perancah, datang pelaku MD menghampiri korban.

Tersangka kemudian menanyakan perihal utang korban A. Kepada tersangka korban menjelaskan bahwa kayu perancah tidak laku. Ia lantas menyuruh tersangka mengambil kayu tersebut di gudang.

“Pelaku tidak terima alasan itu, langsung memukul pelipis korban sehingga berdarah dan pecah. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kuantan Mudik untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan korban pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, kemudian Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik kemudian melakukan penyelidikan dan juga melakukan pencarian terhadap pelaku, namun pelaku MD tidak ditemukan. Kemudian Unit Reskrim mendapatkan nomor pelaku dan menelpon agar kooperatif datang ke Polsek Kuantan Mudik.

“Sekira pukul 17.00 WIB pelaku MD (42) datang sendiri ke Polsek Kuantan Mudik dan mengakui perbuatannya. Sehingga pelaku langsung diamankan di Polsek Kuantan Mudik,” ungkap AKP Hendra.

“Barang bukti diamankan 1 helai baju milik korban. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” pungkasnya. (rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERAMBAH Hutan di Rokan IV Koto Dituntut 4 Tahun Serta Denda Rp 1,5 Miliar

    PERAMBAH Hutan di Rokan IV Koto Dituntut 4 Tahun Serta Denda Rp 1,5 Miliar

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    ROHUL, detak24com – Sidang perkara perambahan hutan di Rokan IV Koto, Rohul dengan terdakwa Totar Siagian dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara.  Dikutip dari riauterkini, Selasa (03/10/23), tuntutan dibacakan JPU Kejari Rohul Nurul Annisa SH, di PN Pasir […]

  • SATRESKRIM POLRES KUANSING Ciduk Penjudi Higgs Domino di Benai

    SATRESKRIM POLRES KUANSING Ciduk Penjudi Higgs Domino di Benai

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    KUANSING, detak24.com – Satreskrim Polres Kuantan Singingi menangkap pelaku tindak pidana perjudian online jenis higgs domino berinisial AS als R (37), di Jalan Lintas Inhu – Kuansing Desa Benai Kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho mengatakan, Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil […]

  • Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ibu Inong Tetap Divonis 7 Bulan Penjara 

    Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Ibu Inong Tetap Divonis 7 Bulan Penjara 

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pengadilan Tinggi (PT) Riau menguatkan putusan PN Dumai terkait vonis Ibu Inong alias Inong Fitriani. Perempuan 57 tahun tetap dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan penjara. Informasi dirangkum, Jumat (12/09/25), menurut majelis hakim PT Riau, Ibu Inong terbukti menggunakan surat palsu terkait kepemilikan tanah. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan […]

  • BOS Sabu Kabur, Dua Kurir Terciduk di Jalan Annas Maamun Bangko Pusako

    BOS Sabu Kabur, Dua Kurir Terciduk di Jalan Annas Maamun Bangko Pusako

    • calendar_month Minggu, 23 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    ROHIL, detak24com – Polisi menangkap dua kurir narkoba serta mengamankan 57,92 gram sabu, di rumah seorang warga Jalan H Anas Makmun, Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako. Sementara, bosnya berhasil kabur. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH, Ahad (23/07/23) mengatakan kedua tersangka ditangkap […]

  • MASUK Lewat Jendela, Maling Gasak Rumah Emak – emak di Tanah Putih Rohil

    MASUK Lewat Jendela, Maling Gasak Rumah Emak – emak di Tanah Putih Rohil

    • calendar_month Minggu, 12 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    ROHIL, detak24.com –Satreskrim Polres Rohil menciduk maling kambuhan inisial NF (22), di Kelurahan Cempedak Rahuk, Tanah Putih. Dalam aksinya, pengangguran itu membongkar rumah emak – emak dan berhasil mencuri android. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Ahad (12/02/23) membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan […]

  • Parahnya KKN di Indonesia, Jaksa Agung: Tak Ada Wilayah Bebas Korupsi!

    Parahnya KKN di Indonesia, Jaksa Agung: Tak Ada Wilayah Bebas Korupsi!

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA , detak24com – Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran Korps Adhyaksa terus membongkar kasus korupsi di wilayah kerja masing-masing. Dikutip Sabtu (08/02/25), dia mengingatkan para pimpinan kejaksaan tidak terlena jika tidak menemukan kasus korupsi di wilayahnya. Menurutnya, hal itu bisa menjadi pertanda bahwa kejaksaan belum mampu mengungkap aksi korupsi yang terjadi. “Ditulis di […]

expand_less