Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » ISTRI Muhammad Adil Diganjar 2.6 Tahun, Gegara Suap Suami

ISTRI Muhammad Adil Diganjar 2.6 Tahun, Gegara Suap Suami

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kepala  BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih menerima hukuman penjara 2,6 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Perkara suap perjalanan ibadah umrah yang menjeratnya dinyatakan inkrah, atau berkekuatan hukum tetap.

Fitria Nengsih memberi suap kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil sebesar Rp 750 juta. Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari Pemkab Kepulauan Meranti ke Mekkah, Arab Saudi, tahun 2022.

Kegiatan ibadah itu didapatkan PT TMT karena Fitria Nengsih memiliki kedekatan dengan M Adil. Tidak hanya menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih merupakan Kepala Cabang PT TMT sekaligus istri siri Muhammad Adil sebagaimana fakta persidangan beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya memberi suap pada suami sendiri, Fitria Nengsih dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Mardison pada Kamis (24/8/2023). Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Hakim menyatakan Fitria Nengsih bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fitria Nengsih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut untuk melakukan upaya hukum banding. Setelah 7 hari, akhirnya terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, dan statusnya pun jadi terpidana.

“Sudah inkrah. Setelah pikir-pikir, akhirnya menerima putusan,” ujar Yuherman selaku penasehat hukum Fitria Nengsih saat ditemui di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (19/09/23) petang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman Abdul Karib, juga menyatakan kasus Fitria Nengsih sudah inkrah. “Sudah itu (inkrah),” kata Budiman.

Budiman menyebut, Fitria Nengsih juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pekanbaru oleh Jaksa eksekutif. “Ada Jaksa yang sudah (melakukan) eksekusi. Tempatnya kan di sana juga, tempat dia ditahan (Lapas Perempuan),” jelas Budiman.

Sebelumnya JPU menuntut Fitria Nengsih dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Diketahui, suap itu diberikan karena Muhammad Adil memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT TMT.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, Fitria Nengsih awalnya sebagai perwakilan PT TMT di Selatpanjang sejak tahun 2021. Selanjutnya, tanggal 29 Juli 2022, terdakwa menjadi Kepala Cabang PT TMT di Selatpanjang.

Fitria Nengsih merupakan orang kepercayaan Muhammad Adil dan mengetahui Bupati Kepulauan Meranti itu memiliki program memberangkatkan umrah guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi sebanyak 2.000 orang secara bertahap.

Fitria Nengsih ingin PT TMT mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada medio tahun 2021, ia bersama Muhammad Adil melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik PT TMT di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta.

Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai program dari Muhammad Adil untuk memberangkatkan umrah 2000 orang guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi secara bertahap serta kesanggupan PT TMT untuk melaksanakannya.

Biaya perjalanan umrah itu dianggarkan dalam APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dengan kegiatan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kepulauan Meranti. Untuk awal diberangkatkan 250 orang.

Mengingat anggaran tidak cukup, pada Mei 2022, Muhammad Adil memerintahkan Bagian Kesra Setdakab Kepulauan Meranti untuk kembali memasukkan kegiatan tersebut dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Anggaran disetujui dengan nilai pagu sebesar Rp8.265.000.000.

Kemudian sekitar Oktober 2022, Muhammad Adil memerintahkan Kepala Bagian Kesra Kepulauan Meranti Syafrizal untuk segera melaksanakan perjalanan ibadah umrah dengan PT Tanur Muthmainnah Tour sebagai pelaksananya.

Muhammad Adil juga memerintahkan Mario Handoko selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setdakab Kepulauan Meranti untuk mengadakan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dengan menggunakan E-katalog.

Menindaklanjuti pertemuan dengan perwakilan pemilik PT TMT dan PT Hamsa Mandiri International Tours, Fitria Nengsih dan Muhammad Adil pada November 2022, membicarakan mengenai besaran uang fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil.

Uang fee itu sebesar Rp 3 juta dikali dengan jumlah peserta umrah yang berangkat yakni sebanyak 250 orang. Total jumlah fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil Rp 750 juta.

Pada 16 November 2022, Fitria memerintahkan Endang Afrina selaku perwakilan PT TMT di Kabupaten Kepulauan Meranti. untuk menyerahkan berkas-berkas PT TMT. Setelah itu pada 21 November 2022, terdakwa dan M Adil bertemu dengan Mario Handono di Pelabuhan Selatpanjang.

Pada pertemuan itu, Muhammad Adil memerintahkan untuk mempercepat progres E-Katalog untuk Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesra Tahun Anggaran 2022. Mario Handono juga diberitahu kalau pekerjaan itu akan dilakukan oleh Fitria Nengsih. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • AKTIVIS Larshen Tuding Menko Marvest Backing  Kasus Hedonisme Anak Istri Sekdaprov SF Hariyanto

    AKTIVIS Larshen Tuding Menko Marvest Backing  Kasus Hedonisme Anak Istri Sekdaprov SF Hariyanto

    • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PEKANBARU, detak24com — Babak baru terkait Kasus Flexing dan Hedonisme Istri sekaligus Anak Perempuan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ir SF Hariyanto MT. Pasalnya, nama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marvest) Republik Indonesia, Jenderal Purn TNI Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) disebut-sebut sebagai aktor utama dalam menjaga dan mengamankan (lbacking) kasus tersebut. Nama Menko […]

  • GADING Hilang, Gajah Rahman Mati Keracunan di TNTN Pelalawan

    GADING Hilang, Gajah Rahman Mati Keracunan di TNTN Pelalawan

    • calendar_month Minggu, 14 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Polres Pelalawan bekerja sama dengan Polda Riau membentuk tim gabungan menyelidiki kematian seekor gajah Sumatera bernama Rahman, di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu (10/01/24) lalu. Kepolisian setempat menyampaikan komitmen tim gabungan dalam mengusut penyebab kematian hewan dilindungi tersebut. “Saat ini Polres Pelalawan bersama Polda Riau telah […]

  • Pencarian WN Rusia di Perairan Bengkalis Dihentikan, Ini Hasilnya!

    Pencarian WN Rusia di Perairan Bengkalis Dihentikan, Ini Hasilnya!

    • calendar_month Minggu, 14 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Hingga hari ketujuh pencarian Kirill (22), WN Rusia hilang di perairan Bengkalis akhirnya dihentikan. Korban adalah kru MV Yashma Mob hendak menuju Vietnam. Diketahui, WN Rusia itu jatuh dari kapal pada Sabtu (06/07/24) lalu. Namun, hingga Sabtu (13/07/24) pukul 17.00 WIB kru kapal tersebut belum ditemukan. Akhirnya, petugas gabungan menghentikan upaya pencarian. […]

  • KALAHKAN Am Kumis-Buyung Aban, Pendi Tanah Abang-Eri Polisi Masih Juara Bertahan 

    KALAHKAN Am Kumis-Buyung Aban, Pendi Tanah Abang-Eri Polisi Masih Juara Bertahan 

    • calendar_month Selasa, 28 Feb 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 18Komentar

    DURI, detak24.com – Dari tiga kali pertandingan persahabatan Badminton 352 yang sudah dilaksanakan, pasangan ganda putra Pendi Tanah Abang – Eri Polisi masih perkasa sebagai juara bertahan. Pada pertandingan teranyar, Selasa (28/02/23) sore di Hall Rifqi, Jalan Pertanian, Duri, Pendi Tanah-Eri Polisi kembali mengalahkan pasangan ganda lainnya yaitu Am Kumis-Buyung Aban dengan skor 30 – […]

  • VIDEO Viral : Debt Collector Hadang Mobil di Rumbai Pekanbaru

    VIDEO Viral : Debt Collector Hadang Mobil di Rumbai Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap dua orang debt collector yang viral medsos di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. “Sudah kita amankan dan sekarang masih proses penyelidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Senin (22/04/24). Asep mengatakan kedua pelaku diamankan setelah melihat video yang viral di media sosial. […]

  • MAHKAMAH Konstitusi Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Begini Hasilnya!

    MAHKAMAH Konstitusi Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Begini Hasilnya!

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/04/24). Penolakan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Mahkamah Konstitusi awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak […]

expand_less