PEKANBARU, detak24com – Kadiskes Kampar inisial ZD dan Kapus Siberuang MR akhirnya bebas. Kedua tersangka dikeluarkan dari tahanan, karena masa penahanannya telah habis.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teguh Widodo membenarkan hal itu. “Betul, penahanannya sudah habis,” ujar Teguh ketika dikonfirmasi Sabtu (09/09/23) petang.
Teguh mengatakan, meski ZD dan MR dibebaskan dari penahanan tapi penyidikan kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan kedua tersangka tetap dilanjutkan. Namun, hingga kini berkas perkara belum lengkap atau P-21. “Berkas belum selesai karena ada petunjuk jaksa yang masih harus dipenuhi,” kata Teguh.
Setelah berkas perkara dilengkapi, penyidik akan kembali menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Setelah berkas lengkap ya tersangka diserahkan ke JPU untuk disidangkan,” ungkap Teguh.
Untuk diketahui, berkas perkara pungli ini sudah tiga kali dikembalikan jaksa ke penyidik untuk dilengkapi. Hingga waktu penahanan habis, berkas belum juga lengkap.
ZD dan MR terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau, Jumat (12/5/2023) malam. Bersama kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp85 juta. Kemudian ada 2p handphone, yaitu jenis iPhone 12 Pro Max warna biru pasific ini merupakan milik ZD dan iPhone 14 Pro Max ini milik MR.
Khusus barang bukti uang, dikumpulkan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru. Ada 9 orang dari 31 kapus yang telah mengumpulkan uang dan diserahkan kepada MR. MR kemudian menyerahkan uang itu kepada ZD di kediamannya di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang Km 52 Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.
Kasus berawal pada 8 Mei 2023, ketika ZD memerintahkan 31 kepala Puskesmas di Kabupaten Kampar untuk mengumpulkan uang. Perintah tersebut disampaikan dalam sebuah rapat yang dipimpinnya.
Di dalam rapat itu, ZD memerintahkan kepada mereka untuk mengumpulkan uang dan yang disepakati oleh mereka, yaitu Rp 10 juta. Uang yang terkumpul, menurut tersangka ZD akan diberikan kepada petugas terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi Jamkesmas 2022 yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.
Beberapa hari berselang usai OTT, penyidik mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. SPDP ditandatangani Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung pada 15 Mei 2022.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan pada medio awal Juni 2023. “Sudah tiga kali penyidik mengirimkan berkas ke Jaksa Peneliti,” sebut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, belum lama ini. (CAKAPLAH)
Editor : Kar
I really like your writing style, excellent information, thankyou for posting : D.
17 Desember 2023 09:31