Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Jawab Surat DPK ALUN Dumai, Dinas ESDM Serukan Sanksi Penambang Ilegal

Jawab Surat DPK ALUN Dumai, Dinas ESDM Serukan Sanksi Penambang Ilegal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Layangan surat Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Dumai, resmi dijawab Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau.

Hal disampaikan Ketua DPK ALUN Kota Dumai Edriwan, bahwa ia telah menerima layangan balasan surat dari Dinas ESDM Provinsi Riau, Senin (30/09/24).

Menurut Edriwan, bahwa balasan surat tertanggal 23 September 2024, Nomor 545/DESDM.04/604 ini, ditandatangani Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Sakinah SSTP MSi.

Adapun pertanyaan yang dilayangkan, dijawab Dinas ESDM Riau bahwa PT Mitra Bandar Bertuah (MBB) sudah memiliki perizinan yang lengkap untuk operasi dengan ketentuan peraturan berlaku, sesuai dengan lampiran berkas diterima DPK ALUN Dumai.

Selain PT MBB, terdapat 4 perusahaan pemegang izin di Kota Dumai yang sudah dapat beroperasi yakni CV Putra Juang Abadi dan CV Bumi Tambang Gemilang, sama sama berlokasi dan beroperasi di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan.

Selanjutnya, PT Primadona Ulirideafry beroperasi di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Terakhir, PT Bento Jaya Persada beroperasi di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.

Ditambahkan pihak Dinas ESDM Riau, bahwa setiap pertambangan yang diberikan hanya dapat melakukan kegiatan pada wilayah izin usaha pertambangan yang melekat pada SK Izin pertambangan. Disampaikan juga, bahwa satu perusahaan dapat mengajukan beberapa izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada kabupaten/ kota berbeda.

Terakhir dalam surat tersebut, Dinas ESDM Riau menyampaikan bahwa kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan pada lokasi izin usaha pertambangan yang tidak sesuai dengan izin wilayah dan SK izin yang diberikan merupakan suatu kegiatan ilegal. Hal ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Ditegaskan Edriwan, bahwa fenomena penambangan tanah urug, dengan diterimanya data perusahaan yang memiliki izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kota Dumai ini, terjawab sudah. Hal ini agar tidak membuat kerancuan dalam sebuah informasi publik.

“Kita inginkan adanya keterbukaan informasi publik, agar jangan ada pihak pihak tertentu sengaja memanfaatkan fenomena ini menjadi ajang meruap keuntungan pribadi,” ujar Ketua DPK ALUN Dumai menegaskan.

Adapun izin pertambangan MBLB di Kota Dumai khususnya dan di Provinsi Riau pada umumnya, hasil konfirmasi tambahan yang diterima DPK ALUN, dilimpahkan ke Provinsi sejak tahun 2022 lalu dari kementerian pusat.

Dibeberkan Edriwan, terkait izin penambangan tanah urug atau tanah timbun di Kota Dumai ini, adanya dugaan miss koordinasi pemerintah daerah setempat dengan pihak provinsi. Padahal, izin yang dikeluarkan ini berada di wilayah pemerintah kabupaten/ kota setempat.

Dari hasil balasan surat diterima, DPK ALUN Dumai, juga mengendus dugaan penyalahgunaan titik dan luas lokasi penambangan yang diizinkan. Ada juga dugaan, wilayah penambangan salah satu dari 5 perusahaan pemilik izin tersebut, berada di lahan konsesi dan kawasan hutan.

“Dari 5 perusahaan yang memiliki izin, kami akan segera lakukan investigasi. Jangan sampai, ada pihak perusahaan perusahaan ini menyalahi titik koordinat dan berpindah pindah tempat serta bahkan sampai melakukan pemalsuan dokumen,” tegasnya. (*)

Sumber : Rilis DPK ALUN Dumai

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MIRIS! Ribuan Rumah Warga Pekanbaru Berlantai Tanah, Wako Langsung Bikin Janji

    MIRIS! Ribuan Rumah Warga Pekanbaru Berlantai Tanah, Wako Langsung Bikin Janji

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan hingga saat ini masih ada sekitar empat ribuan rumah warga tidak berlantai (masih tanah). Hal ini dikategorikan sebagai kemiskinan ekstrem. “Masih ada sekitar 4 ribuan lagi di Pekanbaru ini yang rumahnya boleh dikatakan tak berlantai, dan dikategorikan ke dalam kemiskinan ekstrem,” ujar Muflihun, Kamis (10/09/23). Untuk […]

  • Everyone should travel for their favorite foods

    Everyone should travel for their favorite foods

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Odio ac neque fermentum morbi. Aenean lectus eu, arcu, turpis. In massa eget sagittis, aliquet maecenas ac. Sed leo interdum aenean cras gravida vitae vel blandit. Venenatis, magna feugiat rhoncus est. Tincidunt lectus felis ut semper lacus augue platea arcu. Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec in […]

  • PENYUAP Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Divonis 26 Bulan Penjara, Begini Kronologisnya

    PENYUAP Bupati Kuansing dan Kakanwil BPN Divonis 26 Bulan Penjara, Begini Kronologisnya

    • calendar_month Rabu, 29 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Hakim menjatuhkan vonis 26 bulan penjara kepada Komisaris dan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA), Frank Wijaya, Rabu (29/03/23). Ia terbukti memberi suap terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertahanan Nasional (BPN) Riau Muhammad Syahrir. Majelis hakim Pengadilan […]

  • Seorang Tewas, Bus ALS Bawa Rombongan Santri Masuk Jurang

    Seorang Tewas, Bus ALS Bawa Rombongan Santri Masuk Jurang

    • calendar_month Minggu, 30 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    MEDAN, detak24.com – Bus ALS yang mengangkut 36 santri Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru terperosok jurang Jalan Lintas Sumatra, Jumat (28/10/22). Dikutip, Sabtu ( 29/10/22), kecelakaan itu terjadidi Desa Aek Badak Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Bus tersebut masuk ke dalam jurang dengan kedalaman 4 meter. Dalam kejadian itu, […]

  • PEMANCING di Sengkemang Siak Lihat Harimau Melintasi Semak, Langsung Kabur!

    PEMANCING di Sengkemang Siak Lihat Harimau Melintasi Semak, Langsung Kabur!

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    SIAK, detak24.com – Seorang warga Kampung Sengkemang, Kecamatan Koto Gasib Siak Sutatno, melihat harimau melintas di semak saat mancing ikan. Dia langsung kabur ketakutan dan bergegas pulang. Informasi tersebut dibenarkan Camat Koto Gasib Yudha Rajasa, dikutip Selasa (32/01/23). Menurut Yudha, saksi tersebut merupakan warga Kampung Sengkemang yang saat itu pergi memancing seorang diri. “Saat itu, […]

  • BABINSA Kodim 0320 Dumai Dampingi Petani Ubi di Bukitnenas

    BABINSA Kodim 0320 Dumai Dampingi Petani Ubi di Bukitnenas

    • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24com – Babinsa Kodim 0320/Dumai, Serda Roni Sandra melaksanakan pendampingan sekaligus membantu petani merawat tanaman ubi kayu dan ubi rambat bertempat di lahan Fengki di Jalan Pawang Sidik RT 05 Kelurahan Bukitnenas, Bukitkapur, Sabtu (29/04/23). Kegiatan pendampingan ini dilakukan guna menciptakan keakraban dengan petani. Serta bertujuan untuk memberikan motivasi agar lebih giat lagi dalam […]

expand_less