Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » BUPATI Muhammad Adil Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru, Hakim Kabulkan Sidang Offline

BUPATI Muhammad Adil Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru, Hakim Kabulkan Sidang Offline

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Permintaan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, untuk menjalani sidang secara offline atau tatap muka dikabulkan oleh hakim. M Adil akan hadir langsung di ruang sidang pada Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Penetapan sidang secara offline itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Muhammad Arif Nuryanta, dengan hakim anggota Salomo Ginting dan Adrian HB Hutagalung pada sidang yang digelar, Selasa (05/09/23) petang.

“Permohonannya untuk sidang offline (sidang tatap muka) langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru dikabulkan,” ujar hakim Salomo Ginting yang juga Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (06/09/23).

Untuk itu, kata Salomo, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Muhammad Adil di ruang persidangan.

Mengingat saat ini Muhammad Adil ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Jakarta, maka majelis hakim meminta agar terdakwa dibawa ke Pekanbaru, dan ditahan di Rutan terdekat dari PN Pekanbaru.

“Untuk menghadirkannya harus ditahan di Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Hukum Pekanbaru atau yang berdekatan dengan gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru,” kata Salomo.

Sebelumnya, Muhammad Adil yang berstatus terdakwa tiga kasus dugaan tindak korupsi pada sidang perdana, Selasa (22/08/2023), meminta kepada majelis hakim agar bisa mengikuti persidangan secara offline.

“Saya mengajukan permohonan maaf. Saya mengharapkan karena ini menyangkut pembuktian di pengadilan dan karena hal saya selaku terdakwa, saya mohon supaya sidang langsung (offline),” pinta Muhammad Adil.

Majelis hakim mempertimbangkan permohonan tersebut. Pada persidangan kedua dengan agenda saksi, Muhammad Adil melalui penasehat hukumnya kembali mempertanyakan terkait permohonannya, tapi belum dikabulkan, dan baru dikabulkan pada persidangan ketiga.

JPU KPK Ikhsan Fernandi dan Irwan Ashadi sebelumnya juga sempat mengingatkan Muhammad Adil akan konsekuensi jika nantinya penahanan dipindahkan ke Pekanbaru untuk sudang tatap muka. “Jika hadir secara fisik, kami minta terdakwa siap menerima konsekuensinya,” kata dia.

“Pelajaran dari terdakwa Fitria Nengsih, pihak Lapas membolehkan keluar untuk sidang di pengadilan, tapi harus bersedia dilakukan tes swab setiap keluar dan masuk ke Lapas, dan itu akhirnya tidak dilakukan,” tutur JPU.

Untuk diketahui, JPU mendakwa Muhammad Adil dengan 3 dakwaan tindak pidana korupsi. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Fitria Nengsih selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa.

Dalam dakwaan pertama disebutkan Muhammad Adil pada tahun 2022 hingga 2023 bersama-sama Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,8.

Pada dakwaan kedua, Muhammad Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp 750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.

Dakwaan ketiga, Muhammad Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga Aptil 2023, memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksanaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa. Uang diberikan di Hotel Red Selatpanjang, di parkiran mal di Pekanbaru dan parkiran Hotel Grand Zuri. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (1)

  • vivoslot

    I constantly emailed this website post page to all my contacts, because if like to read
    it next my friends will too.

    7 September 2023 12:06

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Kuasai HPK 920 Ha, Dua Warga Dumai Digugat Rp40 M – Tebang Semua Pokok Sawit

    Dugaan Kuasai HPK 920 Ha, Dua Warga Dumai Digugat Rp40 M – Tebang Semua Pokok Sawit

    • calendar_month Jumat, 28 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI, detak24.com – Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN) Pekanbaru menggugat dua orang warga Dunai sebesar Rp40 miliar. Warga juga diminta menebang semua pokok sawit pada lahan tersebut.       Pihak yayasan menyebut dua warga tersebut berkebun sawit seluas 920 Ha dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Selain berdampak terhadap kerusakan lingkungan, juga menganggu kelestarian hutan. […]

  • FANTASTIS! Segini Gaji Karim Benzema di Al Ittihad

    FANTASTIS! Segini Gaji Karim Benzema di Al Ittihad

    • calendar_month Kamis, 8 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PESEPAKBOLA dunia Karim Benzema resmi bergabung dengan Al Ittihad. Penyerang asal Prancis itu dikontrak dua tahun dengan gaji selangit. Wow! Setelah meninggalkan Real Madrid pada, Karim Benzema tak butuh waktu lama untuk mendapatkan klub baru.  Al Ittihad sah memiliki Benzema pada Rabu 7 Juni 2023. Penyerang asal Prancis itu dikontrak dua tahun dengan gaji selangit.  Marca menyebut megakontrak Benzema masih disertai […]

  • Gubri Wahid Sidang Perdana, JPU Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Terdakwa!

    Gubri Wahid Sidang Perdana, JPU Tolak Pengajuan Tahanan Rumah Terdakwa!

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim JPU KPK menolak pengajuan tahanan rumah Gubri Wahid yang diajukan PH (penasihat hukum) pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (26/03/26). Upaya Abdul Wahid untuk mendapatkan pengalihan status penahanan ke tahanan rumah mendapat penolakan tegas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan tersebut disampaikan melalui tim penasihat […]

  • SRIKANDI CANTIK Polres Dumai Kampanye Lalulintas di Jalan, Bagi Helm dan Kaos Gratis

    SRIKANDI CANTIK Polres Dumai Kampanye Lalulintas di Jalan, Bagi Helm dan Kaos Gratis

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com – Mengawali tahun 2023, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Dumai terus menggelar kampanye keselamatan dan tertib berlalu lintas kepada masyarakat, khususnya untuk pengguna jalan. Bertempat di Bundaran Serindik (901) Jalan Pangeran Diponegoro -Jalan Sultan Syarif Kasim, Senin (16/01/23) para srikandi cantik personil Lantas Polres Dumai menyampaikan pesan keselamatan lalulintas, pembagian helm berstandar SNI serta […]

  • Pria Gimbal Kedapatan Simpan Ganja 360 Gram di Rimba Sekampung Dumai 

    Pria Gimbal Kedapatan Simpan Ganja 360 Gram di Rimba Sekampung Dumai 

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pria gimbal berinisial SM diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai setelah kedapatan menyimpan satu bungkus besar daun ganja kering seberat kurang lebih 360,82 gram. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 26 Juli 2025 siang sekira pukul 12.30 WIB di Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai. Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., […]

  • Alih-alih untuk Publik, Duit Pemerintah Ratusan Triliun Mengendap di Bank 

    Alih-alih untuk Publik, Duit Pemerintah Ratusan Triliun Mengendap di Bank 

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti temuan mengejutkan. Dana milik pemerintah pusat senilai Rp 285,6 triliun diduga disimpan dalam bentuk deposito di berbagai bank nasional. Ia heran mengapa dana sebesar itu tidak digunakan untuk kepentingan publik, dan malah dibiarkan mengendap. “Agak aneh, kalau saya mau kritik-kritik. Pemerintah pusat banyak duitnya, ya. Desember […]

expand_less