Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumbar » Diduga Terlibat Praktik Kartel Sawit, Lima Pabrik CPO di Pesisir Selatan Dilapor ke KPPU

Diduga Terlibat Praktik Kartel Sawit, Lima Pabrik CPO di Pesisir Selatan Dilapor ke KPPU

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PAINAN, detak24com – Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selata Novermal, melaporkan lima pabrik CPO yang beroperasi di wilayah tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Laporan itu berkaitan dengan dugaan praktik penetapan harga dan potongan timbangan tandan buah segar (TBS) milik pekebun swadaya.

Novermal mengatakan laporan yang diajukan telah ditindaklanjuti KPPU. Hal itu dibuktikan dengan diterimanya surat pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Melalui Surat Deputi Penegakan Hukum Nomor 1177/DH/P/IV/2026 tanggal 25 Juni 2026, saya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas pengaduan yang tercatat sebagai Perkara Laporan Nomor 77-92/DH/KPPU-L/VI/2026,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (26/06/26).

Ia menjelaskan penyelidik KPPU dijadwalkan meminta keterangannya pada 2 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Novermal, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya kesepakatan di antara lima pabrik kelapa sawit dalam menetapkan harga pembelian TBS yang rendah serta menerapkan potongan timbangan yang tinggi terhadap hasil panen petani sawit swadaya.

Ia mengungkapkan, harga TBS kelapa sawit swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan saat ini berkisar Rp1.400 per kilogram, atau jauh di bawah harga TBS kebun plasma yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, kata dia, harga TBS di Kabupaten Sijunjung juga tercatat lebih tinggi dibandingkan Pesisir Selatan. Perbedaan tersebut, menurutnya, juga diikuti besarnya potongan timbangan yang diterapkan.

“Potongan timbangan TBS di Pesisir Selatan mencapai sekitar 9 hingga 12 persen, sedangkan di Kabupaten Sijunjung hanya sekitar 4 hingga 5 persen,” ujarnya.

Novermal mengatakan pihak perusahaan selama ini beralasan harga rendah disebabkan rendemen TBS dari Pesisir Selatan dinilai rendah. Namun, menurutnya, tidak pernah ada pemeriksaan rendemen hamparan secara terbuka, begitu pula data rendemen di pabrik yang tidak dipublikasikan.

“Alasan lainnya, potongan timbangan tinggi karena mutu TBS rendah. Namun standar penilaiannya juga tidak pernah dijelaskan secara transparan,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama, sehingga harga TBS petani swadaya di Pesisir Selatan menjadi yang terendah, sementara potongan timbangannya termasuk yang tertinggi di Sumatera Barat.

Menurut perhitungannya, selisih harga sekitar Rp700 per kilogram dibandingkan Kabupaten Sijunjung berpotensi menyebabkan kerugian petani sawit swadaya di Pesisir Selatan yang memiliki luas kebun sekitar 44 ribu hektare hingga mencapai lebih dari Rp700 miliar setiap tahun.

Karena itu, Novermal meminta KPPU mengusut dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat tersebut serta memastikan adanya mekanisme penetapan harga dan potongan timbangan yang transparan dan berkeadilan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.

“Apabila lima pabrik tersebut terbukti melakukan praktik kartel dan persaingan usaha tidak sehat, saya berharap KPPU menjatuhkan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun lima perusahaan yang dilaporkan ke KPPU yakni PT Incasi Raya Sudetan POM di Teluk Ampalu Inderapura, PT Sumatera Jaya Agro Lestari di Teluk Ampalu Inderapura, PT Transco Energi Utama di Tiga Sungai Inderapura, PT Kemilau Permata Sawit di Kubu Kecamatan Tapan, serta PT Muara Sawit Lestari di Lunang Selatan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan-perusahaan yang disebutkan terkait laporan tersebut, seperti diwartakan bisnis. (*)

Editor ; Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • NAHAS! Remaja Tembilahan Tewas Saat Ambil Layangan Putus di Sungai, Begini Kejadiannya

    NAHAS! Remaja Tembilahan Tewas Saat Ambil Layangan Putus di Sungai, Begini Kejadiannya

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Seorang remaja bernama Muhammad (14), warga Kasturi, Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir ditemukan tewas di Pelabuhan Parit 10. Korban tenggelam saat mengambil layangan putus bersama dua orang temannya. Kapolres Inhil melalui Kasat Polairud, AKP Ridwan mengatakan insiden itu terjadi pada Senin (02/10/23).  Korban saat kejadian bermain bersama dua temannya. “Sekitar pukul 17.00 WIB […]

  • Aktifitas Tambang Timah di Ampui Pangkalpinang Kangkangi Perda 

    Aktifitas Tambang Timah di Ampui Pangkalpinang Kangkangi Perda 

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PANGKALPINANG, detak24com – Deru mesin aktifitas tambang timah di Sungai Ampui, tepatnya kawasan Jalan Kakap 1, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung terdengar siang hingga malam. Pertambangan ilegal itu tepat berada di belakang rumah warga. Selain menimbulkan polusi suara, aktifitas tersebut jelas merusak ekosistem. Baca juga : Presiden Perintahkan TNI/Polri Operasi Besar-besaran di Babel, Ada Apa? Pantauan […]

  • DUA Wafat, Kloter Terakhir Jamaah Haji Riau Tiba di EHA Pekanbaru

    DUA Wafat, Kloter Terakhir Jamaah Haji Riau Tiba di EHA Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 3 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Jamaah haji Kloter 33 BTH yang merupakan kloter terakhir asal Riau sampai di Embarkasi Haji Antara (EHA) Pekanbaru, Rabu (02/08/23). Selain dari Provinsi Riau, Kloter 33 BTH ini juga terdapat jamaah asal Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kepulauan Riau (Kepri). Saat berangkat kloter ini terdiri dari 311 orang jamaah, namun dua orang diantaranya […]

  • Tuntutan Seumur Hidup, Kurir Ekstasi 47.000 Butir hanya Divonis 13 Tahun 

    Tuntutan Seumur Hidup, Kurir Ekstasi 47.000 Butir hanya Divonis 13 Tahun 

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Empat terdakwa kurir pil ekstasi sebanyak 47.000 butir divonis berbeda dalam persidangan di PN Dumai. Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana 13 tahun penjara untuk 3 orang terdakwa, sementara 1 orang lainnya divonis 15 tahun penjara. Perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, dengan empat orang terdakwa, yaitu Rusdianto, Fachroer Rozi, […]

  • Diduga Proyek Siluman, Lurah Tak Tahu Pengerjaan Parit di RT 017 Jayamukti Dumai 

    Diduga Proyek Siluman, Lurah Tak Tahu Pengerjaan Parit di RT 017 Jayamukti Dumai 

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Lurah Jayamukti Dumai Rudi Pandapotan, mengaku tak tahu proyek pengerjaan parit di RT 017. Pasalnya, kegiatan tersebut tanpa ada plang dan pihak kontraktor belum melapor. “Saya justeru dapat laporan dari masyarakat yang heran dengan proyek tersebut. Pasalnya, tak ada plang kegiatan terpasang,” ungkap Rudi kepada sejumlah awak media, Selasa (01/09/26). Lurah Jayamukti […]

  • JEJAK HARIMAU Ditemukan di Merempan Siak, Diduga ke Arah Hutan SM Giam

    JEJAK HARIMAU Ditemukan di Merempan Siak, Diduga ke Arah Hutan SM Giam

    • calendar_month Minggu, 29 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    SIAK, detak24.com – Pergerakan harimau yang sempat meneror perkotaan Siak beberapa waktu lalu, diperkirakan mengarah ke hutan suaka margasatwa (SM) Giam sebagai habitat hewan buas itu. Tim gabungan terus melakukan mitigasi interaksi negatif harimau di Kelurahan Sungai Mempura, Desa Merempan Hilir, Kabupaten Siak sebagai lokasi terbaru ditemukannya jejak satwa dilindungi tersebut. Kepala Balai Besar Konservasi […]

expand_less