DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Dugaan Kuasai HPK 920 Ha, Dua Warga Dumai Digugat Rp40 M – Tebang Semua Pokok Sawit

DUMAIdetak24.com – Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN) Pekanbaru menggugat dua orang warga Dunai sebesar Rp40 miliar. Warga juga diminta menebang semua pokok sawit pada lahan tersebut.
     
Pihak yayasan menyebut dua warga tersebut berkebun sawit seluas 920 Ha dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Selain berdampak terhadap kerusakan lingkungan, juga menganggu kelestarian hutan.
     
Dua warga Dumai tersebut yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalansesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap.
     
Kedua warga membuka kawasan HPK jadi kebun sawit pada dua titik. Titik pertama terletak berada di Telukmakmur dan Mundam. Luas lahannya sekitar 720 hektar, dikelola oleh tergugat Sucipto Andra.
     
Tidak hanya itu, tergugat juga sudah menanam sawit di lokasi yang menurut penggugat sebagai HPK itu. Sedangkan, objek kedua seluas 200 hektar di Jalan Parit Kitang Bangsalaceh. Dimana tergugat Rusli Rahim sudah menanam sawit pada lahan yang diklaim sebagai HPK oleh penggugat.
     
“Perbuatan menguasai hutan dengan membuka kebun sangat banyak dampak negatif yang akan ditimbulkan. Terutama masalah lingkungan serta pelestarian hutan itu sendiri,”  ujar Kuasai Hukum Yayasan PAN Pekanbaru, Syamsul Arif kepada detak24.com, Jumat (28/10/22).
     
Untuk membuktikan perbuatan dua warga Dumai yang diduga menguasai HPK seluas 920 hektar itu, pihak yayasan telah menyiapkan sejumlah bukti serta saksi.
     
“Ya, itu nanti pada sidang pemeriksaan materi gugatan. Gugatan legal standing ini kan baru sidang pertama. Kalau untuk sidang selanjutnya kita sudah siapkan para saksi dan alat bukti,” tegasnya.
  
Kedua warga itu dituding menguasai lahan seluas 920 hektar, dengan mengubah fungsi HPK menjadi kebun sawit. Lokasinya terletak di Telukmakmur serta Bangsalaceh, Dumai.
     
Pada lokasi Medangkampai, objek perkara berada dalam dua kelurahan. Yakni Kelurahan Telukmakmur serta Mundam. Lokasi lahan ini kelilingi oleh sungai kecil dan parit.
     
Sementara, di Kelurahan Bangsalaceh Kecamatan Sungaisembilan, lokasi objek berada di Jalan Parit Kitang juga hanya dibatasi parit.
     
Informasi dirangkum, dalam gugatannya, Yayasan PAN menghukum dua warga Dumai itu menebang semua pohon sawit di lahan 920 hektar. Kemudian juga menghukum keduanya membayarnya kerusakan lingkungan sebesar Rp40 miliar.
     
Pada gugatan legal standing itu, Yayasan PAN Pekanbaru yang bergerak di bidang pelestarian hutan dan lingkungan hidup, juga menggugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai turut tergugat.(detak24.com)
     
Editor : Kar 
     
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

12 thoughts on “Dugaan Kuasai HPK 920 Ha, Dua Warga Dumai Digugat Rp40 M – Tebang Semua Pokok Sawit

  1. Ping-balik: Ninja Slot
  2. Ping-balik: https://stealthex.io
  3. Ping-balik: here are the findings
  4. Ping-balik: plinko
  5. Ping-balik: canik tp9sfx
  6. Ping-balik: situs toto
  7. Ping-balik: ไข่สั่น

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *