Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Peras Kontrakor, Tiga Pejabat UKPBJ Pemkab Siak Dijebloskan ke Penjara 

Peras Kontrakor, Tiga Pejabat UKPBJ Pemkab Siak Dijebloskan ke Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia jasa pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Riau.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE yang menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) di unit yang sama.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Siak, Galih Aziz, mengatakan para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap penyedia jasa yang memenangkan tender proyek pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta para rekanan pemenang tender menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai kontrak proyek yang diperoleh,” ujarnya dikutip detak24com, Jumat (26/06/26).

Menurut penyidik, permintaan tersebut disertai tekanan sehingga para penyedia jasa diduga merasa terpaksa menyerahkan uang yang diminta.

Dalam perkara ini, JE diduga berperan sebagai pihak yang memberikan perintah, sedangkan AS dan SF diduga bertugas melakukan penagihan kepada para penyedia jasa.

“Peran AS dan SF diduga sebagai pelaksana yang melakukan pemungutan uang kepada para penyedia jasa,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, Kajari Siak menyebut uang yang diduga berasal dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp 421 juta. Seluruh uang tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Penyidik menduga uang hasil pemungutan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak yang terlibat. Namun, dugaan tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Kejari Siak menyatakan proses hukum masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti yang cukup, dikutip dari kompas. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SEMUA BIKSU-BIARA Satu Kuil di Thailand Tertangkap Positif Narkoba

    SEMUA BIKSU-BIARA Satu Kuil di Thailand Tertangkap Positif Narkoba

    • calendar_month Rabu, 30 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    KETIKA banyak orang mengunjungi kuil dan tempat ibadah untuk merasakan kedamaian mental dan spiritual, sebuah kuil di Thailand justru kosong gegara seluruh biksu dan kepala biara kedapatan positif narkoba. Empat biksu termasuk kepala biara dinyatakan positif metamfetamin hingga akhirnya mereka dipecat, menurut laporan AFP sebagaimana dikutip NewsBytes, Rabu (30/11/2022). Biksu biasanya digambarkan sebagai orang yang […]

  • RUSUH Rempang, Mahfud MD: Itu Bukan Penggusuran, Tapi Pengosongan Lahan!

    RUSUH Rempang, Mahfud MD: Itu Bukan Penggusuran, Tapi Pengosongan Lahan!

    • calendar_month Minggu, 10 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa bentrokan yang terjadi antara aparat gabungan TNI-Polri dengan warga Pulau Rempang, Batam pada Kamis (7/9) bukan imbas dari upaya penggusuran. Melainkan pengosongan lahan oleh pemegang hak. “Supaya dipahami kasus itu bukan kasus penggusuran, tetapi memang pengosongan karena memang secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya,” ujar Mahfud […]

  • Protes Larangan Hijab Meluas, Pelajar Hindu-Muslim Tegang

    Protes Larangan Hijab Meluas, Pelajar Hindu-Muslim Tegang

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    INDIA — Protes larangan hijab di sekolah India semakin meluas. Ratusan murid di Kota Kolkata turun ke jalan berdemo soal larangan hijab di negara bagian Karnataka itu, Rabu (9/2). Menurut saksi mata, murid yang melakukan protes di Kolkata kebanyakan adalah perempuan Muslim yang berhijab. Warga AS Frustrasi Pakai Masker, Biden Bimbang Cabut Aturan Covid Beberapa […]

  • Mengerikan! Mayat Warga Rohil Dikerubung Biawak, Dibunuh Teman Gegara Tagih Utang

    Mengerikan! Mayat Warga Rohil Dikerubung Biawak, Dibunuh Teman Gegara Tagih Utang

    • calendar_month Minggu, 17 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Rokanhilir, detak24.com – Beberapa hari menghilang, ternyata Wan Rizki Fauzi (18) warga Rohil Riau telah jadi mayat. Saat ditemukan, jenazah korban dalam parit bekoan dikerubungi banyak biawak. Mengerikan! Informasi dirangkum Ahad (17/07/22), seorangng pria di Rokanhilir, Riau tega membunuh temannya sendiri karena kesal ditagih utang. Usai membunuh, pelaku membuang mayat korban ke dalam parit. Korban […]

  • VIRAL Siak : Heboh! Video Buaya Muncul di Sungai Belading, Warga Diminta Waspada

    VIRAL Siak : Heboh! Video Buaya Muncul di Sungai Belading, Warga Diminta Waspada

    • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    SIAK, detak24com – Beredar video amatir di sosial media soal buaya muncul sungai Belading Siak. BBKSDA ingatkan warga berhati-hati. Video berdurasi 40 detik itu memperlihatkan seekor buaya yang diperkirakan berusia dewasa, memperlihatkan dirinya ke permukaan air dan melintasi sungai. Video diunggah oleh pemilik akun Facebook @Isyam bin Abbas. Unggahannya mendapat respon dari netizen hingga Jumat […]

  • MALING Tengik Gasak Toko Bangunan di Rawa Mangun Pekanbaru, Curi 20 Sak Semen

    MALING Tengik Gasak Toko Bangunan di Rawa Mangun Pekanbaru, Curi 20 Sak Semen

    • calendar_month Rabu, 16 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua pria berinisial YL (22) dan YLT (21) ditangkap Polsek Bukit Raya, Pekanbaru lantaran ketahuan mencuri di sebuah toko bangunan di Jalan Rawa Mangun, Pekanbaru pada Sabtu (12/08/23). Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, dua pelaku curat yang masih muda belia mencuri 20 karung sak semen, satu kodi seng, dan dua unit […]

expand_less