Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumbar » Bongkar Kasus Korupsi Rp24,5 Miliar, Mantan Kasi Pidsus Kajari Bengkalis Tahan 4 Tersangka di Sumbar

Bongkar Kasus Korupsi Rp24,5 Miliar, Mantan Kasi Pidsus Kajari Bengkalis Tahan 4 Tersangka di Sumbar

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PADANG, detak24.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp24,5 miliar.

Penahanan tersebut diungkapkan langsung Aspidsus Kajati Sumbar Dr. Arjuna Meghanada Wiritaya, Kamis (25/6/2026).

Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Arjuna mengungkapkan, tiga tersangka berasal dari kasus pembangunan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padangpariaman. Mereka yakni BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, A sebagai Kuasa Direksi, dan Y yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Padangpariaman.

Proyek yang menelan anggaran Rp25,42 miliar itu diduga dikerjakan tanpa memperhatikan kajian teknis yang semestinya menjadi dasar pembangunan konstruksi. Akibatnya, jembatan yang dibangun tidak mampu bertahan saat diterjang banjir besar dan akhirnya roboh pada 7 Mei 2023, hanya sekitar satu setengah tahun setelah segmen ketiga pekerjaan selesai. “Hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat menemukan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar,” ungkap Arjuna.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga menyita uang sebesar Rp96,5 juta yang diduga merupakan bagian dari kerugian negara yang telah dinikmati salah seorang tersangka.

Menurut Arjuna, perbuatan para tersangka tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan manfaat infrastruktur yang seharusnya dapat digunakan masyarakat dalam jangka panjang.

Pelabuhan Mentawai Rugikan Negara Rp17 Miliar

Tak hanya kasus jembatan, Kejati Sumbar juga menahan AZ yang menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan pada proyek yang dikerjakan menggunakan anggaran tahun 2019 dan 2020 tersebut. Salah satu temuan utama adalah adanya pergeseran lokasi pembangunan pelabuhan tanpa didukung studi kelayakan maupun kajian teknis yang memadai.

Lebih jauh, perubahan lokasi itu juga tidak dituangkan dalam addendum kontrak sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Tersangka diduga menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Arjuna.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumbar, proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp17 miliar. Penyidik turut menyita uang sebesar Rp40 juta yang merupakan pengembalian sebagian kerugian negara.

Ditahan di Rutan Anak Air

Kejati Sumbar memastikan seluruh proses penyidikan dan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan pendampingan penasihat hukum bagi para tersangka.

Keempat tersangka kini mendekam di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

“Keempat tersangka ditahan terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026,” tegas Arjuna.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • USAI ‘Nganu’ dengan Cewek MiChat, Berondong Pekanbaru Masuk Penjara

    USAI ‘Nganu’ dengan Cewek MiChat, Berondong Pekanbaru Masuk Penjara

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang berondong Pekanbaru berinisial TA (23) mendekam di penjara. Ia menganiaya cewek MiChat berinisial FJ (22), yang dipesannya lewat aplikasi online. Penganiayaan tersebut berawal saat korban dipesan oleh pelaku melalui aplikasi MiChat. Sesuai kesepakatan, mereka bertemu di salah satu kamar hotel wilayah Kampung Dalam, Pekanbaru, Selasa (19/03/24). Kapolsek Senapelan Kompol Noak P […]

  • GMNI Bengkalis Tolak Wacana Polri Gabung Kementerian: Bukan Alat Kekuasaan, Harus Tetap di Bawah Presiden!

    GMNI Bengkalis Tolak Wacana Polri Gabung Kementerian: Bukan Alat Kekuasaan, Harus Tetap di Bawah Presiden!

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bengkalis dengan tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu. Wacana tersebut dinilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan berpotensi menyeret Polri ke dalam kepentingan politik kekuasaan sektoral. Ketua DPC GMNI Bengkalis, Zulfhan Azmal menegaskan, bahwa Polri secara konstitusional dan […]

  • Sedang Mabuk Pengusaha TV Kabel Dumai Pelasah Isteri, Korban Loncat dari Mobil 

    Sedang Mabuk Pengusaha TV Kabel Dumai Pelasah Isteri, Korban Loncat dari Mobil 

    • calendar_month Selasa, 20 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Trisno alias AX (42), pengusaha TV kabel di Dumai ditangkap Polresta Pekanbaru, Selasa (20/08/24) petang. Ia terlibat kasus KDRT) terhadap istrinya, Nurselfiana (28). Ia melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat 2. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini di atas 5 tahun penjara. Penangkapan Trisno […]

  • Peringati Bulan K3 Nasional 2025, Apical Gelar Donor Darah hingga Seminar Kesehatan 

    Peringati Bulan K3 Nasional 2025, Apical Gelar Donor Darah hingga Seminar Kesehatan 

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Apical Dumai gelar serangkaian acara memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2025. Kegiatan dimulai Januari hingga Februari. Rangkaian kegiatan ini merupakan penguatan komitmen Apical sebagai pengolah minyak nabati terkemuka, dalam mengutamakan budaya K3 di tiap lini operasional perusahaan. Acara dimulai dengan senam sehat bersama oleh seluruh karyawan Apical, mitra perusahaan […]

  • Jadwal Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Jam Berapa Main dan Tayang di Mana?

    Jadwal Timnas Indonesia Vs Arab Saudi, Jam Berapa Main dan Tayang di Mana?

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Jadwal Timnas Indonesia pada matchday pertama babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, akan bertemu Arab Saudi. Untuk mengetahui jam berapa main serta pertandingan tayang di TV mana, simak selengkapnya. Indonesia tergabung dalam grup B babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Skuad Garuda akan bersaing dengan Arab Saudi dan Irak […]

  • Pamitan Mengikuti Kegiatan Sekolah, Cewek SMP Indehoy dengan Pria Dewasa 

    Pamitan Mengikuti Kegiatan Sekolah, Cewek SMP Indehoy dengan Pria Dewasa 

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang pelajar SMP di Kubu, Rohil sempat dilaporkan menghilang dari rumah usai berpamitan mengikuti kegiatan sekolah ke Bagan Batu. Belakangan terungkap, remaja berusia 14 tahun itu justru menghabiskan waktu bersama seorang pria dewasa inisial NA (23), yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Kubu. Baca juga : Begal Bercelurit Rampok Pelajar di […]

expand_less