Hanya Dihadiri 7 Anggota Dewan, Paripurna Pengesahan OPD Baru di Kuansing Gagal
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Rapat paripurna pembahasan ranperda penambahan OPD baru di DPRD Kuansing batal digelar. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KUANSING, detak24com – Paripurna DPRD Kuansing dengan agenda penyampaian pendapat akhir terhadap Ranperda penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, gagal digelar, Kamis (25/06/26).
Penyebabnya, hingga batas waktu yang ditentukan hanya tujuh anggota dewan yang hadir. Sehingga kuorum tidak terpenuhi.
Ketua DPRD Kuansing H Juprizal, didampingi Wakil Ketua I DPRD Satria Mandala Putra, tetap membuka sidang paripurna sebelum akhirnya memutuskan menunda rapat dan menjadwalkannya kembali.
Pengesahan pun kembali batal karena tidak memenuhi kuota forum (kuorum). Karenanya, Ketua DPRD Juprizal memutuskan menunda dan menjadwalkan kembali paripurna penyampaian pendapat akhir DPRD tentang SOTK Kuansing tersebut.
Hingga pukul 11.00 WIB, anggota DPRD Kuansing yang hadir hanya tujuh orang. Sementara untuk dapat dilaksanakan paripurna penyampaian pendapat akhir DPRD ini dibutuhkan kehadiran dua pertiga anggota atau 24 orang.
“Kita memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan kembali paripurna Ranperda SOTK ini,” ujar Ketua DPRD Kuansing H Juprizal.
Untuk penjadwalan ulang, lanjut Juprizal akan dibahas dalam rapat Banmus DPRD nanti. Kemungkinan akan dijadwalkan setelah usai pelaksanaan MTQ Riau.
Meski tertunda dua kali, ia memandang itu hal yang wajar sebagai bagian dari demokrasi di gedung DPRD Kuansing. Mereka yakin kalau Ranperda SOTK ini akan dapat disahkan oleh DPRD Kuansing.
Menyikapi ini, sebagai anggota Fraksi Gerindra yang menjadi motor utama pengusung Ranperda SOTK, akan melakukan konsolidasi internal. Gerindra menilai Ranperda perubahan SOTK yang diajukan bagian dari mandatory dan sudah dilakukan pembahasan bersama.
Dia pun menyayangkan mengapa banyak anggota DPRD Kuansing yang tidak hadir menghadiri undangan paripurna yang menjadi agenda DPRD.
“Sebagai anggota DPRD seharusnya punya kewajiban untuk hadir setiap agenda DPRD yang sudah di agendakan. Tapi nanti kita agendakan lagi lah,” imbuhnya dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : kar











