Warga RT 004 Teluk Binjai Pengedar Ekstasi, Sempat Buang BB dalam Kotak Rokok Sampoerna
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Warga RT 004 Teluk Binjai Dumai P pengedar ekstasi. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang pria warga RT 004 Teluk Binjai Dumai terciduk dengan barang bukti ekstasi 15 butir. Tersangka sempat buang BB dalam kotak rokok Sampoerna saat ditangkap.
Satresnarkoba Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (25/06/26) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti 15 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang di pimpin oleh kanit I Ipda Lius Mulyadin, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pemantauan, pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi narkotika di pinggir Jalan Jenderal Sudirman RT 004, Kelurahan Teluk Binjai.
Saat hendak diringkus, pria yang diketahui bernama DPA alias Akel (19) berupaya mengelabui petugas dengan membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna ke pinggir jalan. Namun, petugas segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, petugas menemukan kotak rokok yang sebelumnya dibuang oleh tersangka. Dari dalam kotak tersebut ditemukan 15 butir diduga pil ekstasi berwarna merah marun berlogo tengkorak yang dibungkus menggunakan plastik bening,” sebut Kasat.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 15 butir diduga pil ekstasi warna merah marun berlogo tengkorak dengan berat kotor sekitar 4,68 gram, satu buah kotak rokok merek Sampoerna, satu helai plastik bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine terhadap tersangka, diketahui hasil positif Amphetamine, sedangkan untuk methamphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif,” pungkasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)
Editor : Kar











