Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Advertorial » MK Terima 13 Gugatan Batas Usia Capres, Ini Data Lengkap Penggugatnya!

MK Terima 13 Gugatan Batas Usia Capres, Ini Data Lengkap Penggugatnya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 23 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap terdapat total sembilan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono menjelaskan terdapat tiga perkara terkait batas usia minimal capres-cawapres yang saat ini sudah masuk pemeriksaan persidangan. Tiga perkara tersebut teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

“Ada enam perkara lagi yang memang baru diregistrasi tanggal 18 dan 21 kemarin. Jadi total hari ini terkait dengan pengujian norma yang mengatur soal batas usia capres-cawapres itu ada sembilan perkara. Dan informasi yang saya dapat, masuk lagi kemarin Jumat dan Senin itu setahu saya ada tiga lagi,” ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/8).

Fajar menjelaskan perkara yang telah diregistrasi bakal segera disidangkan. Sementara itu, perkara yang belum diregistrasi perlu menunggu proses verifikasi.

Menurut Fajar, permohonan-permohonan terkait batas usia capres-cawapres yang diterima oleh MK ada yang terkait batas usia maksimal capres-cawapres.

“Ada yang minta (usia minimal) bukan 40 (tahun) tapi ada yang minta 21. Ada yang minta 30. Ada yang minta 40 dan berpengalaman sebagai penyelenggara negara. Ada yang minta 40 berpengalaman sebagai kepala daerah. Ada yang minta 25 tahun. Kemudian yang baru masuk permohonannya malah batas maksimalnya. Jadi memang secara umum mempersoalkan usia, tapi beragam-ragam petitumnya itu. Ada yang minta 21, 25, 30, 35, dan seterusnya,” jelas Fajar.

“(Permohonan batas usia maksimal) Saya kira ada 70 tahun ya. Itu yang salah satu yang belum diregis,” katanya.

Pantauan CNNIndonesia.com dari laman resmi MK, terdapat sejumlah permohonan terkait batas usia capres-cawapres yang telah diterima MK.

Pertama, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Ketua Umum Giring Ganesha Djumaryo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dea Tunggaesti, hingga Ketua DPP PSI Dedek Prayudi. Lalu, Michael sebagai kuasa hukum. Gugatan ini diterima MK pada 9 Maret dan diregistrasi pada 16 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Kedua, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan ini diterima MK pada 2 Mei dan diregistrasi pada 9 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Lalu, Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 5 Mei dan diregistrasi pada 17 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A sebagai pemohon. Lalu, Arif Sahudi sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 3 Agustus dan diregistrasi pada 15 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Lalu, Arif Sahudi sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 4 Agustus dan diregistrasi pada 15 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Keenam, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Lalu, Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 7 Agustus dan diregistrasi pada 16 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Ketujuh, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Lalu, Leonardo Sitorus sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 7 Agustus dan diregistrasi pada 16 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

Kedelapan, perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Riko Andi Sinaga sebagai pemohon. Lalu, Purgatorio Siahaan sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 7 Agustus dan diregistrasi pada 21 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Kesembilan, perkara nomor 100/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan sebagai pemohon. Gugatan diterima MK pada 7 Agustus dan diregistrasi pada 21 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Sementara itu, permohonan mengenai batas usia maksimal capres-cawapres belum tampak berada di bagian registrasi MK. Terdapat tiga permohonan mengenai batas usia maksimal yang sudah berada di bagian pengajuan permohonan.

Pertama, perkara ditulis dengan nomor AP3: 101/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon. Lalu, Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM sebagai kuasa hukum. Gugatan diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.

Kedua, perkara ditulis dengan nomor AP3: 102/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda sebagai pemohon. Gugatan diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

Ketiga, perkara ditulis dengan nomor AP3: 103/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023 yang diajukan oleh Rudy Hartono sebagai pemohon. Gugatan diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK menyatakan batas usia maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun.

Fajar menjelaskan sembilan permohonan tersebut tidak termasuk permohonan mengenai batas usia maksimal capres-cawapres. Menurutnya, permohonan batas usia maksimal capres-cawapres belum masuk dalam bagian registrasi MK.

“Di luar 9 (permohonan) itu. Belum registrasi,” kata Fajar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/8) pagi.(cnnindonesia)

Editor : Kar 

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (24)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • MENANG Gugatan, Partai Prima Mulai Verifikasi di Dumai dan Siak

      MENANG Gugatan, Partai Prima Mulai Verifikasi di Dumai dan Siak

      • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Ketua KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan, untuk di provinsi  kepengurusan Partai Prima akan diverifikasi administrasi (vermin) khususnya pada dua kota/kabupaten. Yaitu Dumai dan Siak. “Terhadap keanggotaan, kepengurusan (Partai Prima) itu ada di Sumai dan Siak. Kami kirimkan ke pusat datanya, mereka yang verifikasi,” kata dia, Kamis (30/03/23). Ilham menjelaskan, sebelumnya Partai Prima […]

    • INI Sosok Capres Pilihan Netizen, Anies vs Ganjar vs Prabowo

      INI Sosok Capres Pilihan Netizen, Anies vs Ganjar vs Prabowo

      • calendar_month Minggu, 27 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 24Komentar

      Jakarta, detak24com – Pertarungan antara Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto untuk memperebutkan posisi Presiden ke-8 RI akan diputuskan tahun depan. Pilpres akan berlangsung pada 14 Februari 2023 mendatang. Berbagai survei elektabilitas para kandidat tersebut terus bergulir. CNBC Indonesia turut mencoba mencari tahu siapa capres yang paling populer di mata netizen, dengan menggunakan voting […]

    • Tiga Mayat Nelayan Rohil Nyangkut di Jaring Bubu, Setelah Hilang 3 Hari

      Tiga Mayat Nelayan Rohil Nyangkut di Jaring Bubu, Setelah Hilang 3 Hari

      • calendar_month Senin, 7 Mar 2022
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      ROHIL, detak24.com – Tiga orang nelayan Rohil yang hilang sejak Sabtu (05/02/22) lalu, ditemukan telah jadi mayat dan menyangkut di jaring tiang bubu. Korban telah dievakuasi serta diserahkan pada keluarga masing-masing. Penemuan tiga mayat nelayan ini dalam waktu berbeda. Nimrot Gultom (ABK) warga Kuala, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi. dtemukan pada Ahad (06/02/22) petang. Sementara, […]

    • Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sungai Tapah Rohil

      Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sungai Tapah Rohil

      • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Polsek Pujud menangkap 2 pengedar sabu seberat 54,02 gram di Simpang Lombok, Kepenghuluan Sungai Tapah, Tanjung Medan, Rohil. Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Dahri Iskandar Lubis, Jumat (07/03/25) membenarkan penangkapan kedua pengedar […]

    • LEWAT Jam Lima Petang, Polres Tulang Bawang Bubarkan Acara Keyboard Hajatan Warga

      LEWAT Jam Lima Petang, Polres Tulang Bawang Bubarkan Acara Keyboard Hajatan Warga

      • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      LAMPUNG, detak24com – Personel gabungan dari Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membubarkan kegiatan hajatan milik seorang warga yang menyajikan hiburan keyboard, karena telah melampaui batas waktu. Pembubaran kegiatan hajatan tersebut berlangsung hari Sabtu (06/05/23), sekitar pukul 22.40 WIB, di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. “Semalam, saya bersama Kasat Intelkam, Iptu Irwansyah, […]

    • Kecelakaan Laut, ABK Asal Malaysia Hilang di Perairan Siak

      Kecelakaan Laut, ABK Asal Malaysia Hilang di Perairan Siak

      • calendar_month Minggu, 5 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Kecelakaan kapal terjadi di Teluk Kentari, Rantau Panjang, Kabupaten Siak. Seorang ABK terjatuh dari kapal tugboat (TB) MCL POWER 2, Ahad pagi (05/01/25) siang. Menurut Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pekanbaru Budi Cahyadi mengatakan, dari informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.15 WIB siang. “Dikabarkan Mohammad Zafir, seorang ABK asal […]

    expand_less