TRAGIS! Bocah SD Digauli Ayah Tiri Setahun Lebih di Bagansiembah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 12 Des 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BAGANSINEMBAH, detak24com – Seorang bocah SD di Bagansiembah Rohil mengalami nasib tragis digauli ayah tiri hingga setahun lebih. Pelaku cepat ditangkap atas laporan orangtua korban.
Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri dikutip Selasa (12/12/23) membenarkan pengungkapan kasus itu. Ayah tiri bejat itu berinisial AT (38) tahun, tega menyetubuhi bocah SD notebene anak tirinya masih berusia 8 tahun 5 bulan.
“Tersangka diringkus piket Reskrim didampingi piket Bhabinkamtibmas Polsek Bagan Sinembah dan dijebloskan ke sel penjara Mapolsek Bagan Sinembah, Ahad , 10 Desember 2023 sekitar pukul 12.30 WIB,” ujarnya.
Pria yang mengaku sebagai buruh berusia 38 tahun itu dipenjarakan oleh pihak berwajib, setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban. Sang ibu tidak terima putrinya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD itu direnggut kesuciannya berulang-ulang sejak 2022 lalu. Kasus ini baru diketahuinya pada pada awal November 2023 lalu.
“Kejadian ini baru diketahui oleh ibu kandung korban, saat berangkat berjualan bumbu masak bersama korban dan abang kandungnya R. Ibu korban melihat anak perempuannya itu tertidur di atas becak, namun saat ia memandangi wajahnya dengan serius, ia melihat ada kelainan atau keadaan tidak sehat,” ungkapnya.
Berbekal apa yang dilihatnya tersebut, ia lalu membangunkan sang putri dan menanyai bocah SD itu. Mendengar pengakuan sang putri, ibu korban langsung lemas. Ia memanggil anak laki-lakinya dengan maksud membawa korban ke bidan untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bagian sensitif bocah SD itu sudah rusak. Mendengar hasil pemeriksaan bidan tersebut, ibu korban pun mengumpulkan seluruh anaknya untuk membicarakan kejadian ini.
Mereka pun sepakat melaporkan suami atau bapak bejat itu ke Polsek Bagan Sinembah. Hingga akhirnya pihak kepolisian menangkap pelaku dan dibawa ke kantor polisi. Hasil pemeriksaan, pelaku membenarkan telah menyetubuhi bocah SD itu sejak awal bulan September 2022 sampai akhir November 2023.
“Terlapor dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana,” tegasnya. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih btelah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar