Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » TRAGIS! Bocah SD Digauli Ayah Tiri Setahun Lebih di Bagansiembah

TRAGIS! Bocah SD Digauli Ayah Tiri Setahun Lebih di Bagansiembah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BAGANSINEMBAH, detak24com – Seorang bocah SD di Bagansiembah Rohil mengalami nasib tragis digauli ayah tiri hingga setahun lebih. Pelaku cepat ditangkap atas laporan orangtua korban.

Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri dikutip Selasa (12/12/23) membenarkan pengungkapan kasus itu. Ayah tiri bejat itu berinisial AT (38) tahun, tega menyetubuhi bocah SD notebene anak tirinya  masih berusia 8 tahun 5 bulan.

“Tersangka diringkus piket Reskrim didampingi piket Bhabinkamtibmas Polsek Bagan Sinembah dan dijebloskan ke sel penjara Mapolsek Bagan Sinembah, Ahad , 10 Desember 2023 sekitar pukul 12.30 WIB,” ujarnya.

Pria yang mengaku sebagai buruh berusia 38 tahun itu dipenjarakan oleh pihak berwajib, setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban. Sang ibu tidak terima putrinya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD itu direnggut kesuciannya berulang-ulang sejak 2022 lalu. Kasus ini baru diketahuinya pada pada awal November 2023 lalu.

“Kejadian ini baru diketahui oleh ibu kandung korban, saat berangkat berjualan bumbu masak bersama korban dan abang kandungnya R. Ibu korban melihat anak perempuannya itu tertidur di atas becak, namun saat ia memandangi wajahnya dengan serius, ia melihat ada kelainan atau keadaan tidak sehat,” ungkapnya.

Berbekal apa yang dilihatnya tersebut, ia lalu membangunkan sang putri dan menanyai bocah SD itu. Mendengar pengakuan sang putri, ibu korban langsung lemas. Ia memanggil anak laki-lakinya dengan maksud membawa korban ke bidan untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bagian sensitif bocah SD itu sudah rusak. Mendengar hasil pemeriksaan bidan tersebut, ibu korban pun mengumpulkan seluruh anaknya untuk membicarakan kejadian ini.

Mereka pun sepakat melaporkan suami atau bapak bejat itu ke Polsek Bagan Sinembah. Hingga akhirnya pihak kepolisian menangkap pelaku dan dibawa ke kantor polisi. Hasil pemeriksaan, pelaku membenarkan telah menyetubuhi bocah SD itu sejak awal bulan September 2022 sampai akhir November 2023.

“Terlapor dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana,” tegasnya. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih btelah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KM Serahkan Dua Pisau dan HT Usai Eksekusi Brigadir Yosua

    KM Serahkan Dua Pisau dan HT Usai Eksekusi Brigadir Yosua

    • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    Jakarta, detak24.com – Tersangka Kuat Ma’ruf menyerahkan dua pisau dan HT kepada ajudan Ferdy Sambo bernama Deden setelah selesai pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.       Penyerahan tersebut dilakukan setelah tersangka lain kembali ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3. Hal ini merupakan adegan ke-74 dalam rekonstruksi pembunuhan Yosua, menjadi […]

  • Lorem ipsum dolor sit amet

    Lorem ipsum dolor sit amet

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2015
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Suspendisse nec justo quis leo malesuada volutpat id eget lacus. Cras rhoncus sem ante. Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Vivamus dignissim rutrum tincidunt. Etiam tempor luctus elit eget tempus. Integer vehicula libero at lorem elementum sodales. Duis non blandit erat. […]

  • Polsek Keritang Inhil Bekuk Pengedar Sabu di Desa Teluk Kelasa 

    Polsek Keritang Inhil Bekuk Pengedar Sabu di Desa Teluk Kelasa 

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KERITANG, detak24com – Unit Reskrim Polsek Keritang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial (A bin S) (23), warga Desa Teluk Kelasa, Kecamatan Keritang, Inhil ditangkap karena diduga kuat sebagai pengedar sabu. Penangkapan berlangsung pada Sabtu (20/09/25) sekitar pukul 15.50 WIB petang di rumah tersangka, Kuala Parit Mesjid […]

  • VIRAL Inhil : Tak Masuk Caleg, Bupati Wardan Unggah Kekecewaan di Instagram

    VIRAL Inhil : Tak Masuk Caleg, Bupati Wardan Unggah Kekecewaan di Instagram

    • calendar_month Minggu, 5 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Bupati Wardan mengunggah kekecewaannya tidak dapat maju di Pemilihan Legislatif 2024, dikarenakan tak punya kendaraan politik. Hal itu diungkapkannya dalam postingan Instagram miliknya.  “Komitmen kami untuk selalu berpolitik dengan cara yang baik. Bagi saya politik itu adalah kebaikan, kebaikan yang direncanakan dan dirasakan oleh banyak orang,” tulis HM Wardan sambil menyertakan poster […]

  • KETUA DPRD Bengkalis Dipolisikan Anggota Dewan, Ini Kasusnya!

    KETUA DPRD Bengkalis Dipolisikan Anggota Dewan, Ini Kasusnya!

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Ketua DPRD Bengkalis, H Khairul Umam dilaporkan ke Polda Riau, atas dugaan menyebar berita fitnah terkait konferensi persnya atas proses PAW empat anggota dewan. Keempat anggota DPRD Bengkalis yang melaporkan ketuanya yakni, Al Azmi, Ruby Handoko alias Akok, Septian, dan Safroni Untung. Laporan disampaikan oleh kuasa hukum Harris Wilson dari Kantor Hukum […]

  • Jaksa 30 Bulan, Suaminya Polisi Bengkalis Kasus Suap Sabu Diganjar 4 Tahun

    Jaksa 30 Bulan, Suaminya Polisi Bengkalis Kasus Suap Sabu Diganjar 4 Tahun

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com –  Polisi Bengkalis Bripka BA, terdakwa kasus suap sabu divonis 4 tahun. Sementara, istrinya jaksa SH diganjar 30 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menambah hukuman jaksa SH, dan Bripka BA. Pasutri itu bersalah menerima suap kasus sabu hampir Rp 1 miliar dari terdakwa narkoba. Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal […]

expand_less