DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Sejoli Pengedar Ekstasi Terciduk di Pinggir Jalan Ratu Sima Dumai

DUMAI, detak24com – RM (25) dan seorang perempuan SR (20) terciduk di pinggir Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Ratu Sima Dumai. Keduanya diduga sejoli pengedar ekstasi.

Informasi dirangkum, Selasa (30/07/25), pengedar ekstasi itu dibekuk lalu dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun polisi menemukan 8 butir pil ekstasi dalam sebuah kamar kos di Kelurahan Tanjung Palas, yang diakui tersangka miliknya, Ahad (28/07/24) petang.

Delapan butir pil ekstasi tersebut, 6 berlogo Youtube warna coklat dengan berat bersih sekitar 2,23 gram, 2 butir merk Rolex berwarna kuning stabilo dengan berat bersih sekitar 0,78 gram. Selain itu, 10 helai plastik obat, 1 buah botol permen karet dan 1 unit handphone merk Iphone warna hitam juga diamankan.

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Juli 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria bersama rekan wanitanya diduga sering menjual pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M Sodikin membenarkan penangkapan kedua tersangka. Sementara, hasil pemeriksaan urine keduanya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.

“Tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 ,” tegas Kasat. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com